A Hazard of New Fortunes — Volume 1

Chapter 6

Chapter 63,073 wordsPublic domain

a.Menteri Dalam Negeri bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat II, *3529 b.Kepala Daerah tingkat I bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat II, c.Kepala Daerah tingkat II bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat III.

Peraturan atau keputusan apa yang memerlukan pengesahan terlebih dahulu itu, hal ini akan diatur dengan Undang-undang lain atau dengan Peraturan Pemerintah.

Namun demikian, apabila ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang baru-baru ini diteliti betul-betul, maka ternyatalah bahwa dalam Undang-undang baru ini sudah banyak ditentukan peraturan atau putusan yang mana, yang memerlukan pengesahan itu.

Peraturan atau keputusan yang memerlukan pengesahan terlebih dahulu sebelumnya berlaku ialah antara lain :

a.pasal 27 ayat (3) mengenai penetapan uang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lain-lain. b.pasal 31 ayat (2) mengenai tata-tertib rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. c.pasal 38 ayat (2) mengenai honorarium dan lain-lain dari Badan Pemerintah Harian, d.pasal 41 mengenai penambahan urusan, rumah-tangga sesuatu Daerah oleh Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, c.pasal 43 ayat (2) mengenai kerja sama antar Daerah, f.pasal 51 ayat (4) mengenai peraturan pidana, g.pasal 65 ayat (2) mengenai peraturan tentang, hal dan kedudukannya pegawai Daerah, h.pasal 70 ayat (3) mengenai pajak dan retribusi Daerah, i.pasal 72 ayat (1) mengenai pinjaman Daerah, j.pasal 73 mengenai usaha-usaha Daerah yang membebani rakyat Daerah.

Oleh karena pengawasan preventif ini erat hubungannya dengan pengawasan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yang di Daerah dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kepala Daerah, maka peraturan-peraturan Daerah, begitu pula keputusan-keputusan lain yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga ditanda-tangani oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pengundangan peraturan-peraturan Daerah dari semua tingkatan dalam Daerah tingkat I di Lembaran Daerah tingkat I yang bersangkutan itu dan yang merupakan syarat tunggal sebagai dasar hukum untuk mengikat, begitu pula keputusan-keputusan lain dari pada Daerah yang perlu diundangkan atau diumumkan dalam Lembaran Daerah tingkat I, dilakukan oleh Sekretaris Daerah. (lihat ayat (2) dan (3) pasal 54).

Perlu dikemukakan disini, bahwa tidak semua keputusan-keputusan Daerah itu harus diundangkan dalam Lembaran Daerah tingkat I; yang harus diundangkan atau diumumkan dalam Lembaran Daerah tingkat I itu ialah keputusan-keputusan dan khususnya peraturan-peraturan Daerah yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa yang berwenang, oleh karena keputusan-keputusan yang demikian ini pada umumnya antara lain;

a.menetapkan norma-norma yang mengikat rakyat Daerah, norma-norma yang mengandung perintah, larangan, keharusan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan lain-lain *3530 ditujukan langsung kepada rakyat Daerah; b.mengadakan sangsi atau ancaman hukuman berupa denda atau kurungan atas pelanggaran ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; c.memberi beban kepada rakyat Daerah untuk memberikan sebagaian dari harta benda milik rakyat dalam bentuk uang (pajak atau retribusi Daerah); d.menentukan segala sesuatu yang perlu diketahui oleh umum, karena menyangkut kepentingan rakyat Daerah, misalnya: mengadakan pinjaman, mengadakan perusahaan Daerah, menetapkan anggaran keuangan Daerah atau merobah anggaran keuangan Daerah, menyerahkan Daerah atau merobah anggaran keuangan Daerah, menyerahkan sebagian urusan rumah-tangganya kepada Daerah-daerah yang ada dalam wilayahnya, mengatur gaji pegawai, pengangkatan atau pemberhentian pegawai Daerah, mengatur honorarium, uang sidang dan lain-lain untuk anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemerintah Harian dan lain-lain.

Cara-cara menjalankan pengawasan preventif itu dalam,garis-garis besarnya menurut pasal 78 adalah sebagai berikut :

a.pengesahan harus sudah diberikan dalam tempo tiga bulan terhitung mulai hari keputusan yang bersangkutan diterima oleh Penguasa yang berwenang menjalankan pengesahan. Penguasa yang berwenang menjalankan pengesahan. Penguasa tersebut segera, sesudah menerima keputusan Daerah, memberitahukan kepada Daerah yang bersangkutan hari dan tanggal keputusan telah diterima olehnya; b.apabila jangka waktu mengesahkan keputusan itu masih kurang cukup, maka Penguasa dapat menunda pengesahannya dengan memberitahukan penundaan itu kepada Daerah yang bersangkutan; c.apabila dalam jangka waktu dimaksud, Penguasa tersebut tidak mengambil ketetapan, maka-keputusan yang bersangkutan dapat dijalankan oleh Daerah yang berkepentingan; d.dalam hal terjadi penolakan pengesahan, maka Daerah yang bersangkutan dapat minta putusan banding kepada instansi yang lebih tinggi dari pada instansi yang menjalankan pengesahan.

PENGAWASAN REPRESSIF.

Pengawasan repressif ialah mempertangguhkan dan/atau membatalkan peraturan atau keputusan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam sistimatik otonomi. Pemerintah Daerah berhak, apabila tidak secara positif dan tegas ditentukan dalam peraturan perundangan, bahwa keputusan Daerah terlebih dahulu harus disahkan oleh instansi yang berwenang, untuk mengambil keputusan-keputusan tentang segala hal mengenai urusan rumah tangga Daerahnya, tanpa meminta penesahan terlebih dahulu dari instansi atasannya.

Namun demikian, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah ini, baik Peraturan Daerah maupun keputusan lain, bila bertentangan dengan kepentingan umum atau dengan peraturan-peraturan perundangan lain yang lebih tinggi tingkatannya, dapat dipertangguhkan dan/atau dibatalkan. 3531 Pertangguhan atau pembatalan keputusan Daerah itu dilakukan oleh :

1.Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya bagi keputusan-keputusan Daerah tingkat I dan

2.Kepala Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

Apabila Kepala Daerah yang setingkat lebih atas dimaksud tadi, tidak menjalankan wewenangnya, misalnya Kepala Daerah Tingkat I tidak menjalankan wewenangnya untuk mempertangguhkan atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II, maka Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya mempertangguhkan atau membatalkan keputusan Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau dengan peraturan-peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya itu.

Sistim pengawasan secara bertingkat ini, yang dapat dikoreksi dengan pengawasan langsung oleh Pemerintah Pusat sendiri, jika pengawasan yang diletakkan dalam tangan Kepala Daerah tingkat lebih atas tidak berjalan lancar, dengan adanya struktur dan sistim pemerintahan Daerah yang menimbulkan kesukaran dan kesulitan seperti dimasa-masa yang lampau, justru oleh karena Kepala Daerah yang sekarang ini bukan saja merupakan alat Pemerintah Daerah yang tidak saja memegang pimpinan kuasa eksekutif tetapi oleh karena juga Kepala Daerah itu merupakan alat Pemerintah Pusat.

Kepala Daerah dalam kedudukannya yang demikian ini, sebagai pemegang dan pelaksana kebijaksanaan politik Pemerintah Pusat dalam pengurusan dan pengaturan kepentingan rakyat dalam Daerahnya serta dalam membina urusan-urusan yang termasuk rumah tangga Daerahnya, banyak dapat mempengaruhi keadaan dan apriori dapat menghindarkan keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang akan bertentangan dengan kepentingan umum atau dengan peraturan-peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya dan yang oleh karenanya dapat dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah tingkat atasan atau oleh Menteri Dalam Negeri.

Menurut struktur Pemerintahan Daerah sekarang ini, pengawasan repressif sebagaimana halnya dengan pengawasan preventif, tidak akan menimbulkan banyak kesukaran dan kesulitan lagi seperti zaman dahulu. Pengawasan repressif ini diatur dalam paal-pasal 80 sampai dengan pasal 83. BAB VII, Bagian II. Pengawasan ini dilakukan secara bertingkat, yang bilamana tehnis tidak dapat berjalan lancar, masih membuka pintu bagi Pemerintah Pusat untuk bertindak korektif, haitu terhadap Daerah tingkat II dan III, dengan jalan melakukan sendiri hak pengawasan itu secara langsung.

Pembatalan lazimnya didahului dengan keputusan pertangguhan, akan tetapi dapat pula dilakukan secara langsung tidak usah melalui tingkat pertanggungan terlebih dahulu Keputusan pembatalan dalam waktu 15 hari sesudah tanggal keputusan pembatalan yang bersangkutan diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Pertangguhan dan pembatalan dilakukan atas dasar dua faktor yaitu : *3532 a. pertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya dan b. pertentangan dengan kepentingan umum.

Pembatalan karena pertentangan dengan kepentingan umum hanya membawa pembatalan akibat-akibat yang bertentangan dengan kepentingan umum itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 dan 2.

Menurut pasal 1 ayat (1) semua badan-badan pemerintahan yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang ini disebut dengan istilah "Daerah'..

Daerah-daerah ini adalah pula daerah-daerah besar dan kecil termaksud dalam pasal 18 Undang-undang Dasar. Istilah "Daerah" adalah istilah tehnis bagi penyebutan sesuatu bagian teritoir yang berpemrintahan sendiri dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam mengusahakan pembagian wilayah Indonesia dalam Daerah-daerah dimaksud serta menetapkan jumlah banyaknya tingkatan telah diperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang menghendaki agar keputusan-keputusan mengenai hal-hal ini dipakai pedoman dalam melaksanakan Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yaitu yang termaktub dalam lampiran B. ad III sub Ib dari pada Ketetapan No. II/MPRS/1960 dan mengandung pokok-pokok antara lain sebagai berikut :

1.Seluruh wilayah Indonesia dibagi habis dalam Daerah-daerah.

2.Daerah terdiri dari 3 tingkatan, tingkat I dan II sebagaimana yang telah ada dan yang masih akan diadakan berdasarkan perundang-undangan yang telah ada.

3.Tingkat III diadakan pada Daerah Kecamatan atau Daerah kesatuan masyarakat hukum yang cukup besar, atau dari gabungan beberapa desa,

4.Daerah tingkat III pada akhirnya harus menggantikan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum terendah. 5.Tidak setuju Pola yang hendak menempatkan Daerah tingkat I didaerah Keresidenan dan Daerah tingkat II didaerah Kecamatan.

Dengan memperhatikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dimaksud, maka menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam 3 jenis Daerah yang bertingkatan, yaitu berturut-turut dari atas kebawah:

a.Daerah tingkat I, b.Daerah tingkat II dan c.Daerah tingkat III.

Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah tingkat III adalah Darah tingkat II dan bagi Daerah tingkat II adalah Daerah tingkat I (lihat pasal I ayat 5).

Daerah tingkat I dinamakan "Propinsi" dan yang khusus mempunyai wilayah yang seluruhnya atau sebagian besar merupakan tempat tinggal bersama-sama kelompok penduduk dinamakan "Kotaraya". 3533 Berdasarkan prinsip yang sama ini, maka Daerah tingkat II dinamakan "Kabupaten" dan "Kotamadya" dan Daerah tingkat III dinamakan "Kecamatan" dan "Kotapraja".

Berhubungn dengan penjelasan diatas, bahwa "Daerah" adalah istilah teknis bagi penyebutan sesuatu bagian teritoir dan nama "Propinsi", "Kabupaten" dan sebagainya adalah menunjukkan jenis Daerah, maka daerah yang bersifat "istimewa" yang didasarkan atas ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar atau yang ditetapkan oleh Pemerintah atas alasan lain, disebut Daerah Istimewa.

Karena itu, maka sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sifat keistimewaannya yang bersumber pada pasal 18 Undang-undang Dasar dan sebutan Daerah Istimewa Aceh dengan keistimewaannya yang terletak dalam suatu kebijaksanaan khusus Pemerintah Pusat terhadap beberapa bidang urusan pemerintahan, berdasarkan pasal 88 ayat.(2), berlaku terus hingga dihapuskan atau diganti dengan peraturan-peraturan perundangan yang sah.

Adapun yang mengenai Jakarta, Pemerintah telah menetapkan status "istimewa", bukan saja karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara, akan tetapi juga karena Jakarta merupakan kota pelabuhan yang penting sekali, lagi pula karena merupakan suatu kota teladan dan kota internasional yang mengingat luas dan jumlah penduduknya telah tumbuh kearah suatu kota metropolitis. Untuk menaikkan kedudukannya sebagai tempat yang sering harus menyelenggarakan bermacam kegiatan internasional, dan agar dapat memenuhi syarat-syarat istimewa sebagai kota teladan dan kota modern, begitu pula untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Bangsa Indonesia, maka di Daerah ini harus dilaksanakan pembangunan secara besar-besaran yang intensif sekali. Maka karena itu, untuk mencapai effisiensi kerja yang cepat dan lancar menurut satu garis komando langsung yang tegas, bagi Daerah ini masih berlaku Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961, yang memberikan dasar dari pada status istimewa bagi Jakarta.

Pertumbuhan dan perkembangan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta adalah pesat sekali dan Kotaraya ini tentu akan menjadi kota metropolistis, yang membawa pemekaran kepentingan-kepentingan khusus.

Dalam pertumbuhan dan perkembangannya itu, luas wilayah dan jumlah penduduknya dengan kepentingan-kepentingan yang beraneka corak ragamnya, memerlukan bentuk-bentuk pemerintahan yang beradaya guna.

Karena itu, maka dalam wilayah Ibu-Kota Negara akan tumbuh Daerah-daerah tingkat lain dan diperlukan bentuk-bentuk pemerintahan khas untuk tetap mencapai effisiensi dalam penyelenggaraan rakyat; walaupun demikian akan senantiasa diusahakan agar sedapat-dapatnya ada persesuaian keistimewaan seperti yang dimaksudkan diatas yang menentukan adanya Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta dengan status khusus begitu pula keistimewaan-keistimewaan yang menjadi dasar dari pada Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh masing-masing sebagai Daerah tingkat I, maka Daerah-daerah tingkat I yang lain, adalah "Propinsi" menurut Undang-undang ini, misalnya: Daerah tingkat I Kalimantan Barat disebut Propinsi: Kalimantan Barat, Daerah tingkat I Jawa Barat menjadi *3534 Propinsi Jawa Barat tingkat I Maluku menjadi Propinsi Maluku dan seterusnya.

Kecuali keistimewaan yang ada pada ketiga Daerah dimaksud diatas yaitu Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh, status atau sifat istimewa bagi Daerah-daerah lain tidak akan diadakan lagi pada saatnya diharapkan bahwa status atau sifat istimewa bagi Yogyakarta dan Aceh akan hapus.

Begitu pula semua Daerah tingkat II selain Kotapraja adalah Kabupaten, misalnya Daerah tingkat II Agam dinamakan sekarang "Kabupaten Agam" dan seterusnya, dan semua Kotapraja dinamakan Kotamadya, misalnya Kotapraja Blitar, Bandung, Palembang, Pontianak Pare-Pare, Ambon sekarang dinamakan Kotamadya Blitar Bandung, Palembang, Pontianak, Pare-Pare dan Ambon".

Perlu ditegaskan disini, bahwa melihat perkembangan sekarang, seluruh wilayah Negara kini telah habis terbagi dalam 25 Daerah tingkat I, yaitu 25 Propinsi (sudah termasuk Kotaraya Jakarta, dan Propinsi Irian Barat) sedang tiap-tiap Propinsi telah terbagi habis pula dalam Kabupaten dan Kotamadya.

Pembagian dalam Daerah-daerah ini sudah brang tentu masih juga belum dapat dikatakan sempurna dan memuaskan dan dikelak kemudian hari masih akan mengalami perubahan-perubahan lagi, tetapi Daerah-daerah yang ada sekarang ini terutama yang baru saja dibentuk seharusnya terlebih dahulu diberi kesempatan dan cukup waktu untuk menyempurnakan alat-alat perlengkapan, organisasi pemerintahan dan peningkatan kemampuan kerjanya, sehingga dengan demikian dengan sudah adanya pemerintahan yang stabil dan effisien, langkah-langkah selanjutnya untuk membentuk Daerah-daerah yang baru, dapat dilaksanakan dengan mudah dan teratur.

Daerah tingkat III sampai sekarang masih belum pernah diadakan.

Menurut Undang-undang ini dalam pasal 4 ayat (2), sesuatu atau gabungan desa atau Daerah yang setingkat dengan desa atau kecamatan, dengan mengingat keadaan kehidupan masyarakat dan kemajuan perkembangan sosial ekonominya serta dengan memperhatikan peraturan-peraturan hukum adat yang masih berlaku, dawpat dibentuk sebagai Daerah tingkat III dengan nama Kecamatan atau Kotapraja.

Dalam pengertian kesatuan masyarakat hukum termasuk juga kesatuan masyarakat hukum adat yaitu kesatuan masyarakat hukum yang setingkat dengan desa yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai pembawaan sejarah pertumbuhannya, dimana ikatan kesatuan atau adat kebiasaannya demikian kuat dan mendalam atau berakar.

Nama "Propinsi", "Kabupaten" atau "Kecamatan" dalam istilah tehnis menurut Undang-undang ini bukan lagi merupakan nama penunjukan sesuatu wilayah kerja seorang pejabat lingkungan Departemen Dalam Negeri, tetapi adalah jenis Daerah, yaitu suatu kesatuan pemerintahan teritorial yang berotonomi (lihat pasal 1 ayat 2) yang mempunyai tingkatan tertentu.

Begitu pula nama ,Kotapraja" bukan lagi merupakan sesuatu Daerah tingkat II, tetapi Kotapraja menurut Undang-undang ini *3535 adalah,termasuk Daerah tingkat III.

Diakui, bahwa istilah-istilah itu dalam permulaan masa berlakunya Undang-undang ini akan menimbulkan rasa kurang puas dan salah faham, namun seperti halnya dengan nama Propinsi atau Kabupaten yang semula hanya dikenal di Jawa-Madura saja, kemudian dapat diterima pula di Daerah-daerah lain, maka diharapkan nama Kecamatan sebagai nama sesuatu jenis Daerah akan dapat pula kiranya diterima, lebih-lebih kalau diingat, bahwa memang sukar sekali untuk mencarikan nama baru yang cocok, begitu pula kiranya dengan nama Kotaraya dan Kotamadya.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat (3) dan (5) sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Pasal 3.

Undang-undang pembentukan sesuatu Daerah harus memuat pengaturan esensialia, yang isinya dapat menunjukkan hak hidup bagi Daerah itu, yang terdiri atas setidak-tidaknya nama ibukota dan batas Daerah serta kewenangan pangkalnya dan anggaran keuangannya yang pertama.

Dalam perkembangan selanjutnya, mungkin perlu diadakan penyempurnaan batas wilayah Daerah; demikian pula ibukota mungkin perlu dipindah atau nama daerah perlu diubah dengan nama yang lebih aseli atau lebih sesuai dengan sejarahnya, maka dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan bahwa perubahan-perubahan atau penyempurnaan yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4.

Mengenai pembentukan Daerah tingkat III, seperti yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini, telah diuraikan seperlunya dalam Penjelasan Umum.

Ayat (2) pasal ini tidaklah harus ditafsirkan, bahwa Daerah tingkat III baru akan dibentuk, apabila kehidupan masyarakat dan perkembangan sosial ekonomi suatu atau beberapa desa atau Daerah yang setingkat dengan desa sudah mencapai tingkat taraf tertentu, sehingga sebelum taraf itu dicapai tidak akan dibentuk Daerah tingkat II, melainkan maksudnya ialah hal-hal itu diperhatikan untuk menentukan, apakah suatu atau atau beberapa desa dan Daerah yang setingkat dengan desa dibentuk menjadi Daerah tingkat III.

Pasal 5 sampai dengan pasal 10

Konstruksi Pemerintah Daerah menurut Undang-undang ini, yakni terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum mengenai fungsi, tugas, kewajiban dan kewenangannya masing-masing serta hubungan timbal-balik antara keduanya. Kepala Daerah karena jabatannya adalah menjadi kepercayaan Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang memegang kekuasaan menurut Undang-undang dan melaksanakan kebijaksanaan Presiden/Perdana Menteri/Pemimpin Besar Revolusi dalam Daerahnya, karena itu Kepala Daerah bertanggung-jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut hierarchie yang ada (pasal 5 ayat 2). Disamping itu Kepala Daerah adalah pula kepercayaan Rakyat Daerahnya yang *3536 diwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang komposisinya mencerminkan kegotong-royongan nasional revolusioner.

Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu memilih dan mempunyai sendiri Ketua dan Wakil-wakil Ketuanya yang harus menjamin poros Nasakom (pasal 7 dan pasal 9 ayat 1), tetapi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempertanggung-jawabkan tugasnya kepada Kepala Daerah yang menjadi penanggung-jawab umum Daerah (pasal 8).

Sebagai penanggung-jawab umum Daerah yang bertanggung-jawab kepada Presiden (lihat juga pasal 45 ayat 2), maka dalam menjalankan seluruh tugas-kewenangannya itu Kepala Daerah tidak diwenangkan menjalankan politik lain dari pada politik Negara dan karena itu Kepala Daerah adalah pula pegawai Negara (Pasal 19).

Mengingat demikian luas dan berat tugas dan kewajiban Kepala Daerah, maka didalam Kepala Daerah menjalankan tugas kewajiban pelaksanaan Pemerintah sehari-hari perlu dibantu oleh Wakil Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian. Adanya bantuan Wakil Kepala Daerah dan anggota-anggota Badan Pemerintah Harian ini tidak merubah tanggung-jawab atas pemerintahan Daerah yang etap ada ditangan Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah dan anggota Badan Pemerintah Harian bertanggung-jawab kepada Kepala Daerah atas tugas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dalam rangka membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas pekerjaan pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Pasal 11 sampai dengan pasal 14.

Menurut Undang-undang ini, Kepala Daerah seperti telah diuraikan dalam Penjelasan Umum, idiil dan strukturil diberi kedudukan khas dalam susunan ketatanegaraan. Ia bukan saja merupakan alat Pemerintah Daerah, tetapi juga alat Pemerintah Pusat dan dalam demokrasi terpimpin Kepala Daerah itu tidak saja memegang pimpinan dan mengayomi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi pula ia adalah pelaksana semua keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dan dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, ia dibantu oleh Badan Pemerintah Harian.

Sebagai alat yang mempunyai tugas untuk merealisasikan dasar dan tujuan revolusi, iapun tidak dapat ditumbangkan oleh Dewan Perwakilan revolusi, iapun tidak dapat ditumbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, walaupun hal yang demikian ini tidak menguraikan kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan keterangan-keterangan tentang pertanggungan jawab mengenai kebijaksanaan pemerintahan Daerah yang dijalankan oleh Kepala Daerah.

Untuk mencapai maksud dan tujuan dimaksud diatas, serta menjamin terdapatnya pemerintahan Daerah yang stabil dan berkewibawaan, sudah barang tentu tidak setiap orang dapat menduduki jabatan Kepala Daerah yang amat penting dan berat itu dan karenanya harus ditentukan cara bagaimana orang dapat menjadi Kepala Daerah dengan syarat-syarat yang tidak ringan pula.

Cara-cara untuk dapat menduduki jatah Kepala Daerah, diatur dalam pasal-pasal 11, 12, 13 dan 14, yaitu bagi Kepala Daerah tingkat I diangkat oleh Presiden atas pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan melalui Menteri Dalam Negeri, dan bagi *3537 Daerah-daerah lain diangkat oleh Penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atas pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan melalui Kepala Daerah setingkat lebih atas.

Apabila dari pencalonan pertama tidak ada calon yang memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dengan penjelasan penolakan oleh Penguasa yang berwenang diberi keleluasaan untuk mengajukan calon-calon kedua kalinya.