The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 10: under the Leads

Chapter 5

Chapter 5207 wordsPublic domain

Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, Negara Pihak harus berpedoman pada prinsip-prinsip kerja sama dan saling membantu, serta harus memperhatikan kepentingan yang serupa dari Negara Pihak lainnya. Untuk itu Negara Pihak harus memberikan kemudahan, mendorong dan meningkatkan kerja sama dan saling pengertian internasional. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional tersebut, Negara Pihak harus mempertimbangkan hak akses dari Negara Pihak lain berdasarkan asas persamaan dan timbal balik.

Negara Pihak yang melakukan kegiatan di antariksa termasuk bulan dan benda langit lainnya sepakat untuk memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat umum dan kalangan ilmiah, sejauh hal itu dimungkinkan dan dapat dilaksanakan, tentang sifat, perilaku, lokasi dan hasil-hasil dari kegiatan tersebut. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah menerima pemberitahuan tersebut, harus segera menyebarluaskannya dengan cara-cara yang paling efektif.

4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Traktat Antariksa, 1967.

Traktat Antariksa, 1967 sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara lain:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557).