The Romantic Adventures of a Milkmaid

Chapter 1

Chapter 1891 wordsPublic domain

e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

(3) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan jenis pajak selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi; b. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum; c. potensinya memadai; d. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif; e. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; f. menjaga kelestarian lingkungan.

(4) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar : a. Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen); b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen); c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen); d. Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh Persen); e. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen); f. Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen); g. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh Persen); h. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C 20% (dua puluh persen); i. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen).

(2) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan seragam diseluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Taraf pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(4) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak.

Bagian Kedua Peraturan Daerah Tentang Pajak

Pasal 4

(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.

(3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek, subjek pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; c. wilayah pemungutan; d. masa pajak; e. penetapan. f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administrasi; i. tanggal mulai berlakunya.

(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai : a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa; c. azas timbal balik.

Pasal 5

(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan mengesahkan, menolak untuk mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.

(3) Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(4) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.

(5) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Tata Cara Pemungutan

Pasal 6

Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.

Pasal 7

(1) Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.

(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.

Pasal 8

(1) Tatacara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.

(2) Tatacara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 9

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan :

a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal : 1) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis; 3) apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.