A Hazard of New Fortunes — Volume 1

Chapter 2

Chapter 23,147 wordsPublic domain

(3) Atas keputusan yang diambil menurut ketentuan dalam ayat (2) diatas, kecuali dalam hal dimaksud dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersagnkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, berhak untuk meminta puutsan banding kepada Presiden mengenai putusan Menteri Dalam Negeri, kepada Menteri mengenai keputusan Kepala Daerah tingkat I *3491 dan Kepala Daerah setingkat lebih atas mengenai keputusan Kepala Daerah tingkat lainnya.

Pasal 27.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menerima uang sidang untuk rapat yang dipimpin atau dihadirinya, tetapi kepadanya diberikan tunjangan jabatan dan disamping tunjangan jabatan dimaksud kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan pula uang kehormatan setiap bulannya, uang jalan dan penginapan, bila dipandang perlu uang perjalanan pindah dari tempat kediamannya yang lama ketempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sebaliknya, selanjutnya uang penggantian biaya berobat untuk dirinya serta anggota keluarganya, tunjangan kematian serta tunjangan penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua atau pada waktu mereka berhenti dengan hormat dari jabatannya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Peraturan Daerah dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas ditetapkan dengan mengingat pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

Pasal 28.

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaan masing-masing dihadapan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I atau pejabat yang dikuasakan, dan dihadapan Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lain atau pejabat yang dikuasakan.

(2) Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang antar waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 22 ayat (4) dilakukan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Susunan kata-kata sumpah (janji) termaksud pada ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk diangkat menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapjn juga. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ..., tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan *3492 Perwakilan Rakyat Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, dan bawha saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya bersedia turut serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959. Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Daerah ....pada khususnya dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia".

(4) Pada waktu pengangkatan sumpah (janji), instansi yang berwenang, pejabat yang dikuasakan atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berusaha supaya segala sesuatu dilaksanakan dalam suasana khidmad.

$ 2. Sidang dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 29.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan Ketuanya.

Atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut wajib memanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu diterimanya

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang- kurangnya sekali dalam tiga bulan.

(3) Semua yang hadir pada rapat tertutup berkewajiban untuk merahasiakan segala hal yang dibicarakan dalam rapat itu.

(4) Kewajiban merahasiakan seperti tersebut dalam ayat (3) berlangsung terus, baik bagi anggota-anggota maupun pegawai-pegawai/pekerja-pekerja yang mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat yang mengenai hal itu, sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.

Pasal 30.

(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika Pimpinan menimbang perlu untuk mengadakan rapat tertutup ataupun sekurang-kurangnya seperlima anggota mengusulkan hal itu.

(2) Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diambil keputusan, kecuali tentang: a.anggaran belanja, perhitungan anggaran belanja; b.penetapan, perubahan dan penghapusan pajak; c.mengadakan pinjaman uang; d.Perusahaan Daerah; *3493 e.kedudukan harta-benda dan hak-hak Daerah; melakukan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum; g.penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya; h.mengadakan persetujuan Penyelesaian perkara perdata secara damai; i.penerimaan anggota-anggota baru; j.mengadakan usaha-usaha yang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum.

Pasal 32.

Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahj idak dapat dituntut karena pembicaraannya didalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang disampaikan kepada rapat Dewan Perwakilan Rakayt Daerah, kecuali jika mereka dengan itu mengumjmkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup.

BAGIAN IV. Badan Pemerintah Harian. Pasal 33.

(1) Dalam Undang-undang pembentukan Daerah yang bersangkutan ditentukan jumlah anggota Badan Pemerintah Harian menurut kebutuhan: a.bagi Daerah tingkat I dari sekurang-kurangnya 7 orang; b.bagi Daerah tingkat II dari sekurang-kurangnya 5 orang dan c.bagi Daerah tingkat III sekurang-kurangnya 3 orang.

(2) Penambahan jumlah anggota Badan Pemerintah Harian menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala DAerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(3) Masa jabatan anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah sama dengan masa jabatan Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 17 ayat (1).

(4) Jumlah anggota Badan Pemerintah Harian tersebut dalam ayat (1) harus tetap terisi; setiap kali timbul lowongan harus diangkat seorang anggota baru yang berhenti bersama-sama dengan anggota-anggota lain pada akhir masa jabatan dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 34.

Yang dapat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian ialah warganegara Indonesia yang:

1.sekurang-kurangnya berumur 30 tahun;

2.berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia;

3.menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang berarti juga menyetujui dan turut serta aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan semua pedoman-pedoman pelaksanaannya; *3494 4.tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;

5.A.bagi Daerah tingkat 1:

a.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;

a.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat disamakan dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; B.bagi Daerah tingkat II:

b.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;

b.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat disamakan dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; C.bagi Daerah tingkat III:

c.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;

c.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Dasar;

6.tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Daerah sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke- samping termasuk menantu dan ipar.

Pasal 35.

(1) Anggota Badan Pemerintah Harian diangkat dan diberhentikan oleh: a.Presiden bagi Daerah tingkat I; b.Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II dan c.Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat III yang ada dalam Daerah tingkat I.

(2) Prosedur pengangkatan anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengangkatan Kepala Daerah yang setingkat dimaksud dalam pasal-pasal 12, 13 dan 14, kecuali mengenai jumlah calon yang harus diajukan sebanyak dua kali jumlah anggota Badan Pemerintah Harian yang diperlukan.

(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 36 sub a, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dicalonkan sebagai anggota Badan Pemerintah Harian.

(4) Anggota Badan Pemerintah Harian berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan oleh Penguasa yang berhak mengangkat: a.atas permintaan sendiri; b.karena berakhir masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan; *3495 c.karena tidak memenuhi lagi sesuatu syarat dimaksud dalam pasal 34 dan d.karena menjalankan sesuatu rangkapan jabatan yang dilarang menurut pasal 36.

Pasal 36.

Anggota Badan Pemerintah Harian tidak boleh:

a.dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan atau tidak melakukan tindakan yang hanya menguntungkan dan/atau mendahulukan kepentingan partainya, sesuatu golongan atau sesuatu partai, sehingga merugikan kepentingan Pemerintah dan Rakyat Daerah; b.merangkap menjadi Sekretaris Daerah dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan; c.merangkap menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut; d.ikut memberikan pertimbangan mengenai penetapan atau pengesahan perhitungan sesuatu badan yang ada sangkut-pautnya dengan keuangan Daerah, dalam mana ia duduk sebagai pengurus; e.langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam pacht dibawah tangan mengenai sesuatu milik Daerah ataupun ikut serta dalam pembelian suatu tuntutan yang membebani Daerah yang sedang dalam sengketa; f.merangkap menjadi arsitek atau melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan dan mendatangkan keuntungan baginya; g.merangkap jabatan-jabatan lain yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 37.

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Badan Pemerintah Harian mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaannya dihadapan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(2) Susunan kata-kata sumpah (janji) termaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:

"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga-sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Badan Pemerintah Harian .... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya senantiasa akan setia kepada Undang-undang Dasar 1945 dan akan membantu memelihara segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Republik Indonesia. 3496 Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan membantu Kepala Daerah ... dalam pekerjaannya dan menjalankan pekerjaan yang ditugaskannya kepada saya dengan penuh keikhlasan dan kejujuran dan akan setia kepada Negara, Bangsa dan Republik Indonesia".

Pasal 38.

(1) Anggota Badan Pemerintah Harian menerima uang kehormatan, uang jalan, uang penginapan, uang perjalanan pindah, uang pengganti biaya berobat untuk dirinya serta anggota keluarganya, tunjangan kematian bila meninggal dunia dan uang tanda penghargaan pada masa akhir jabatannya atau bilamana ia berhenti dengan hormat dari jabatannya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pememrintah Daerah.

(2) Peraturan Daerah tersebut pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan sebelum berlaku harus disahkan terlebih dahulu oleh: a.Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan b.Kepala Daerah setingakt lebih atas bagi lain-lain Daerah.

BAB IV. KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH.

BAGIAN I Ketentuan Umum.

Pasal 39.

(1) Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah-tangga Daerahnya.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam ayat (1), dalam Undang-undang pembentukan Daerah sebagai pangkal ditetapkan urusan-urusan yang termasuk rumah-tangganya disertai alat perlengkapan dan pembiayaannya serta sumber-sumber pendapatan yang pertama dari Daerah itu.

(3) Dengan Peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sepanjang mengenai Daerah tingkat II dan III atas usul dari Kepala Daerah setingkat lebih atas, urusan-urusan tersebut dalam ayat (2) dapat ditambah dengan urusan-urusan lain.

Pasal 40.

(1) Urusan-urusan Pemerintah Pusat, sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan Pemerintah Pusat dapat dipisahkan dari tangan Pemerintah Pusat untuk diatur dan diurus sendiri oleh Daerah, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan menjadi urusan rumah-tangga Daerah. 3497 (2) Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dalam ayat (1) harus diatur pula biaya-biaya belanja urusan serta alat perlengkapannya yang harus diserahkan kepada Daerah serta ditunjuk sumber-sumber pendapatan yang pertama bagi Daerah itu untuk dapat menutup biaya belanja urusan tersebut,

Pasal 41.

(1) Sesuatu Daerah dengan Peraturan Daerah dapat memisahkan sebagian atau seluruh urusan-urusan tertentu dari urusan rumah-tangganya untuk diatur dan diurus sendiri oleh Daerah tingkat bawahan yang ada dalam wilayah Daerahnya.

(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

(3) Bagi penyerahan dimaksud ini, berlaku pula ketentuan termaskud dalam pasal 39 ayat (3) dan pasal 40 ayat (2).

Pasal 42.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksud dalam pasal 39, 40 dan 41, peraturan perundangan Pusat atau Peraturan Daerah setingkat lebih atas, sedapat mungkin mengatur agar urusan-urusan Pemerintah Pusat atau urusan-urusan yang merupakan rumah-tangga Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, sebagian atau seluruhnya, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh dan dalam peraturan-peraturan yang dimaksud.

(2) Apabila peraturan-peraturan dimaksud pada ayat (1) menentukannnya, maka Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan peraturan-peraturan itu.

(3) Dalam peraturan-peraturan dimaksud pada ayat (1), harus diatur pula biaya-biaya belanja pelaksanaan urusan serta alat perlengkapannya yang harus diserahkan kepada Daerah serta ditunjuk sumber-sumber pendapatan bagi Daerah untuk dapat menutup biaya belanja pelaksanaan urusan tersebut.

Pasal 43.

(1) Beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan bersama.

(2) Keputusan bersama mengenai hal yang dimaksud dalam ayat (1) demikian juga tentang perubahan dan pecabutannya harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi lain- lain Daerah.

(3) Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan tersebut dalam ayat (1), maka Menteri Dalam Negeri atau Kepala Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.

(4) Untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi sesuatu bentuk kerja sama antar Daerah, Menteri Dalam Negeri dapat *3498 mengadakan pengaturan khusus untuk menampung keerluan itu.

BAGIAN II. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Kepala Daerah.

Pasal 44.

(1) Kepala Daerah adalah a.alat Pemerintah Pusat; b.alat Pemerintah Daerah.

(2) Sebagai alat Pemerintah Pusat Kepala Daerah: a.memegang pimpinan kebijaksanaan politik didaerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada. penjabat- pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.meylenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di Daerah antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah; c.melakukan pengawasan atas jalannya Pemerintah Daerah; d.menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh Pemerintah Pusat.

(3) Sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif Pemerintah Daerah biak dibidang urusan rumah-tangga Daerah maupun dibidang pembantuan.

Pasal 45.

(1) Dalam menjalankan tugas kewenangannya, baik yang terletak dibidang urusan otonomi maupun dibidang tugas pembantuan dalam pemerintahan, Kepala Daerah memberikan pertanggungan-jawab sekurang-kurangnya sekali setahun kepada Dean Perwakilan Rakyat Daerah atau apabila diminta oleh Dewan tersebut atau apabila dipandang perlu olehnya.

(2) Dalam menjalankan tugas kewnangannya dibidang Pemerintahan Pusat Kepala Daerah tingkat I bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Kepala Daerah tingkat II dan III kepada Kepala Daerah setingkat lebih atas.

Pasal 46.

Kepala Daerah mewakili Daerahnya didalam dan diluar pengadilan.

Dalam hal-hal yang dipandan perlu, Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.

$2. Wakil Kepala Daerah. Pasal 47.

(1) Wakil Kepala Daerah adalah: a.alat Pemerintah Pusat; b.alat Pemerintah Daerah.

(2) Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan *3499 tugas kewenangannya sehari-hari menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Apabila dipandang perlu, Kepala Daerah dapat menyerahkan kepada Wakil Kepala Daerah untuk atas namanya memberikan keterangan dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 48.

(1) Jika Kepala Daerah tidak dapat melakukan tugas kewenangannya Wakil Kepala Daerah melakukan tugas kewenangan Kepala Daerah.

(2) Jika Kepala Daerah meninggal dunia atau diperhentikan, Wakil Kepala Daerah diangkat sebagai penggantinya sampai akhir masa jabatannya, kecuali apabila penguasa yang berhak mengangkat menentukan lain.

BAGIAN III.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. $1. Peraturan Daerah.

Pasal 49.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan- peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk melaksanakan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah.

Pasal 50.

(1) Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya atau dengan kepentingan umum.

(2) Peraturan Daerah tidak boleh mengandung ketentuan- ketentuan yang mengatur soal-soal pokok yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya.

(3) Peraturan Daerah tidak boleh mengatur hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah tingkat bawahan dalam wilayahnya. (4) Ketentuan-ketentuan dalam sesuatu Peraturan Daerah dengan sendirinya tidak berlaku lagi, bilamana hal-hal yang diatur dalam ketentuan-ketentuan dimaksud, kemudian diatur oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Pasal 51.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan peraturan-perundangan dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya ditentukan lain.

(2) Dalam hal pelanggaran ulangan peraturan pidana dimaksud dalam ayat (1), dalam waktu tidak lebih dari satu tahun *3500 sejak dijatuhkan pidana dalam pelanggaran pertama tidak dapat dirubah lagi maka dapat diancamkan pidana sampai dua kali maksimum dari pidana yang termaksud dalam ayat (1).

(3) Perbuatan tindak pidana sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi peraturan Daerah tingkat I dan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.

Pasal 52.

Dengan Peralturan Daerah dapat ditunjuk pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas untuk menyidik pelanggaran ketentuan- ketentuan dari Peraturanj Daerah yang dimaksud dalam pasal 5 i.

Pasal 53.

Apabila pelaksanaan keputusan-keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan, maka dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaya untuk bantuan itu dapat dibebankan kepada pelanggar.

Pasal 54.

(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang bentuk Peraturan Daerah.

(2) Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus ditanda tangani juga oleh Kepala Daerah.

(3) Pengundangan Peraturan-peraturan Daerah untuk mendapatkan kekuatan hukum dan mengikat, dilakukan menurut ketentuan dalam ayat (4) pasal ini.

(4) Pengundangan Peraturan-peraturan Daerah tersebut ayat (3) begitu pula pengundangan keputusan-keputusan lain yang dipandang perlu, dilakukan oleh Sekretaris Daerah,dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah tingkat I bagi Peraturan Daerah tingkat I yang bersangkutan itu dan bagi lain-lain Daerah dalam wilayahnya.

Jika tidak ada Lembaran Daerah dimaksud, maka pengundangannya dilakukan menurut cara lain yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari yang ditentukan dalam peraturan tersebut atau jika ketentuan ini tidak ada, Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangan termaksud alam ayat (4).

(6) Peraturan Daerah yang tidak boleh belaku sebelum disahkan oleh Penguasa yang berwajib mengesahkannya, tidak diundangkan sebelum pengesahan itu diberikan ataupun jangka waktu tersebut dalam pasal 79 berakhir.

$2. Hak Petisi. *3501 Pasal 55.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya kepada Pemerintah dan Dewan, Perwakilan Rakyat dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau Kepala Daerah yang lebih tinggi tingkatannya, dengan sepengetahuan Kepala Daerah yang bersangkutan.

$3. Melalaikan tugas kewenangan.

Pasal 56.

(1) Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata melalaikan tugas kewenangan dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana Daerah itu harus diurus.

(2) Jika hal seperti tersebut dalam ayat (1) terjadi maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1), tugas kewenangan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dijalankan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan atas petunjuk Menteri Dalam Negeri.