allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;...