Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
d. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; f. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; h. Sehat jasmani dan rohani;