Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002

c. Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam

Chapter 338 wordsPublic domain (Wikisource)

Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Antariksa

Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.