Garrison's finish

Chapter 4

Chapter 42,940 wordsPublic domain

berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp500.000,00

Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00.

Ayat (6)

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :

a. penyerahan terutang pajak = Rp35.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00 Pajak Keluaran = NIHIL

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Ayat (7)

Pengusaha yang diijinkan menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya diwajibkan melakukan pencatatan yang meliputi peredaran bruto dan penerimaan bruto. Oleh karena besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti sehubungan dengan pengusaha tidak membuat pencatatan atas pembelian, maka Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Huruf a

Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

Contoh :

Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

Contoh :

Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari 2001. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.

Huruf e

Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Huruf i

Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Contoh :

Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan : Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00

Dari hasil pemeriksaan diketahui : Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00 Pajak Masukan = Rp11.000.000,00

Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan : Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00 -------------------- (-) Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan = Rp 7.000.000,00

Kurang Bayar menurut Surat Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00 -------------------- (-) Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00

Ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh :

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.

Ayat (10)

Dihapus.

Ayat (11)

Dihapus.

Ayat (12)

Dihapus.

Ayat (13)

Cukup jelas

Ayat (14)

Dihapus.

Angka 12

Pasal 10

Ayat (1)

Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.

Ayat (2)

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah :

- Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00

- Pajak Pertambahan Nilai : 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00

- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak "A" atau dibebankan sebagai biaya.

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak "B" dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah :

- Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00

- Pajak Pertambahan Nilai : 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00

- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00

Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.

Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp17.500.000,00.

Ayat (3)

Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saat perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak "A" membeli mobil dari Agen Tunggal Pemegang Merk seharga Rp100.000.000,00.

Dia membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 dan Rp35.000.000,00. Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, maka Pengusaha Kena Pajak "A" berhak untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,00 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp35.000.000,00 yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut.

Angka 13

Pasal 11

Ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

Ayat (3)

Dihapus.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Dihapus.

Angka 14

Pasal 12

Ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.

Contoh 1 :

Orang pribadi "A" yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi "A" tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi "A" hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi "A" adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi "A" hanya di tempat tinggalnya saja, maka orang pribadi "A" hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namun demikian, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi "A" melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi "A" wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.

Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik ditempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Contoh 2 :

PT A mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha, masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. Ketiga tempat usaha tersebut masing-masing melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan masing-masing melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, misalnya tempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga cabang perusahaan tersebut.

Ayat (2)

Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa :

a. kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;

b. administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.

Angka 15

Pasal 13

Ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (2)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat Faktur Pajak harus dibuat.

Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.

Ayat (6)

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar.

Ketentuan ini diperlukan karena :

a. Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

b. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.

Ayat (7)

Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai Faktur Pajak Sederhana yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Jenis dan kuantum;