Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
d. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek pemeriksaan; dan
e. Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan; seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan.
Bagian Ketiga Akuntabilitas
Pasal 32
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama akuntan publik. (3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau memberi jasa kepada BPK. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada DPR dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 33
(1) Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badang pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia. (2) Badan Pemeriksa Keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.
BAB VII
PELAKSANA BPK
Pasal 34
(1) BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional. (3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan pemeriksa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
BAB VIII
ANGGARAN
Pasal 35
(1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. (2) Untuk memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pemilihan Anggota BPK paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan. (3) Pembentukan Perwakilan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua ) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 85
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang mendasar diantaranya Pasal 23 ayat (5) mengenai kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
Para Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaaan Pemerintah.
Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan peraturan perundang-udangan dan kelembagaan negara.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga negara pemeriksa keuangan negara perlu dimantapkan disertai dengan memperkuat peran dan kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan dan ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK agar dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan negara di pusat dan di daerah telah mengalami perubahan antara lain penyelenggaraan otonomi daerah yang disertai penyerahan sebagaian besar urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Selain itu sebagai pelaksanaan Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menggantikan sebagian besar ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet/ICW Stbl. 1925 Nomor 448) dan Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR Stbl. 1933 Nomor 320).
Berdasarkan perubahan konstitusi, penyelenggaraan pemerintah di pusat dan daerah, peraturan perundang-undangan dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tidak memadai lagi, sehingga perlu dicabut.
1. Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 diharapkan mampu mengakomodasi dan mendukung perubahan meliputi kedudukan, tugas, kewajiban, dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan menggantikan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (ICW), Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 Nomor 320, dan peraturan peundang-undang lainya. 2. Untuk menjamin mutu pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi badan pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK atas pertimbangan DPR. 3. Guna menjamin peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme, selain pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden, juga didukung oleh kemandirian pemeriksaan dan pelaporan. 4. Sejalan dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan negara dipusat dan daerah, maka terjadi peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu lembaga negara pemeriksa keuangan negara memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Dengan meningkatnya ruang lingkup pekerjaan, maka jumlah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan menjadi 9 (sembilan) orang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" meliputi semua unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang keuangan negara.
Yang dimaksud dengan "lembaga atau badan lain" antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (5)
Pembahasan diperlukan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi temuan pemeriksaan BPK dengan obyek yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statement) memuat koreksi itu sebelum disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannnya.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan BPK berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
Pasal 7
Ayat (1)
Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan ikhtisar pemeriksaan semester.
Ayat (2) s/d Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1) s/d Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimuat dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Kewenangan dimaksud merupakan perwujudan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Huruf b
Permintaan keterangan dan/atau dokumen dimaksud meliputi semua bidang yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Huruf c s/d Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kode etik memuat pedoman tentang sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemeriksa keuangan negara guna menjaga mutu pemeriksaan, citra, dan martabat BPK.
Kode etik ini berlaku bagi Anggota BPK, pemeriksa keuangan negara, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Huruf g dan Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "Standar Akuntansi Pemerintahan" adalah pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan transaksi keuangan yang disusun oleh suatu komite yang berwenang menurut undang- undang.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud "pengelola termasuk pegawai perusahaan negara/daerah dan lembaga atau badan lain.
Yang dimaksud dengan 'Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah" adalah perusahaan negara/daerah yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum pihak ketiga dilaksanakan melalui proses peradilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Huruf b dan Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 12 dan Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam memilih Anggota BPK, DPR mempertimbangkan kesesuaian dan keseimbangan antara keahlian dan komposisi pembidangan tugas BPK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diumumkan' adalah diumumkan pada media masa nasional dalam tenggang waktu yang cukup untuk menerima masukan dari masyarakat.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tertua" adalah ditentukan berdasarkan usia.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16 s/d Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK segera diproses dan dilaporkan ke DPR dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Huruf c s/d Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Majelis Kehormatan Kode Etik BPK" adalah Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22 dan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana, meminta keterangan tentang tindak pidana, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pasal 25 s/d Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Guna mendukung prinsip bebas dan mandiri serta efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
Ayat (2)
Jabatan fungsional pemeriksa terdiri atas beberapa jenjang jabatan dan kepangkatan yang memiliki batas usia pensiun yang berbeda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rekruitment Pemeriksa diatur oleh BPK.
Pasal 35
Guna mendukung efktivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada BPK perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36 s/d Pasal 40
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4654