Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002
d. Mengukuhkan landasan dan dasar yang lebih mantap
bagi sikap dan posisi Indonesia dalam pembentukan perjanjian internasional lain di bidang keantariksaan serta keikutsertaan Republik Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tersebut;
e. Memantapkan dukungan terhadap kepentingan Indonesia dalam pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan oleh pemerintah maupun pihak swasta nasional;
f. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan pendayagunaan antariksa khususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk, wujud, dan sifat yang beragam;
g. Memberikan landasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih teknologi melalui kerja sama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967
Traktat Antariksa, 1967 terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, yaitu :
a. Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa
Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara bebas melakukan akses pada benda-benda langit.
b. Status Hukum Antariksa
Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.