Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002
c. Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Antariksa
Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.