A Hazard of New Fortunes — Volume 1
Chapter 1
Tentang:POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya; b.bahwa pembaharuan itu, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, haruslah berbentuk satu Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sesuai dengan kegotongroyongan Demokrasi Terpimpin dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No. 1 tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965 serta untuk mewujudkan Daerah-daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada; c.bahwa agar dapat dilaksanakan pembentukan Pemerintah Daerah tingkat III selekas mungkin;
Memperhatikan : Usul Panitia Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961 dan No. 5 47 tahun 1961:
Mengingat:
1.Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965;
Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan: 3481 Pertama mencabut:
1.Undang-undang No, 1 tahun 1957;
2.Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan);
3.Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960;
4.Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965;
Kedua menetapkan:
Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
BAB I. KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Yang dimaksud dengan "Daerah" dalam Undang-undang ini, ialah daerah besar dan daerah kecil tersebut dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
(2) Istilah-istilah "Propinsi", "Kabupaten" dan "Kecamatan" sebagaimana halnya dengan istilah-istilah "Kotaraya", "Kotamadya" dan "Kotapraja", adalah istilah-istilah untuk nama jenis Daerah dan bukan merupakan penunjukan sesuatu wilayah administratif.
(3) Yang dimaksud dengan "Kota" ialah kelompokan penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam satu wilayah yang batasnya menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
(4) Yang dimaksud dengan "Desa" atau daerah yang setingkat dengan itu adalah kesatuan masyarakat hukum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri seperti dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar.
(5) Jika dalam Undang-undang ini disebut "setingkat lebih atas", maka yang dimaksudkan adalah: a.Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat I itu; b.Daerah tingkat II bagi Daerah tingkat III yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II itu.
(6) Dalam Undang-undang ini istilah keputusan dapat diartikan juga peraturan.
BAB II. PEMBAGIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM DAERAH.
Pasal 2.
(1) Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan sebagai berikut: a.Propinsi dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat I. *3482 b.Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II dan c.Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat III. (2) Ibu-kota Negara Republik Indonesia Jakarta dimaksud dalam Undang-undang No. 10 tahun 1964, sebagai Kotapraja tersebut pada ayat (1) pasal ini, baik bagi perubahan dan penyempurnaan batas-batas wilayahnya maupun mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya Daerah-daerah tingkat lain ataupun pemerintahan dalam bentuk lain yang sedapat mungkin akan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang pengaturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 3.
(1) Pembentukan Daerah termaksud dalam pasal 2 ayat (1), nama, ibu-kota dan batasnya, serta tugas kewenangan pangkalnya dan anggaran keuangannya yang pertama, diatur dengan Undang-undang.
(2) Penyempurnaan batas wilayah Daerah begitu pula pemindahan ibu-kota, perubahan nama dan batas wilayah kemudian yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1) Kota dengan memperhatikan faktor-faktor sosial ekonomis, penduduk dan lain-lain, dapat dibentuk menjadi Kotaraya, Kotamadya atau Kotapraja dimaksud dalam pasal 2.
(2) Sesuatu atau beberapa desa atau daerah yang setingkat dengan desa, dengan mengingat kehidupan masyarakat dan kemajuan perkembangan sosial ekonominya serta dengan memperhatikan peraturan-peraturan hukum adat dan susunan asli yang masih hidup dan berlaku, dapat dibentuk menjadi Daerah tingkat III.
BAB III. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN I. Ketentuan Umum.
Pasal 5.
(1) Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.
(2) Kepala Daerah melaksanakan politik Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menurut hierarchi yang ada.
Pasal 6.
Dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian.
Pasal 7. 3483 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua sampai terjadi poros Nasakom.
Pasal 8.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugasnya mempertanggung-jawabkan kepada Kepala Daerah.
Pasal 9.
(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disahkan bagi: a.Daerah tingkat I oleh Menteri Dalam Negeri, b.Daerah-daerah lain oleh Kepala Daerah yang setingkat lebih atas.
(2) Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada, rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.
Pasal 10.
(1) Penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan seluruh tugas Pemerintah Daerah dilakukan oleh Sekretariat Daerah, yang disusun dan pembiayaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Sekretariat Daerah dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah yang melakukan pekerjaannya langsung dibawah pimpinan Kepala Daerah.
BAGIAN II Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
$ 1. Kepala Daerah.
Pasal 11.
Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh: a.Presiden bagi Daerah tingkat I, b.Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II dan c.Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat III yang ada dalam Daerah tingkat I.
Pasal 12.
(1) Kepala Daerah tingkat I diangkat oleh Presiden dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila dari pencalonan itu tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diminta oleh *3484 Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk mengajukan pencalonan yang kedua dengan disertai keterangand tentang alasan-alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap pencalonan pertama
(3) Apabila juga pada pencalonan yang kedua seperti di maksud ayat (2) diatas tidak ada calon yang memenuhi syarat, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pencalonan.
Pasal 13.
(1) Kepala Daerah tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya emapt orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Apabila dari pencalonan itu tidak ada calon dyang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diminta oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan pencalonan yang kedua dengan disertai keterangan tentang alasan-alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap pencalonan pertama.
(3) Apabila juga dalam pencalonan yang kedua seperti dimaksud dalam ayat (2) diatas tidak,ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah diluar pencalonan.
Pasal 14.
(1) Kepala Daerah tingkat III diangkat oleh Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dari sedikit- dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan
(2) Apabila dari pencalonan itu tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan diminta oleh Kepala Daerah tingkat I untuk mengajukan pencalonan yang kedua dengan disertai keterangan tentang alasan-alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap pencalonan pertama.
(3) Apabila juga pada pencalonan yang kedua seperti dimaksud dalam ayat (2) diatas tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah oleh Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka Menteri tersebut mengangkat seorang Kepala Daerah di luar pencalonan.
Pasal 15.
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah warga negara Indonesia yang selain memenuhi peraturan-peraturan kepegawaian tentang syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai Negeri:
1.berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi *3485 Revolusi Indonesia;
2.menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpinpin dan Kepribadian Indonesia yang berarti juga menyetujui dan turut serta aktip melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan semua pedoman-pedoman pelaksanaannya
3.tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi;
4.A.bagi Daerah tingkat I:
a.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;
a.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat disamakan dengan Sekolah Lanjutan Tingakt Atas;
a.3.sekurang-kurangnya berumur 35 tahun;
B.bagi Daerah tingkat II:
b.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;
b.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat disamakan dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
b.3.sekurang-kurangnya berumur 30 tahun;
C.bagi Daerah tingkat III:
c.1.mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan bagi pemerintahan;
c.2.berpengetahuan yang sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Dasar;
c.3.sekurang-kurangnya berumur 30 tahun.
Pasal 16.
(1) Kepala Daerah dilarang: a.dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan atau tidak melakukan tindakan, yang hanya menguntungkan dan/atau mendahulukan kepentingan partainya, sesuatu golongan atau sesuatu partai, sehingga merugikan kepentingan Pemerintah dan Rakyat Daerah; b.langsung atau tidak langsung turut serta dalam atau menjadi penanggung untuk sesuatu perusahaan yang mempunyai dasar ikatan perjanjian dengan Negara atau dengan Daerah untuk memperoleh laba atau keuntungan; c.langsung atau tidak langsung turut serta dalam atau menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan guna kepentingan Daerah; d.melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan *3486 keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan; e.menjadi adpokat, pkrol atau kuasa dalam perkara dimuka pengadilan, dalam mana Daerah yang bersangkutan tersangkut.
(2) Terhadap larangan-larangan dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d, Presiden dapat memberikan pengecualian, apabila kepentingan Daerah memerlukan.
Pasal 17.
(1) Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 tahun atau untuk masa yang sama dengan masa duduk Dewan Perwakilan Daerah yang bersangkutan tetapi dapat diangkat kembali.
(2) Kepala Daerah tidak dapat diperhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkecuali apabila Penguasa yang berhak mengangkat menghendakinya.
(3) Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia atau diperhentikan oleh Penguasa yang berhak mengangkat; a.atas permintaan sendiri; b.karena berakhir masa jabatannya dan telah diangkat Kepala Daerah yang baru; c.karena tidak memenuhi lagi sesuatu syarat dimaksud dalam pasal 15; d.karena tidak memenuhi lagi ketentuan larangan-larangan bagi Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 16; e.karena sebab-sebab lain.
Pasal 18.
(1) Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan tentang pejabat yang mewakili Kepala Daerah, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan.
(2) Selama Pemerintah Daerah dari Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan selama kekuasaan pemerintahan dari Daerah termaksud belum diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, kekuasaan dijalankan oleh Penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 19.
Kepala Daerah adalah pegawai Negara, yang nama jabatan dan gelarnya, kedudukan dan penghasilannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaannya dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan: a.bagi Daerah tingkat I dihadapan Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya; b.bagi Daerah lainnya dihadapan Kepala Daerah setingat *3487 lebih atas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk dipilih dan diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan-perundangan yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan, dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Daerah, Pemerintah dan Pegawai Negara.
Saya bersumpah (berjanji), bawha saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Negara, Bangsa dan Republik Indonesia".
$2 Wakil Kepala Daerah.
Pasal 21.
(1) Wakil Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 6 diangkat dari antara sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh: a.Presiden bagi Daerah tingkat I; b.Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan Presiden bagi Daerah tingkat II dan c.Kepala Daerah tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat III yang ada dalam Daerah tingkat I yang bersangkutan.
(2) Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Kepala Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 15 berlaku juga untuk Wakil Kepala Daerah.
(3) Larangan bagi Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 16 berlaku pula bagi Wakil Kepala Daerah. *3488 (4) Wakil Kepala Daerah adalah pegawai Negara yang gelar dan nama jabatannya, kedudukan dan penghasilannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Wakil Kepala Daerah diangkat untuk suatu masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Kepala Daerah atau untuk masa yang sama dengan masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tetapi dapat diangkat kembali.
(6) Wakil Kepala Daerah tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkecuali apabila Penguasa yang berhak mengangkat menghendakinya.
(7) Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan oleh Penguasa yang berhak mengangkat: a.atas permintaan sendiri; b.karena berakhir masa jabatannya; c.karena tidak memenuhi lagi sesuatu syarat dimaksud dalam pasal 15 jo. ayat (2) pasal ini; d.karena tidak memenuhi lagi ketentuan larangan-larangan dimaksud dalam pasal 16 jo. ayat (3) pasal ini; e.karena sebab-sebab lain.
(8) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengangkat sumpah atau mengucapkan janji menurut agamanya didepan Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
(9) Susunan kata-kata sumpah ata janji yang dimaksud dalam ayat (8) adalah sama dengan susunan kata-kata sumpah atau janji dalam pasal 20 ayat (2) dengan ketentuan, bahwa perkataan Kepala Daerah harus dibaca Wakil Kepala Daerah.
BAGIAN III. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. $ 1. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 22.
(1) Bagi tiap-tiap Daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk yang harus mempunyai eorang wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta syarat-syarat minimum dan maksimum jumlah anggota bagi masing-masing Daerah sebagai berikut: a.bagi Daerah tingkat I, tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 40 maksimum 75; b.bagi Daerah tingkat II, tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 25 dan maksimum 40; c.bagi Daerah tingkat III, tiap-tiap 2.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 maksimum 25.
(2) Perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub a, b, dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku untuk *3489 masa lima tahun.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengisi lowongan keanggotaan antar waktu, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu hanya untuk sisa masa lima tahun tersebut.
(5) Pemilihan, pengangkatan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Undang-undang.
Pasal 23.
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warga negara Indonesia yang:
a.telah berumur 21 tahun; b.bertempat tinggal pokok dalam wilayah Daerah yang bersangkutan sedikit-dikitnya enam bulan yang terakhir, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II dan III yang bukan Kotamadya atau Kotapraja dapat juga bertempat tinggal pokok sedikitnya enam bulan yang terakhir dalam Kotamadya atau Kotapraja yang dilingkari oleh Daerah Tingkat II atau Daerah tingkat III yang bersangkutan. c.cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf latin d.berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia; e.menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi terpimpin, Ekonomi terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang berarti juga menyetujui dan turut serta aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan semua pedoman-pedoman pelaksanaannya; f.tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi; g.tidak menjadi anggota/bekas anggota sesuatu partai/organisasi yang menurut peraturan perundangan yang berlaku dinyatakan dibubarkan/terlarang oleh yang berwajib, kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan membuktikan persetujuannya apa yang tersebut dalam sub c, menurut penilaian Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden.
Pasal 24.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh merangkap menjadi:
a.Presiden dan Wakil Presiden; b.Menteri; c.Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; d.Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah yang bersangkutan atau Daerah yang lain; c.Ketua, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah yang lain; f.Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan Pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada Daerah yang bersangkutan.
Pasal 25.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh: a.menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, *3490 dalam mana Daerah yang bersangkutan itu tersangkut; b.ikut serta dalam penetapan atau pengesahan dari perhitungan yang dibuat oleh sesuatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusnya, kecuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keuangan Daerah yang bersangkutan; c.langsung atau tidak langsung turut serta dalam atau menjadi penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan guna kepentingan Daerah; d.melakukan pekerjaan yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan Daerah yang bersangkutan.
(2) Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat (1), Kepala Daerah semufakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan pengecualian, apabila kepentingan Daerah memerlukannya.
(3) Anggota yang melanggar larangan tersebut dalam ayat (1), setelah diberi kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atu tulisan, semufakat Dewan Perwakilan Rakayt Daerah diperhentikan oleh Kepala Daerah dan sebelum itu oleh Kepala Daerah tersebut dapat diperhentikan untuk sementara.
(4) Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat (3), anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu, dapat meminta keputusan banding kepada Kepala Daerah yang setingkat lebih atas dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena meninggal dunia, atau diberhentikan karena: a.Permintaan sendiri; b.tidak lagi memenuhi sesuatu syarat seperti tersebut dalam pasal 23 dan 24; c.terkena larangan untuk mana berlaku ketentuan dalam pasal 23 sub g; d.melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali dalam hal yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2).
(2) Keputusan mengenai pemberhentian keanggotaan termaksud dalam ayat (1), bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I diambil oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendengar Badan Pemerintah Harian dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya oleh Kepala Daerah yang setingkat lebih atasnya atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendengar Badan Pemerintah Harian.