Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002

d. Pemanfaatan Antariksa untuk Kepentingan Semua Negara

Chapter 4394 wordsPublic domain (Wikisource)

dan Maksud Damai.

Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa harus dilaksanakan demi untuk kemanfaatan (benefits) dan kepentingan (interests) semua negara tanpa memandang tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk maksud-maksud damai.

Untuk menjamin penggunaan antariksa bagi maksud-maksud damai, setiap negara pihak dilarang meluncurkan benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata perusak masal lainnya, membangun persenjataan tersebut di orbit sekeliling bumi dan benda-benda langit, atau menempatkannya di antariksa.

Negara-negara pihak juga dilarang untuk membangun pangkalan militer, instalasi dan perbentengan, serta percobaan segala bentuk senjata dan tindakan manuver militer pada benda-benda langit. Selain itu, diterapkan pula asas yang mengutuk tindakan propaganda yang dimaksudkan untuk atau diperkirakan dapat merangsang atau mendorong timbulnya ancaman maupun gangguan terhadap perdamaian atau dilakukannya tindakan agresi. Namun, penggunaan peralatan maupun personil militer untuk maksud-maksud damai tidak dilarang.

e. Perlindungan terhadap Antariksawan

Antariksawan merupakan duta kemanusiaan. Apabila antariksawan mengalami kecelakaan, kesulitan, atau pendaratan darurat di wilayah negara lain atau di laut bebas, maka negara tersebut harus memberikan bantuan yang diperlukan dan mengembalikan antariksawan termasuk benda antariksa tersebut ke negaranya.

f. Tanggung Jawab Negara Secara Internasional

Setiap Negara Pihak memikul kewajiban secara internasional atas kegiatan antariksa nasionalnya, baik yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah maupun nonpemerintah, dan menjamin kegiatan nasionalnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Traktat Antariksa, 1967. Badan-badan nonpemerintah (swasta) yang hendak melaksanakan kegiatan antariksa harus mendapatkan otorisasi dan pengawasan secara terus menerus oleh negara yang bersangkutan.

Negara peluncur bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegiatan benda antariksanya yang dilakukan oleh negara, badan hukum, warga negaranya dan organisasi internasional di mana negara tersebut ikut serta.

g. Yurisdiksi dan Pengawasan

Setiap Negara Pihak yang memiliki dan mendaftarkan benda antariksa tetap mempunyai yurisdiksi dan wewenang untuk mengawasi benda antariksa yang diluncurkannya serta personel di dalamnya. Kepemilikan benda antariksa atau bagian komponennya tidak dipengaruhi oleh keberadaannya di antariksa atau di benda-benda langit atau pada saat objek antariksa tersebut kembali ke bumi.

h. Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan

Setiap Negara Pihak yang melaksanakan kegiatan antariksa harus mencegah terjadinya bahaya kontaminasi dan perubahan yang dapat merusak lingkungan,termasuk lingkungan di bumi. Apabila suatu negara mengetahui bahwa kegiatan atau percobaan yang dilakukannya atau warga negaranya akan membahayakan atau mengganggu kegiatan negara lain, maka negara yang melaksanakan kegiatan tersebut harus melakukan konsultasi internasional. Negara Pihak mempunyai kesempatan untuk ikut mengawasi setiap kegiatan suatu negara yang diperkirakan dapat menimbulkan ancaman terhadap kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk maksud damai.