Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985
Part 2
Berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana tersebut di atas, Konvensi menentukan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Disamping itu Konvensi juga menentukan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alamnya sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 11. Penelitian ilmiah kelautan
Konvensi menentukan bahwa kedaulatan negara pantai mencakup pula pengaturan penelitian ilmiah kelautan di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan. Hal tersebut berarti bahwa setiap penelitian ilmiah kelautan yang dilaksanakan dalam Laut Teritorial/Perairan Kepulauan hanya dapat dilaksanakan dengan seizin negara pantai.
Konvensi menetapkan pula bahwa negara pantai mempunyai yurisdiksi untuk penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Penelitian ilmiah oleh negara asing atau organisasi internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Konvensi supaya diizinkan oleh negara pantai. Untuk penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan di Laut Lepas berlaku kebebasan penelitian dengan ketentuan bahwa penelitian ilmiah yang dilakukan di Landas Kontinen tunduk pada rejim penelitian Landas Kontinen.
Demikian juga bagi penelitian ilmiah di Kawasan Dasar Laut Internasional berlaku prinsip kebebasan penelitian ilmiah yang tunduk pada rejim Kawasan Dasar Laut Internasional. 12. Pengembangan dan Alih Teknologi
a. Negara-negara, secara langsung atau melalui organisasi internasional yang berwenang, harus mengadakan kerjasama sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk secara aktif memajukan pengembangan dan pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan;
b. Semua negara wajib memajukan pengembangan kemampuan ilmiah dan teknologi kelautan negaranegara yang memerlukan bantuan teknik dalam bidang tersebut, khususnya negara-negara berkembang, termasuk negara-negara tanpa pantai dan yang secara geografis tidak beruntung, yang memerlukan bantuan dibidang eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber-sumber kekayaan laut, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi negara-negara berkembang. 13. Penyelesaian Sengketa
Konvensi menentukan bahwa setiap Negara Peserta Konvensi harus menyelesaikan suatu sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Konvensi melalui jalan damai sesuai dengan ketentuan Paal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.Konvensi ini mengatur sistem penyelesaian sengketa, dimana negara-negara peserta berkewajiban untuk tunduk pada salah satu daripada elmbaga penyelesaian sengketa sebagai berikut :
Mahkamah Internasional (I.C.J.), Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Arbitrasi Umum atau Arbitrasi Khusus.
Konvensi 1982 ini membentuk Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut sebagai mahkamah tetap (standing tribunal) dan Arbitrasi Umum serta Arbitrasi Khusus sebagai mahkamah ad hoc (ad hoc Tribunal). Setiap sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Konensi dapat diajukan untuk diselesaikan oleh salah satu dari ke empat macam lembaga penyelesaian sengketa tersebut di atas, kecuali sengketa mengenai penafsiran dan penerapan Bab XI Konvensi mengenai Kawasan Dasar Laut Internasional beserta lampiran-lampiran Konvensi yang bertalian dengan masalah Kawasan Dasar Laut Internasional, yang merupakan yurisdiksi mutlak Kamar Sengketa Dasar Laut. Sejalan dengan masalah persiapan pembentukan organ-organ Otorita Dasar Laut Interansional, maka pembentukan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut beserta Kamarkamar di dalamnya harus dipersiapkan pula oleh Komisi Persiapan sesuai dengan ketentuan Resolusi I yang diambil oleh Konperensi PBB tentang Hukum Laut Ketiga, agar dapat segera berfungsi setelah Konvensi mulai berlaku. 14. Ketentuan Penutup
Sebagaimana lazimnya, konvensi memuat ketentuan-ketentuan penutup yang mengatur masalah-masalah prosedural seperti penandatanganan, pengesahan dan konfirmasi formal, aksesi dan berlakunya Konvensi, amandemen, depositori dan lain-lainnya. Beberapa ketentuan penutup yang penting yang terdapat pada Konvensi ini antara lain adalah :
a. Konvensi mulai berlaku 12 bulan setelah tercapai pengesahan oleh 60 negara;
b. Konvensi ini menggantikan (prevail) Konvensi-konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut bagi para pihaknya;
c. Konvensi ini tidak membenarkan negara-negara mengadakan persyaratan (reservation) terhadap ketentuan-ketentuan dalam Konvensi pada waktu mengesahkan karena seluruh ketentuan Konvensi ini merupakan satu paket yang ketentuan-ketentuannya sangat erat hubungannya satu dengan yang lain, dan oleh karena itu hanya dapat disahkan sebagai satu kebulatan yang utuh. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas