The Memoirs of Jacques Casanova de Seingalt, 1725-1798. Volume 10: under the Leads
Chapter 2
bagi sikap dan posisi Indonesia dalam pembentukan perjanjian internasional lain di bidang keantariksaan serta keikutsertaan Republik Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tersebut;
e. Memantapkan dukungan terhadap kepentingan Indonesia dalam pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan oleh pemerintah maupun pihak swasta nasional;
f. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan pendayagunaan antariksa khususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk, wujud, dan sifat yang beragam;
g. Memberikan landasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih teknologi melalui kerja sama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967
Traktat Antariksa, 1967 terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, yaitu :
a. Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa
Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara bebas melakukan akses pada benda-benda langit.
b. Status Hukum Antariksa
Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.