Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009

Part 2

Chapter 23,025 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 22 (1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memperoleh izin usaha. (2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap orang dilarang: a. mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi; b. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau c. menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. (5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23 Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.

Bagian Ketiga Alat dan Mesin Peternakan

Pasal 24 (1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi. (2) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya. (3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.

Pasal 25 (1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk diedarkan wajib menyediakan suku cadang. (2) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri alat dan mesin peternakan dalam negeri. (3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan. (4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi.

Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Budi Daya

Pasal 27 (1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan hewan peliharaan dan produk hewan. (2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan Peraturan Menteri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 28 (1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis tersebut di habitat alam. (2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi daya untuk menghasilkan hewan peliharaan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi satwa liar. (3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

Pasal 29 (1) Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus. (2) Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

Pasal 30 (1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia. (2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pasal 31 (1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan serta berkeadilan. (2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. antarpeternak; b. antara peternak dan perusahaan peternakan; c. antara peternak dan perusahaan di bidang lain; dan d. antara perusahaan peternakan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan usaha.

Pasal 32 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan membina pengembangan budi daya yang dilakukan oleh peternak dan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan khusus. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang peternakan.

Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kelima Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan

Pasal 34 (1) Peternak dan perusahaan peternakan melakukan tata cara panen yang baik untuk mendapatkan hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang tinggi. (2) Pelaksanaan panen hasil budi daya harus mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika.

Pasal 35 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.

Pasal 36 (1) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri. (2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan. (3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk hewan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. (4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. (5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

Pasal 37 (1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan produk hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri. (2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan yang sehat antara industri pengolahan dan peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan produk hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V KESEHATAN HEWAN

Bagian Kesatu Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

Pasal 39 (1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan. (2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. (3) Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai pendekatan dalam urusan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengembangkan kebijakan kesehatan hewan nasional untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan penyelenggaraan kesehatan hewan di berbagai lingkungan ekosistem.

Pasal 40 (1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini, pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan. (2) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan, peta dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit eksotik yang mengancam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi. (4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Menteri menetapkan laboratorium untuk melakukan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan. (5) Menteri menetapkan pedoman pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41 Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.

Pasal 42 (1) Pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui: a. penetapan penyakit hewan menular strategis; b. penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan; c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; d. pengebalan hewan; e. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina; f. pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner; dan/atau g. penerapan kewaspadaan dini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan pada sentra-sentra hewan produktif dan/atau satwa liar, Menteri menetapkan kawasan pengamanan bebas penyakit hewan. (4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan. (5) Setiap orang yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (6) Menteri menetapkan manajemen kesiagaan darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya penyakit hewan menular terutama penyakit eksotik.

Pasal 43 (1) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan menular strategis dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masyarakat. (4) Setiap orang yang memelihara dan/atau mengusahakan hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 44 (1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan. (2) Pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan status konservasi hewan dan/atau status mutu genetik hewan. (3) Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus didepopulasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45 (1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. (2) Menteri menetapkan status daerah sebagai daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas penyakit hewan menular, serta pedoman pemberantasannya. (3) Pemerintah daerah provinsi mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 46 (1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat. (2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib menutup daerah tertular, melakukan pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta pengalokasian dana yang memadai di samping dana Pemerintah. (3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit hewan menular eksotik, tindakan pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh hewan yang tertular dengan memerhatikan status konservasi hewan yang bersangkutan. (4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. (6) Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner. (7) Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 47 (1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan tenaga kesehatan hewan. (2) Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan. (3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan. (4) Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus dimusnahkan. (6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.

Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Obat Hewan

Pasal 49 (1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan obat alami. (2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. (3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di laboratorium dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan veteriner. (4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan premiks dalam pengembangan peternakan skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi distribusi sediaan premiks dalam negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50 (1) Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran. (2) Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian dan pengujian. (3) Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.

Pasal 51 (1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan. (2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan. (3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52 (1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang: a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia; a. tidak memiliki nomor pendaftaran; b. tidak diberi label dan tanda; dan c. tidak memenuhi standar mutu.

Pasal 53 (1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi. (2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 54 (1) Penyediaan obat hewan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar negeri. (3) Pemasukan obat hewan untuk diedarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan peredaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. (4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus mengutamakan kepentingan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Alat dan Mesin Kesehatan Hewan

Pasal 55 (1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar mutu alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan. (2) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Bagian kesatu Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pasal 56 Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk: a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis; b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan; c. penjaminan higiene dan sanitasi; d. pengembangan kedokteran perbandingan; dan e. penanganan bencana.

Pasal 57 (1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan. (2) Pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47. (3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri terkait.