Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih
dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;