Time's Laughingstocks, and Other Verses
Chapter 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1997
TENTANG
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri;
c. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional memerlukan peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban kenegaraan;
d. bahwa peningkatan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan di bidang perpajakan, telah menjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, menyebabkan jumlah pembayar pajak terus meningkat;
e. bahwa dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;
f. bahwa Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748), yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dipandang perlu membentuk badan peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan di bidang perpajakan;
4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
5. Sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
6. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
7. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
8. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding;
9. Surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi jawaban atas alasan gugatan yang diajukan oleh penggugat;
10. Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung;
13. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
14. Anggota Tunggal adalah Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat;
15. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatu Majelis termasuk Ketua Sidang;
16. Ketua Sidang adalah Anggota Sidang yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang;
17. Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti adalah Sekretaris , Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
18. Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris, atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan;
19. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 2
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Bagian Ketiga Tempat Kedudukan
Pasal 3
1. Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di tempat lain.
2. Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Bagian Keempat Pembinaan
Pasal 5
(1) Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
BAB II
SUSUNAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Bagian Pertama Umum
Pasal 6
Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris.
Pasal 7
Pimpinan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari seorang Ketua dan satu atau lebih Wakil Ketua.
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia yang berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
e. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Pasal 9
1. Anggota diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri;
2. Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri.
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 11
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."
(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh Ketua.
Pasal 12
(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan saksama dan wajar.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil tindakan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Pasal 13
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi : a. pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; b. wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya; c. penasihat hukum; d. konsultan pajak; e. akuntan publik; atau f. pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena : a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 15
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri dengan alasan : a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas; d. melanggar sumpah atau janji; atau e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 16
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 17
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 19
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntutan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan/atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri, kecuali dalam hal : a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Sekretaris
Pasal 23
(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris Pengganti.
Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 25
(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
Pasal 26
Tugas dan tanggung jawab serta susunan organisasi sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27
Tata kerja sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan oleh Ketua.
BAB III
KEKUASAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 28
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.
(2) Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar tugas dan wewenang Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 29
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 30
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Pertama Kuasa Hukum
Pasal 31
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian Kedua Banding
Pasal 32
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan dalam hal jangka waktu yang dimaksud tidak diatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding.
Pasal 33
(1) Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
(3) Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
Pasal 34
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar lunas.
Pasal 35
(1) Banding diajukan sendiri oleh pembayar pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
(3) Apabila selama proses banding, pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha, atau karena likuidasi dimaksud.
Pasal 36
Pemohon banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 37
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketiga Gugatan
Pasal 38
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Pasal 39
(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
Pasal 40
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. (2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Pasal 41
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftaran sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
Biaya Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disetor ke Kas Negara sebelum gugatan diajukan dan bukti setoran harus dilampirkan pada surat gugatan.
Bagian Keempat Persiapan Persidangan
Pasal 43
(1) Badan Penyelesaian Sengketa Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
(2) Dalam hal pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pasal 44
(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Salinan surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dikirim kepada pemohon banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.