Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997

Part 3

Chapter 33,261 wordsPublic domain (Wikisource)

Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 40

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1997

TENTANG

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warganya, dan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu kewajiban kenegaraan.

Dalam perkembangannya, pembiayaan pembangunan nasional memerlukan dana yang semakin besar dan oleh karena itu pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian.

Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif masyarakat untuk memenuhi kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan kewajiban kenegaraan bagi warga masyarakat pembayar pajak, dan meningkatnya jumlah pembayar pajak serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengakibatkan peningkatan potensi sengketa pajak.

Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Berope in Belastingzaken Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959, sudah tidak memadai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak. Demikian pula Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sudah tidak diperlukan lagi.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian sebagai hasil pembangunan nasional dan untuk lebih memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sebagai pembayar pajak, maka diperlukan lembaga peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif yang dibentuk dengan undang-undang, yang menjamin hak dan kewajiban pembayar pajak sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan dapat memberikan putusan hukum atas sengketa pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan murah.

Putusan lembaga peradilan pajak dimaksud dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan undang- undang perpajakan, sehingga undang-undang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai badan peradilan pajak, mengamanatkan penyusunan undang-undang yang memuat susunan, kekuasaan, dan acara badan peradilan pajak.

Dengan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan pokok yang telah digariskan dalam undang-undang dimaksud di atas, untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan serta untuk mewujudkan peradilan pajak dengan proses yang sederhana, cepat, dan murah, maka dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang arah dan tujuan pembentukannya adalah sebagai berikut :

1. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa : a. banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang; b. gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan.

2. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kepala putusan diberi kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

3. Pengajuan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak dapat digugat ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Dengan Undang-undang ini untuk pertama kali dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara, dan dengan kuasa Undang-undang ini dapat dibentuk lagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama di ibu kota negara dan di tempat lain yang pelaksanaan pembentukannya diatur dengan Keputusan Presiden.

5. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

6. Untuk memberikan pelayanan yang baik dan kepastian hukum kepada pemohon banding atau penggugat, maka pengajuan banding atau gugatan, serta pemeriksaan sampai dengan pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak ditetapkan jangka waktunya.

Apabila putusan tidak diambil dalam jangka waktu yang ditetapkan, banding atau gugatan dikabulkan, sedangkan apabila syarat-syarat formal pengajuan banding atau gugatan tidak dipenuhi, banding atau gugatan tidak dapat diterima.

7. Salah satu persyaratan formal pengajuan banding adalah jumlah pajak yang disengketakan dalam keputusan yang dibanding harus dilunasi, dan apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kepada pemohon banding diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama- lamanya 24 (dua puluh empat) bulan atas kelebihan pembayaran pajak.

8. Salah satu persyaratan pengajuan gugatan adalah melunasi biaya pendaftaran.

9. Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah tenaga profesional, yaitu sarjana yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dalam melaksanakan persidangan dibantu oleh Sekretaris Sidang.

10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis atau oleh Anggota Tunggal.

11. Berdasarkan pada sifat kerahasiaan perpajakan, pemeriksaan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka.

12. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali undang-undang mengatur lain.

Dalam pembentukan Undang-undang ini diperhatikan kaitannya dengan beberapa undang-undang lain, yaitu :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara untuk pertama kali dibentuk dengan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Dengan kuasa Undang-undang ini Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tingkatnya sama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lagi di ibu kota negara dan di tempat lain dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

Pada hakekatnya tempat sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat kedudukan, namun demikian dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan banding atau gugatan, Ketua dapat menentukan tempat sidang di tempat lain dalam daerah hukumnya.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Keperluan Wakil Ketua lebih dari satu didasarkan pada volume sengketa pajak yang harus diselesaikan. Apabila volume sengketa pajak sudah tidak dapat ditangani oleh seorang Wakil Ketua, maka diperlukan lebih dari satu Wakil Ketua. Dalam hal Wakil Ketua lebih dari satu, tugas masing- masing Wakil Ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak dan volume sengketa pajak.

Pasal 8

Batas usia yang disyaratkan dalam pasal ini dimaksudkan Anggota dimaksud telah mempunyai pengalaman cukup dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, akuntansi, perdagangan, atau perpajakan.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua diangkat dari Anggota sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun. Dengan demikian, seluruh Anggota baik menjabat Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota hanya dapat bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa pajak paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pembinaan adalah peningkatan profesionalisme Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, terutama peningkatan pengetahuan di bidang perpajakan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan saksama dan wajar, antara lain, bahwa proses penyelesaian sengketa pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dengan memperhatikan objektivitas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan yang berwenang adalah atasan yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana pada huruf a adalah pejabat yang berwenang.

Dalam pengertian Anggota termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus-menerus adalah sakit yang menyebabkan penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugasnya dengan baik.

Yang dimaksud dengan lalai atau tidak cakap, misalnya, bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena tidak sengaja atau kurang mampu.

Yang dimaksud dengan tugas adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 15

Yang dimaksud dengan dipidana ialah dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

Yang dimaksudkan dengan melakukan perbuatan tercela ialah apabila yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merendahkan martabat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau Anggota.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Untuk seluruh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hanya terdapat satu Majelis Kehormatan.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan administrasi penyelesaian sengketa pajak adalah administrasi yang berkenaan dengan sengketa pajak sejak penyampaiannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak hingga putusan.

Yang dimaksud dengan administrasi umum adalah administrasi berkenaan dengan penyelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian, keuangan, peralatan, atau perlengkapan.

Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak melaksanakan tugas administrasi sengketa pajak dan administrasi umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Termasuk tugas Sekretaris atau Wakil Sekretaris adalah melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak dan pada saat melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris atau Wakil Sekretaris disebut Sekretaris Sidang.

Ayat (2)

Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak termasuk tugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan satu atau lebih Sekretaris Pengganti.

Apabila seorang Sekretaris Pengganti bertugas melakukan pencatatan jalannya pemeriksaan sengketa pajak, Sekretaris Pengganti dimaksud disebut Sekretaris Sidang.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Yang dimaksud dengan kuasa hukum adalah seorang atau lebih yang mewakili pihak yang bersengketa yang bertindak untuk dan atas nama yang bersengketa pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 30

Dalam hal bank bertindak sebagai pihak ketiga, permintaan keterangan atau data dimaksud dilaksanakan sesuai dengan undang-undang perbankan yang berlaku.

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengacara yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang dan memenuhi persyaratan ayat ini, dapat mendampingi para pihak sebagai kuasa hukum.

Apabila terdapat seorang yang telah memenuhi syarat sebagai kuasa hukum sesuai dengan ayat ini, tetapi bukan sebagai pengacara sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk menjadi kuasa hukum, yang bersangkutan harus memperoleh izin Ketua.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengertian jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal ke tanggal artinya perhitungan dimulai dari satu hari setelah tanggal keputusan diterima sampai dengan surat banding dikirim oleh pemohon banding.

Contoh : keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 1999, maka batas terakhir pengiriman surat banding adalah tanggal 9 Agustus 1999.

Ayat (3)

Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar pemohon banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan banding beserta alasan-alasannya.

Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan pemohon banding, jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksud dihitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam pengertian salinan termasuk fotokopi atau lembar lainnya.

Pasal 34

Yang dimaksud dengan jumlah pajak terutang termasuk bea masuk, cukai, sanksi administrasi, dan pungutan impor lainnya. Dalam hal tarif bea masuk 0% (nol persen) dan pemohon banding keberatan terhadap klasifikasi barang yang diimpor, maka yang harus dilunasi oleh pemohon banding adalah pungutan impor lainnya.

Apabila terhadap keputusan pejabat tidak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar, misalnya, keputusan dimaksud mengakui kerugian Wajib Pajak Pajak Penghasilan (WP PPh) dalam jumlah kerugian yang lebih kecil, dalam hal ini tidak terdapat jumlah pajak yang dilunasi.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Banding yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 34 yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan surat banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Atas banding yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.

Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.

Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Ketua.

Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan dokumen yang pelaksanaannya digugat adalah surat paksa, sita, atau lelang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Atas gugatan yang disampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.

Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.

Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan gugatan.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Besarnya biaya pendaftaran dapat diubah berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan moneter.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49 Ayat (1)

Sidang Penyelesaian Sengketa Pajak dinyatakan tertutup untuk umum, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan pemohon banding atau penggugat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kelengkapan dalam ayat ini, antara lain, fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan banding atau gugatan.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil putusan.

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kepentingan langsung, antara lain, berkaitan dengan hukuman kepemilikan secara langsung, misalnya, seorang Anggota Sidang mempunyai saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang mengajukan banding atau gugatan.

Yang dimaksud dengan hubungan tidak langsung dengan mengikuti contoh di atas ialah apabila saham itu dimiliki oleh anak dari Anggota Sidang dimaksud.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Apabila kepentingan langsung atau kepentingan tidak langsung diketahui setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, maka putusan tetap sah.

Ayat (5)

Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak untuk mengambil putusan.

Pasal 52

Ayat (1)

Terbanding atau tergugat yang dipanggil oleh Ketua Sidang Wajib hadir dalam persidangan.

Pemohon banding atau penggugat dapat dipanggil oleh Ketua Sidang dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)

Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta oleh pihak yang bersengketa menjadi beban dari pihak meminta. Apabila saksi diminta oleh Ketua Sidang karena jabatannya, biaya untuk mendatangkan saksi menjadi beban Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan saksi datang sendiri di persidangan adalah saksi tidak boleh mewakili atau menguasakan kepada orang lain.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1)

Saksi dipanggil ke dalam sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Ketua Sidang.

Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa, yang bersangkutan dapat meninggalkan sidang dengan izin Ketua Sidang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Keterangan tersebut diperlukan untuk menambah pengetahuan dan keyakinan Anggota Sidang yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang diminta keterangannya tidak perlu diambil sumpah atau janji.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Khusus untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri sesuai dengan Undang-undang tentang perbankan.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, misalnya, saksi yang sudah sangat tua, atau menderita penyakit yang tidak memungkinkannya hadir di persidangan.

Majelis dapat menugaskan salah seorang Anggota Sidang untuk mengambil sumpah atau janji.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Ketua berwenang menetapkan pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Anggota Tunggal.

Pasal 65

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sengketa yang bukan merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, misalnya, gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (3)

Besarnya jumlah pajak yang disengketakan dapat diubah oleh Menteri berdasarkan pertimbangan keadaan ekonomi dan moneter.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ketentuan pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan cara cepat, yang ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian Anggota Sidang dan

Sekretaris Sidang, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.

Pasal 68

Ayat (1)

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Anggota Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti yang lain.

Ayat (2)

Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya : a. derajat akta otentik lebih tinggi tingkatnya daripada akta di bawah tangan; b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas.

Pasal 69

Bukti berupa surat atau tulisan tidak terikat pada bentuknya. Surat atau tulisan dapat berupa fotokopi, rekaman, film, disket, kaset, faksimile, teleks, keluaran cetak (print out), atau tanda terima.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Anggota Sidang berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pemohon banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 76

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Banding atau gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak merupakan upaya hukum terakhir.

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara, karena itu terhadap putusan dimaksud tidak dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 77

Keyakinan Anggota Sidang didasarkan pada penelitian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 78