Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
e. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; f. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Pasal 15
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 16
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bagian Keenam Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Pasal 17
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Kepala Daerah dapat : a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
(3) Tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama Objek dan Golongan Retribusi
Pasal 18
(1) Objek retribusi terdiri dari : a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(3) Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
Bagian Kedua Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 20
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan : a. Tingkat penggunaan jasa; b. Tarif retribusi.
Pasal 21
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut : a. untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan ; b. untuk Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak ; c. untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Pasal 22
Cara perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bagian Ketiga Peraturan Daerah Tentang Retribusi
Pasal 24
(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai : a. nama,objek, dan subjek retribusi ; b. golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan ; d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ; e. struktur dan besarnya tarif retribusi ; f. wilayah pemungutan ; g. tatacara pemungutan ; h. sanksi administrasi; i. tatacara penagihan ; j. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai : a. masa retribusi ; b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya ; c. tatacara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
Pasal 25
(1) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan mengesahkan, menolak untuk mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah disahkan berlaku, dan dapat dilaksanakan.
(5) Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Tata Cara Pemungutan
Pasal 26
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Pasal 27
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
Bagian Kelima Keberatan
Pasal 28
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 29
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 30
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau retribusi dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
(7) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(8) Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau : b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 32
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran, atau ; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 33
Pedoman tatacara penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 34
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tatacara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 35
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek retribusi yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ; c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Tatacara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 36
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan, daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3) Untuk kepentingan daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan /atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Pasal 38
Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 39
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
Pasal 40
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima Juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 42
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi ;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
g. menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi ;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
j. menghentikan penyidikan ;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan yang terkait dalam Pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang- undang ini.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 44
Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Dengan berlakunya Undang-undang ini ,dinyatakan tidak berlaku :
1. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Staatsblad Tahun 1939 Nomor 226 dan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 376, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1857 ) ;
2. Ordonansi Pajak Potong 1936 ( Staatsblad Tahun 1936 Nomor 671 ) sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 317 ;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1402 ;
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402) ;
5. Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442) ;
6. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287 ) ;
7. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288 ) ;
8. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1345) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1692 ) ;
9. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1911);
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2861).
Pasal 46
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta Pada tanggal 23 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 41
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UMUM
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lain, harus ditempatkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, oleh karena itu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada Undang-undang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pajak dan Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus Rumah tangganya sendiri, disamping penerimaan yang berasal dari Pemerintah berupa subsidi/bantuan dan bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sumber pendapatan daerah tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Undang-undang ini, maka Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan daerah dan retribusi .
Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah yang selama ini berlaku telah menyebabkan daerah berpeluang untuk memungut banyak jenis pajak, beberapa diantaranya mempunyai biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan hasilnya dan atau hasilnya tidak memadai. Disamping itu, terdapat beberapa jenis pajak yang tidak memadai untuk dipungut daerah karena tumpang tindih dengan pajak lain dalam arti terdapat pajak lain untuk jenis objek yang sama, menghambat efisiensi alokasi sumber ekonomi , bersifat tidak adil, atau tidak benar-benar bersifat pajak, tetapi bersifat retribusi.
Pungutan retribusi yang berkembang selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah menunjukkan beberapa kelemahan, seperti : a. hasilnya kurang memadai jika dibandingkan dengan biaya penyediaan jasa oleh daerah ; b. biaya pemungutannya relatif tinggi ; c. kurang kuatnya prinsip dasar retribusi terutama dalam hal pengenaan, penetapan, struktur, dan besarnya tarif ; d. adanya beberapa jenis retribusi yang pada hakekatnya bersifat pajak karena pemungutannya tidak dikaitkan secara langsung dengan jasa pelayanan Pemerintah Daerah kepada Pembayar Retribusi ; e. adanya jenis retribusi perizinan yang tidak efektif dalam usaha untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan; f. adanya jenis retribusi yang mempunyai dasar pengenaan atau objek yang sama .
Untuk itu, jenis-jenis retribusi perlu diklasifikasikan dengan kriteria tertentu, agar memudahkan penerapan prinsip dasar retribusi sehingga mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan dan jasa yang diberikan Pemerintah Daerah .
Dewasa ini besarnya penerimaan Daerah Tingkat I yang berasal dari pajak dan retribusi cukup memadai, sedangkan penerimaan Daerah Tingkat II dari pajak dan retribusi masih relatif kecil. Keadaan ini kurang mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II. Oleh karena itu, perlu usaha peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumber pajak dan retribusi yang potensial dan yang mencerminkan kegiatan ekonomi daerah . Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Daerah Tingkat II tersebut, diperkenalkan adanya jenis pajak baru, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dibagi hasilkan dengan Daerah Tingkat I dengan imbangan sebagian besar untuk Daerah Tingkat II. Pajak ini dianggap sangat baik ditinjau dari segi potensinya karena konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor cukup besar dan setiap tahun selalu meningkat . Konsumsi bahan bakar kendaran bermotor tersebut mencerminkan kegiatan ekonomi daerah dan erat kaitannya dengan produk domestik regional bruto, pembangunan dan pemeliharaan jalan sehubungan dengan banyaknya kendaraan bermotor pengguna jalan.
Dalam rangka menata kembali beberapa jenis retribusi yang pada hakekatnya bersifat pajak serta untuk lebih memberi perhatian pada pelestarian lingkungan, maka dalam undang-undang Retribusi Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan Retribusi Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dinyatakan masing-masing menjadi Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Kedua jenis pajak tersebut merupakan Pajak Daerah Tingkat II, dengan pertimbangan untuk lebih memperkuat upaya peningkatan penerimaan Daerah Tingkat II dan Mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
Dewasa ini pengadministrasian beberapa jenis pajak dan retribusi belum dilakukan dengan baik sehingga realisasi penerimaannya lebih kecil dari yang semestinya. Dalam Undang-undang ini usaha perbaikan administrasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi pemungutan dalam rangka peningkatan penerimaan daerah cukup mendapat perhatian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional, mengklasifikasikan retribusi, dan menyederhanakan tarif pajak dan retribusi.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, Undang-undang ini menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut Daerah. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sumber pajak dan retribusi, mengingat penetapan pajak dan retribusi yang dapat dipungut Daerah berdasarkan Undang-undang ini didasarkan, antara lain, pada potensinya yang cukup besar. Dengan penyederhanaan ini, sekaligus Daerah diharapkan mampu menutup hilangnya penerimaan yang berasal dari pajak dan retribusi yang kurang potensial, tetapi saat ini masih dipungut oleh Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan untuk menitikberatkan perhatiannya pada jenis-jenis pajak dan retribusi yang potensinya besarnya.
Pajak Daerah dan Pajak Nasional merupakan satu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijaksanaan perpajakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan perpajakan nasional, maka pembinaan pajak daerah harus dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini harus dilakukan secara terus-menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajaknya supaya antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut saling melengkapi.
Dalam sistem dan struktur perpajakan daerah dan retribusi yang lama, dasar hukum pemungutannya diatur dalam berbagai undang-undang/ordonansi, antara lain : a. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934; b. Ordonansi Pajak Potong 1936;