A Hazard of New Fortunes — Volume 1
Chapter 3
(3) Apabila berhubung dnegan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewenangannya, dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri Kepala Daerah menjalankan tugas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAGIAN IV. Badan Pemerintah Harian.
Pasal 57.
(1) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian menanda-tangani persetujuan Kepala Daerah dalam urusan dibidang urusan otonomi dan dibidang tugas pembantuan dalam pemerintahan.
(2) Anggota-anggota Badan Pemerintah Harian: a.memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, baik diminta maupun tidak; b.mendapat bidang pekerjaan tertentu dari Kepala Daerah menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan terhadap itu mereka bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3) Apabila dipandang perlu, Kepala Daerah dapat menugaskan kepada seorang anggota Badan Pemerintah Harian untuk atas namanya memberikan keterangan dan pertanggungan jawab bidang pekerjaannya dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB V. SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH. BAGIAN I. Ketentuan Umum. *3502 Pasal 58.
Semua Pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negeri/Pegawai Daerah lainnya yang dipekerjakan/diperbantukan kepada Daerah, ada dibawah pimpinan Kepala Daerah.
Pasal 59.
Latihan dan pendidikan pegawai yang bekerja dibawah pimpinan Kepala Daerah sebagai tersebut pada pasal 58, diatur oleh Menteri Dalam Negeri atau bersama-sama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 60.
Menteri Dalam Negeri mengatur lapangan kariere dari pegawai Daerah, dengan memperhatikan kepentingan Daerah-daerah yang bersangkutan.
BAGIAN II. Sekretaris Daerah. Pasal 61.
(1) Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang bagi: a.Daerah tingkat I dan Daerah tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan; b.Daerah tingkat III diangkat oleh Kepala Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Kedudukan dan kedudukan keuangan serta syarat-syarat untuk jabatan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 62.
(1) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kepala Daerah dalam kedudukannya dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta diberi tugas pula untuk membantu anggota Badan Pemerintah Harian dalam segala hal untuk kelancaran jalannya pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka seperti dimaksud dalam pasal 57.
(2) Sekretaris Daerah melaksanakan persiapan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan serta diputus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 63.
Bila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugas, maka tugas Sekretaris Daerah dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Pasal 64.
Sekretaris Daerah tidak boleh merangkap jabatan-jabatan lain dan terhadapnya berlaku larangan-larangan dalam pasal 25 ayat (1) 3503 BAGIAN III. Pegawai Daerah. Pasal 65.
(1) Peraturan tentang pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara; gaji, pensiun, uang tunggu dan hal-hal lain sebagainya mengenai kedudukan hukum pegawai Daerah, ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Pasal 66.
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 65, maka pegawai Daerah, kecuali Sekretaris Daerah, diangkat, diberhentikan untuk sementara oleh Kepala Daerah dan diberhentikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 67.
(1) Cara dan syarat-syarat menetapkan pekerjaan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan bagi pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah lainnya dalam Peraturan Daerah dari Daerah yang memperbantukan pegawainya itu.
(2) Pegawai Negeri atau pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah digaji dari keuangan Daerah yang menerima pegawai itu, kecuali apabila dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) ditetapkan lain.
Pasal 68.
(1) Atas permintaan Kepala Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan atau Penguasa yang ditunjuk olehnya, dapat dipekerjakan pegawai dalam lingkungan Departemennya untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi kepentingan Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1), syarat-syarat dan hubungan kerja antara pegawai yang bersangkutan dengan alat-alat Pemerintah Daerah, sepanjang diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ayat itu.
BAB VI KEUANGAN DAERAH. BAGIAN I. $ 1. Sumber-sumber keuangan Daerah.
Pasal 69.
(1) Sumber-sumber keuangan Daerah ialah: a.hasil perusahaan Daerah dan sebagian hasil Perusahaan Negara; b.pajak-pajak Daerah; c.retribusi Daerah; *3504 d.pajak Negara yang diserahkan kepada Daerah; e.bagian dari hasil pajak Pemerintah Pusat; f.pinjaman; g.dan lain-lain hasil usaha yang sesuai dengan kepribadian Nasional.
(2) Dengan Undang-undang kepada Daerah dapat : a.diserahkan pajak Negara; b.diberikan sebagian atau seluruh penerimaan pajak Negara; c.diberikan sebagian dari pendapatan bea dan cukai; d.diberikan sebagian dari hasil Perusahaan Negara; e.diberikan ganjaran subsidi dan sumbangan.
2. Pajak dan retribusi Daerah.
Pasal 70.
(1) Dengan Undang-undang dapat diadakan peraturan pokok tentang pemungutan pajak dan retribusi Daerah.
(2) Pemerintah Daerah berhak untuk memungut pajak dan retribusi Daerah menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peraturan pajak dan retribusi Daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Penguasa yang berwenang menurut cara yang ditetapkan dalam Undang-undang serta dapat berlaku surut.
(4) Perwakilan atau pembebadan pajak Daerah tidak dilakukan kecuali di dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam peraturan pajak Daerah yang bersangkutan.
3. Perusahaan Daerah
Pasal 71.
(1) Pemerintah Daerah berhak mengusahakan kekayaan alam yang ada di Daerahnya dan wajib mengadakan perusahaan-perusahaan Daerah yang pengolahannya dilakukan atas azas-azas ekonomi perusahaan.
(2) Dalam Undang-undang dapat ditetapkan pokok-pokok peraturan tentang Perusahaan Daerah.
4. Pinjaman. Pasal 72.
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan pinjaman uang atau menanggung pinjaman uang untuk kepentingan dan atas beban Daerah, dengan ketentuan bahwa keputusan-keputusan yang bersangkutan itu harus mendapat pengesahan dari; a.Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan b.Kepala Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
(2) Dalam keputusan untuk mengadakan pinjaman uang itu ditetapkan pula sumber-sumber untuk pembayaran bunga dan angsuaran pinjaman uang dimaksud. *3505 (3) Untuk hal-hal dimaksud dalam ayat (1) Menteri Dalam Negeri dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus.
5. Lain-lain hasil usaha.
Pasal 73.
Pemerintah Daerah tidak boleh mengadakan usaha-usaha lain seperti yang dimaksud dalma pasal 69 sub g yang mengakbitkan beban bagi rakyat, kecuali dengan keputusan Dean Perwakilan Rkayat Daerah, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Pemerintah bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Pasal 74.
(1) Barang-barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan hak-haknya kepada fihak lain, dijalankan tanggungan atau digadaikan, kecuali bilamana telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Penjualan, peryewaan atau pengepakan barang-barang dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dimuka umum, kecuali bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan hahwa yang demikian itu dapat dlakukan di bawah tangan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan tentang: a.penghapusan tagihan Daerah, sebagian atau seluruhnya; b.mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; c.tindakan-tindakan hukum lain mengenai barang-barang milik Daerah atau hak-hak Daerah, kecuali mengenai tindakan-tindakan hukum tertentu yang menurut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah cukup dilakukan oleh Kepala Daerah.
BAGIAN II. Pengelolaan dan pertanggungan jawab keuangan Daerah.
Pasal 75.
(1) Pemerintah Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan keuangan Daerah, yang dengan peraturan-peraturan Pusat tidak diletakkan dalam tangan Penguasa lain.
(2) Pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang, surat-surat bernilai uang dan barang-barang untuk kepentingan Daerah, atas permintaan Daerah yang bersangkutan melalui Menteri Dalam Negeri dapat ditugaskan: a.oleh Menteri Urusan Bank Sentral kepada pegawai Kas Negara; b.oleh Kepala Daerah tingkat I kepada pegawai kas Daerah tingkat I; c.kepada sesuatu bank yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Bank Sentral, bersama-sama Menteri Dalam Negeri.
(3) Bila dipandang perlu dengan Peraturan Pemerintah dapat *3506 diadakan peraturan-peralturan tata-usaha pengelolaan tentang keuangan Daerah, peraturan-peraturan pertanggungan jawab pegawai yang menjalankan pekerjaan-pekerjaan dimaksud dalam ayat (2) dan peraturan tentang pegawai-pegawai lain yang telah menimbulkan kerugian pada Daerah.
BAGIAN III. Anggaran Keuangan Daerah.
Pasal 76.
(1) Pemerintah Daerah tiap-tiap tahun menetapkan anggaran keuangan untuk Daerahnya.
(2) Anggaran keuangan dimaksud yang dibagi dalam Anggaranj Belanja dan Anggaran Pendapatan Daerah, begitu pula mengenai tiap-tiap perubahannya yang tidak dikuasakan sendiri oleh anggaran termaksud, tidak dapat dilaksanakan sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya. (3) Pemerintah Daerah mengusahakan sedapat-dapatnya menutup anggaran belanja barang routine dengan penerimaan sendiri
(4) Pengesahan atau penolakan anggaran Daerah, dilakukan terhadap anggaran termaksud dalam keseluruhannya. Penolakan harus memuat alasan-alasannya.
Pasal 77.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan dan cara-cara menyusun:
a.Anggaran Belanja dan Anggaran Pendapatan Daerah; b.perhitungan atas Angkgaran Belanja dan Anggaran Pendapatan Daerah.
BAB VII. PENGAWASAN TERHADAP DAERAH. BAGIAN I. Pengesahand an jangka waktu pengesahan.
Pasal 78.
Dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu keputusan Daerah mengenai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan
oleh:
a.Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat I; b.Kepala Daerah tingkat I untuk keputusan Daerah tingkat II dan c.Kepala Daerah tingkat II untuk keputusan Daerah tingkat III Pasal 79.
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Daerah harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan bagi lain-lain Daerah dari Kepala Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat dijalankan apabila Menteri atau Kepala Daerah yang bersangkutan dalam tiga bulan terhitung mulai dari keputusan itu diterima untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil keuntungan. *3507 (2) Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Menteri Dalam Negeri atau Kepala Daerah tersebut yang memberitahukannya kepada Daerah yang bersangkutan.
(3) Bila keputusan Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Kepala Daerah memberitahukan hal itu dengan keterangan-keterangan yang cukup kepada Daerah yang bersangkutan..
(4) Terhadap penolakan pengesahan tersebut dalam ayat (3) Daerah yang bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan yang dimaksud diterima, dapat mengajukan keberatan kepada instansi setingkat lebih atas dari instansi yang menolak.
BAGIAN II. Pembatalan dan pertangguhan. Pasal 80.
Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.
Pasal 81.
(1) Menteri Dalam Negeri mempertangguhkan atau membatalkan keputusan-keputusan Daerah dari Daerah-daerah tingkat II dan III yang bertentangan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum, apabila ternyata Kepala Daerah yang berwenang menjalankan hak dimaksud dalam pasal 80 tidak melakukannya.
(2) Pembatalan seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendengar Kepala Daerah setingkat lebih atas yang berwenang melakukan pembatalan itu.
Pasal 82.
(1) Pembatalan berdasarkan pertentanagan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, menghendaki pula dibatalkannya semua akibat dari keputusan yang dibatalkan itu, sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanya nembawa pembatalan akibat-akibat yang bertentangan dengan kepentingan umum itu.
Pasal 83.
(1) Keputusan pertangguhan atau pembatalan termaksud dalam pasal 81 dan 82 dengan menyebutkan alasan-alasannya diberitahukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam tempo 15 (lima belas) hari sesudah tanggal putusan itu.
(2) Lamanya pertangguhan dimaksud dalam ayat (1) disebutkan *3508 dalam surat keputusan yang bersangkutan dan tidak boleh melebihi enam bulan. Pada saat pertangguhan itu keputusan yang bersangkutan berhenti berlaku.
(3) Apabila dalam tempo tersebut dalam ayat (2) berdasarkan pertangguhan itu tidak ada putusan pembatalan, maka keputusan Daerah yang bersangkutan mulai berlaku lagi.
BAGIAN III Perselisihan mengenai pemerintahan antara Daerah.
Pasal 84.
(1) Perselisihan mengenai pemerintahan antara : a.Daerah-daerah tingkat I atau antara Daerah tingkat I dengan Daerah tingkat lainnya, dan antara Daerah-daerah yang tidak terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat I, diputus oleh Menteri Dalam Negeri. b.Daerah-daerah di bawah tingkat I yang sama tingkatannya dan terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat I, diputus oleh Kepala Daerah tingkat I yang bersangkutan apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat II, atau oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan, apabila mengenai perselisihan antara Daerah tingkat III yang terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat II. c.Daerah dengan Daerah setingkat lebih atas atau antara Daerah-daerah tingkat III yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II yang berlainan tetapi terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat 1, diputus oleh Kepala Daerah tingkat I.
(2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Daerah-daerah yang bersangkutan.
BAGIAN IV. Penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pemerintah. Pasal 85.
(1) Bagi kepentingan umum, Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat yang bertindak atas namanya, berhak mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah-tangga Daerah maupun mengenai tugas pembantuan oleh Pemerintahan Daerah.
(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi sesuatu Daerah terhadap Daerah yang lebih rendah tingkatannya dalam wilayahnya.
Pasal 86.
(1) Untuk kepentingan pengawasan, maka Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat lebih atas atau oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila Pemerintah Daerah menolak memberikan keterangan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Menteri Dalam Negeri *3509 mengambil tindakan yang dianggap perlu.
BAGIAN V. Pengumuman. Pasal 87.
Tiap-tiap keputusan mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai Pemerintah antara Daerah-daerah seperti termaksud dalam Bagian II dan III Bab ini, diumumkan dalam Berita-Negara Republik Indonesia atau menurut cara termaksud dalam pasal 54 ayat (3).
Kepala Daerah yang bersangkutan mengumjmkan pula keputusan tersebut Daerahnya. BAB VIII.
Peraturan Peralihan.
Pasal 88.
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini maka: a."Daerah tingkat I dan Daerah Istimewa Yogyakarta" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 serta Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. I/Missi/1959 adalah "Propinsi" termaksud pada pasal 2 ayat (1) sub a Undang-undang ini. b."Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya" yang menurut Undang-undang No. 10 tahun 1964 disebut Jakarta adalah "Kotaraya" termaksud pada pasal 2 Undang-undang ini yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Penpetapan Presiden No. 2 tahun 1961 dengan mengingat perubahan-perubahan yang timbul karena berlakunya Undang-undang ini. c."Daerah-daerah Kotapraja" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 adalah "Kotamadya" termaksud pada pasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang ini. d."Daerah Tingkat II" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 adalah "Kabupaten" termaksud pada pasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang ini.
(2)a.Sifat istimewa sesuatu Daerah yang berdasarkan atas ketentuan mengingat kedudukan dan hak-hak asal-usul dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang masih diakui dan berlaku hingga sekarang atau sebutan Daerah Istimewa atas alasan lain, berlaku terus hingga dihapuskan; b.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Daerah Istimewa Jogyakarta yang sekarang, pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogjakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan pasal 21 ayat (5).
(3) Daerah-daerah Swapraja yang de facto dan/atau dejure sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini masih ada dan wilayahnya telah menjadi wilayah atau bagian wilayah administratif dari sesuatu Daerah, dinyatakan hapus. *3510 Akibat-akibat dan kesulitan yang timbul diatur oleh Menteri Dalam Negeri atau Penguasa yang ditunjuk olehnya dan apabila dipandang perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 89.
(1) Segala peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peralturan-perundangan yang dimaksud dalam PERTAMA Undang-undang ini, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti.
(2) Selama berdasarkan Undang-undang ini belum dapat ditetapkan sesuatu peraturan-perundangan yang bersangkutan begitupun bilamana peraturan-perundangan lama dimaksud dalam ayat (1) diatas belum pula mengaturnya, maka segala sesuatu dijalankan menurut instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk yang ada atau yang dapat diadakan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Selama kekuasaan pemerintahan di Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini belum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menurut Undang-undang ini, maka kekuasaan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX. PERATURAN PENUTUP.
Pasal 90.
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 1 September 1965. Presiden Republik Indonesia.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1965.
Sekretaris Negara,
MOHD ICHSAN
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 18 TAHUN 1965 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH. 3511 I. UMUM.
Berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan setelah Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakunya kembali Undang-undang Dasar, maka Undang-undang ini disusun untuk melaksanakan pasal 18 Undang-undang Dasar dengan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara yang dipidatokan Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 dan telah diperkuat oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS,/ 1960 bersama dengan segala pedoman pelaksanaannya.
Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 dan Keputusan Presiden No. 514 tahun 1961, maka Undang-undang ini mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No. I tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965 dengan maksud dan tujuan berdasarkan gagasan Demokrasi Terpimpin dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan berlakunya satu saja Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ini, maka dapatlah diakhiri kesimpangsiuran dibidang hukum yang menjadi landasan bagi pembentukan dan penyusunan Pemerintahan Daerah dan dapat diakhiri pula segala kelemahan demokrasi liberal, sehingga akan terwujudlah Pemerintahan Daerah yang memenuhi sifat-sifat dan syarat-syarat yang dikehendaki oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 yaitu stabil dan berkewibawaan mencerminkan kehendak rakyat, revolusioner dan gotong royong, serta terjaminnya keutuhan Negara, Kesatuan Republik Indonesia.
Sejiwa dengan Ketetapan M.P.R.S. dimaksud diatas, bertepatan dengan saat mulai berlakunya Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah ini, maka dicabut.
1.Undang-undang No. I tahun 1957,
2.Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan),
3.Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960, dan
4.Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965.
Pelaksanaan Undang-undang ini harus berarti terwujud pula pelaksanaan Pembentukan Daerah-daerah tingkat III sebagai Daerah-daerah tingkatan terendah.
Undang-undang ini berkehendak membagi habis seluruh Negara Republik Indonesia dalam tiga tingkatan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Otonomi).
Dengan terbaginya seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri itu, tidak seharusnya ada lagi Daerah lain selainnya hanya wilayah administratif saja. Daerah tingkat III akan menggantikan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sesuai dengan pedoman pelaksanaan Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, termuat pada s 392 No. 1 angka 4, dengan atau tanpa melalui Desapraja *3512 sebagai masa peralihan.
Dalam pada itu, untuk menampung masa peralihan, ditetapkan, bahwa sejak saat mulai berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan-perundangan yang telah ditetapkan berdasar kan Undang-undang No. I tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini berlaku terus, hingga dirubah, dicabut atau diganti dengan peraturan-peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
Demikian pula ditetapkan, bahwa selama berdasarkan Undang-undang ini, belum dapat ditetapkan sesuatu peraturan-perundangan yang diperlukan, begitupun bilamana peraturan-perundangan lama dimaksud dimuka belum pula mengaturnya, maka segala sesuatu dijalankan menurut instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk yang ada atau yang dapat diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.