The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 27: Expelled from Spain

Chapter 7

Chapter 72,423 wordsPublic domain

Kelengkapan kapal patroli atau sarana lain dengan senjata api pada ayat ini dimaksudkan untuk menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan pejabat bea dan cukai dan kapal patroli dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 76

Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun militer bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan pekerjaaannya. Ketentuan dalam pasal ini menegaskan bahwa bantuan sebagaimana dimaksud di atas yaitu sehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Wewenang pejabat bea dan cukai yang diatur dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara.

Pasal 82

Ayat (1)

Ayat ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Dalam melaksanakan pemeriksaan ini pemilik barang atau kuasanya wajib menghadiri pemeriksaan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan menyerahkan barang untuk diperiksa pada ayat ini yaitu menyiapkan barang di tempat pemeriksaan barang dan menyiapkan peralatan pemeriksaan sehingga pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik barang.

Ayat (3) s/d Ayat (5)

Cukup Jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud salah pada ayat ini yaitu kesalahan karena kelalaian. Yang dimaksud pungutan negara di bidang ekspor pada ayat ini meliputi bea keluar.

Pasal 82A Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pemeriksaan karena jabatan yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang ini dalam rangka pengawasan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Pasal 85

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam hal orang yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya, pejabat bea dan cukai segera memberikan pelayanan kepabeanan.

Pasal 85A

Pasal ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu di atas alat angkut, ditempat pemuatan, dan di tempat pembongkaran di dalam daerah pabean.

Pasal 86

Ayat (1)

Audit kepabeanan dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai konsekuensi diberlakukannya;

a. sistem self assesment; b. ketentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi; c. pemberian fasilitas tidak dipungut, pembebasan, keringanan, pengembalian, atau penangguhan bea masuk yang hanya dapat diawasai dan dievaluasi setelah barang impor keluar dari kawasan pabean.

Ayat (1a)

Huruf a

Audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan, tetapi untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan dengan tujuan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diberikan oleh orang kepada pejabat bea dan cukai adalah pembukuan yang sebenarnya yang digunakan untuk mencatat kegiatan usahanya yang pada akhir periode diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan.

Pejabat bea dan cukai yang melaksanakan audit dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak terhadap segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh orang berkaitan dengan audit yang dilaksanakannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pihak lain yang terkait, yaitu pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan orang yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh orang tersebut, misalnya pembeli di dalam negeri atas barang impor, pembeli di luar negeri atas barang ekspor, pemasok di luar negeri atas barang impor, bank, dan pihak lain yang dilakukan oleh orang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.

Huruf c dan Huruf d.

Cukup Jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa perbuatan yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan wewenangnya mencakup perbuatan tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal 86A

Cukup Jelas

Pasal 88

Ayat (1)

Bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal yang dimaksud dalam ayat ini misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang apa pun dan pendirinya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha berdasarkan Undang-Undang ini.

Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkut pelanggaran, baik sebagai barang yang wajib bea masuk maupun yang dikenai peraturan larangan dan pembatasan. Direktur Jenderal dapat memerintahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaaan terhadap tempat tersebut.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 90

Ayat (1)

Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk pengawasan dan dipatuhinya peraturan perundang- undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan atas sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor, pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan pekerjaan tersebut jika ternyata barang yang dibongkar berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.

Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 92A

Ayat (1)

Huruf a

Pembetulan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintah yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.

Pengertian membetulkan dapat berarti menambah, mengurangi, atau menghapus, sesuai dengan sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Direktur Jenderal karena jabatannya dapat membetulkan atau membatalkan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk yang tidak benar, misalnya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan materialnya telah terpenuhi.

Huruf b

Direktur Jenderal dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda apabila orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan bukan kesalahan yang disengaja atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Ayat (2)

Cukup Jelas

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam batas 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajibvan menyerahkan jaminan.

Ayat (1a)

Yang dimaksud dengan barang belum dikeluarkan pada ayat ini yaitu barang impor masih berada dalam kawasan pabean.

Pihak yang mengajukan keberatan bertanggung jawab terhadap impor yang bersangkutan dan segala biaya yang mungkin timbul.

Ayat (2)

Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu keberatan yang diajukan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ditolak oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal yaitu penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai menjadi tetap.

Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil pada penetapan pejabat bea dan cukai tersebut.

Ayat (4) s/d Ayat (6)

Cukup Jelas.

Pasal 93A

Ayat (1)

Keberatan yang dapat diajukan yaitu keberatan terhadap penetapan pejabat selain mengenai tarif dan/atau nilai pabean, misalnya penetapan pencabutan berupa fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran peraturan.

Ayat (2) dan Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Penetapan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan keberatan yang diajukan.

Ayat (5) s/d Ayat (8)

Cukup Jelas.

Pasal 94 dan Pasal 95

Cukup Jelas.

Pasal 102

Huruf a s/d Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan barang impor yang masih dalam pengawasan pabean yaitu barang impor yang kewajiban pabeannya belum diselesaikan.

Contoh membongkar atau menimbun ditempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan yaitu barang dengan tujuan tempat penimbunan berikat A dibongkar atau ditimbun di luar tempat penimbunan berikat A.

Huruf e

Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.

Yang dimaksud tempat yang tidak wajar antara lain di dalam dinding kontainer, di dalam dinding koper, didalam tubuh, didalam dinding kapal pada ruang mesin kapal, atau tempat-tempat lain.

Huruf f dan Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Perbedaan pelanggaran yang dimaksud dalam huruf ini dengan pelanggaran dalam Pasal 82 ayat (5) yaitu bahwa pelanggaran ini didasarkan atas perbuatan yang disengaja dan melawan hukum.

Pasal 102A

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan pungutan negara di bidang ekspor yaitu bea keluar.

Huruf c

Yang dimaksud dengan memuat yaitu memuat barang ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Huruf d

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembongkaran kembali barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut dengan tujuan utama untuk mencegah ekspor fiktif, misalnya barang ekspor dimuat di semarang untuk tujuan Singapura tetapi barang ekspor tersebut dibongkar di Jakarta.

Huruf e

Cukup Jelas

Pasal 102B/s/d Pasal 102D

Cukup Jelas.

Pasal 103

Huruf a

Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat berupa: a. dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; b. dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Memberi ketarangan lisan sebagaimana dimaksud pada huruf ini terutama untuk penumpang dan pelintas batas.

Huruf d

Ketentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan tempat ditemukannya orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

Orang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua- duanya dapat dituntut.

Pasal 103A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabenan.

Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim dan/atau informasi. melalui atau yang ada pada sistem eletronik.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Pasal 104

Huruf a s/d Huruf c.

Cukup Jelas.

Huruf d

Ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya pemalsuan atau pemanipulasian data pada dokumen pelengkap pabean, misalnya invoice.

Pasal 105

Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman.

Pasal 107

Pasal ini menegaskan, jika pengusaha jasa kepabeanan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dalam melaksanakan pekerjaan yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau eksportir, misalnya, jika pengusaha pengurusan jasa kepabenan memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dikenai ancaman pidana.

Pasal 108

Pasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang- kadang orang melakukan tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan- badan tersebut diatas.

Oleh karena itu, selain badan tersebut, harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak untuk diri sendiri, tetapi wakil dan badan tersebut, harus juga mengindahkan peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah yang melakukan tindak pidana tersebut.

Atas dasar hasil penyidikan, dapat ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan tersebut senantiasa berupa pidana denda.

Pasal 109

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar-benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.

Ayat (2a)

Yang dimaksud dengan dapat dirampas yaitu memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan dengan memperhatikan kasus per kasus, misalnya kapal yang hanya mengangkut barang tertentu dalam jumlah sedikit sedangkan kapal tersebut diperlukan sebagai alat angkut untuk menopang perdagangan ekonomi daerah tentunya diputuskan untuk tidak dirampas.

Ayat (3)

Secara umum, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh penuntut umum. Namun, barang impor atau ekspor yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-Undang ini menjadi milik negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 113A

Ayat (1)

Ayat ini mengamanatkan setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengutamakan fungsi pelayanan maupun pengawasan dalam menghimpun dana melalui pemungutan bea masuk, melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dokumen dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional.

Ayat (2)

Mengingat dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan erat dengan pengawasan dan pelayanan, pegawai bea dan cukai yang melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik apabila melanggar kode etik.

Ayat (3) dan Ayat (4)

Cukup Jelas

Pasal 113B dan Pasal 113C

Cukup Jelas

Pasal 113D

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pelanggaran kepabeanan yaitu pelanggaran administrasi dan tindak pidana kepabeanan. Yang dimaksud dengan berjasa dalam menangani: a. pelanggaran administrasi meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau b. pelanggaran pidana kepabeanan meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.

Ayat (2) s/d Ayat (4)

Cukup Jelas.

Pasal 115A

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan daerah perdagangan bebas (free trade zone)/ atau pelabuhan batas terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang-barang larangan dan pembatasan seperti narkoba, senjata api, bahan peledak.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Pasal 115B

Yang dimaksud informasi yang sifatnya tertentu yaitu informasi yang menyangkut kerahasiaan negara atau yang berdasarkan aturan perundang-undangan harus dirahasiakan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Pasal 115C

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Ketentuan pada ayat ini sebagai upaya pengamanan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pejabat pemeriksa fungsional lain berdasarkan Undang-Undang.

Ayat (4)

Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat ini, harus menyebutkan nama tersangka, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.

Pasal II

Cukup Jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4661