Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997
Part 4
Cukup jelas.
Pasal 79
Pasal ini menentukan jenis putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan tidak mengenal jenis putusan berupa penetapan atau putusan sela.
Terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Penyelesaian Sengketa Pajak lain, kecuali putusan berupa "tidak dapat diterima" yang menyangkut kewenangan (kompetensi).
Pasal 80
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut : banding diterima tanggal 5 April 1999, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2000. Apabila setelah lewat tanggal 4 April 2000 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum mengambil putusan, maka sengketa dimaksud diperiksa dengan Acara Cepat dengan putusan mengabulkan seluruh permohonan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas waktu membetulkan kekeliruan dimaksud hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan diambil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas lainnya, antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kartu Tanda Penduduk, atau Paspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Pada dasarnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan, kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Misalnya, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyebabkan pajak lebih dibayar, dalam hal ini Kepala kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud.
Pasal 88
Pengajuan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak disyaratkan utang pajak dilunasi terlebih dahulu, karena itu selayaknya diberikan imbalan bunga dalam hal putusan banding menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak : a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya. b. Yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut bunganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk pertama kali pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, berdasarkan peraturan peralihan ini dinyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang belum diputus sampai dengan tanggal berlakunya Undang- undang ini dilimpahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Berita Acara untuk diselesaikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3684