The New McGuffey First Reader

Chapter 3

Chapter 33,197 wordsPublic domain

Pasal 79 Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut: {|border=0 |- |valign=top|a.||lisensi-wajib bersifat non-eksklusif; |- |valign=top|b.||alasan pemberian lisensi-wajib; |- |valign=top|c.||bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib; |- |valign=top|d.||jangka waktu lisensi-wajib; |- |valign=top|e.||besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya; |- |valign=top|f.||syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya; |- |valign=top|g.||lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan |- |valign=top|h.||lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil. |}

Pasal 80 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib. |- |valign=top|(2)||Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten. |}

Pasal 81 Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.

Pasal 82 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada. |- |valign=top|(2)||Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut. |- |valign=top|(3)||Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar. |- |valign=top|b.||Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain. |} |- |valign=top|(4)||Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1). |}

Pasal 83 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi; |- |valign=top|b.||penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya; |- |valign=top|c.||penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib. |} |- |valign=top|(2)||Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan. |}

Pasal 84 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya. |- |valign=top|(2)||Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir. |}

Pasal 85 Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.

Pasal 86 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. |- |valign=top|(2)||Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan. |}

Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI PEMBATALAN PATEN

Bagian Pertama Batal Demi Hukum

Pasal 88 Paten dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 89 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Paten yang batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut. |- |valign=top|(2)||Paten yang dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan diumumkan. |}

Bagian Kedua Batal atas Permohonan Pemegang Paten

Pasal 90 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. |- |valign=top|(2)||Pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan pembatalan tersebut. |- |valign=top|(3)||Keputusan pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada penerima Lisensi. |- |valign=top|(4)||Keputusan pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan. |- |valign=top|(5)||Pembatalan Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal mengenai pembatalan tersebut. |}

Bagian Ketiga Batal Berdasarkan Gugatan

Pasal 91 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Gugatan pembatalan Paten dapat dilakukan apabila: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7 seharusnya tidak diberikan; |- |valign=top|b.||Paten tersebut sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama berdasarkan Undang-undang ini; |- |valign=top|c.||pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa lisensi-wajib. |} |- |valign=top|(2)||Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. |- |valign=top|(3)||Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan. |- |valign=top|(4)||Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga. |}

Pasal 92 Jika gugatan pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya terhadap klaim yang pembatalannya digugat.

Pasal 93 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Isi putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. |- |valign=top|(2)||Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |}

Pasal 94 Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.

Bagian Keempat Akibat Pembatalan Paten

Pasal 95 Pembatalan Paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain yang berasal dari Paten tersebut.

Pasal 96 Kecuali jika ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 97 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Penerima Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. |- |valign=top|(2)||Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak. |- |valign=top|(3)||Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak. |}

Pasal 98 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Lisensi dari Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain. |- |valign=top|(2)||Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan. |}

BAB VII PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 99 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan. |- |valign=top|(2)||Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. |}

Pasal 100 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Ketentuan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis bagi Invensi yang dimohonkan Paten, tetapi tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. |- |valign=top|(2)||Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten serupa itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah. |- |valign=top|(3)||Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten tersebut dapat dilaksanakan. |}

Pasal 101 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan suatu Paten yang penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dengan mencantumkan: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||Paten yang dimaksudkan disertai nama Pemegang Paten dan nomornya; |- |valign=top|b.||alasan; |- |valign=top|c.||jangka waktu pelaksanaan; |- |valign=top|d.||hal-hal lain yang dipandang penting. |} |- |valign=top|(2)||Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan pemberian imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. |}

Pasal 102 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten akan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah bersifat final. |- |valign=top|(2)||Dalam hal Pemegang Paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketidaksetujuan tersebut dapat diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga. |- |valign=top|(3)||Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |}

Pasal 103 Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII PATEN SEDERHANA

Pasal 104 Semua ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten Sederhana, kecuali yang secara tegas tidak berkaitan dengan Paten Sederhana.

Pasal 105 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu Invensi. |- |valign=top|(2)||Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan dengan dikenai biaya. |- |valign=top|(3)||Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. |- |valign=top|(4)||Terhadap Permohonan Paten Sederhana, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhir jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b. |}

Pasal 106 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Paten Sederhana yang diberikan oleh Direktorat Jenderal dicatat dan diumumkan. |- |valign=top|(2)||Sebagai bukti hak, kepada Pemegang Paten Sederhana diberikan Sertifikat Paten Sederhana. |}

Pasal 107 Paten Sederhana tidak dapat dimintakan lisensi-wajib.

Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX PERMOHONAN MELALUI PATENT COOPERATION TREATY (TRAKTAT KERJA SAMA PATEN)

Pasal 109 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty. |- |valign=top|(2)||Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}

BAB X ADMINISTRASI PATEN

Pasal 110 Penyelenggaraan administrasi Paten sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan memperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 111 Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten.

Pasal 112 Dalam melaksanakan administrasi Paten, Direktorat Jenderal memperoleh pembinaan dari dan bertanggung jawab kepada Menteri.

BAB XI B I A Y A

Pasal 113 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Semua biaya yang wajib dibayar dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |- |valign=top|(2)||Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. |- |valign=top|(3)||Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |}

Pasal 114 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali harus dilakukan paling lambat setahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten. |- |valign=top|(2)||Untuk pembayaran tahun-tahun berikutnya, selama Paten itu berlaku harus dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian Paten atau pencatatan Lisensi yang bersangkutan. |- |valign=top|(3)||Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tahun pertama Permohonan. |}

Pasal 115 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 dan Pasal 114, Paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut. |- |valign=top|(2)||Apabila kewajiban pembayaran biaya tahunan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan untuk tahun-tahun berikutnya tidak dipenuhi, Paten dianggap batal demi hukum pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun tersebut. |- |valign=top|(3)||Batalnya Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dan diumumkan. |}

Pasal 116 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (2), atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan dari batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya tambahan sebesar 2,5% (dua setengah perseratus) untuk setiap bulan dari biaya tahunan pada tahun keterlambatan. |- |valign=top|(2)||Keterlambatan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat batas waktu yang ditentukan. |- |valign=top|(3)||Tidak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh yang bersangkutan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |}

BAB XII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 117 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, pihak yang berhak atas Paten tersebut dapat menggugat kepada Pengadilan Niaga. |- |valign=top|(2)||Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan. |- |valign=top|(3)||Pemberitahuan isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para pihak oleh Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. |- |valign=top|(4)||Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan oleh Direktorat Jenderal. |}

Pasal 118 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |- |valign=top|(2)||Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten. |- |valign=top|(3)||Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan untuk dicatat dan diumumkan. |}

Pasal 119 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru; |- |valign=top|b.||produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut. |} |- |valign=top|(2)||Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan berwenang: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan |- |valign=top|b.||memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut. |} |- |valign=top|(3)||Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan. |}

Pasal 120 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dengan membayar biaya gugatan. |- |valign=top|(2)||Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah pendaftaran gugatan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang. |- |valign=top|(3)||Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran gugatan. |}

Pasal 121 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. |- |valign=top|(2)||Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal gugatan didaftarkan. |- |valign=top|(3)||Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |- |valign=top|(4)||Pengadilan Niaga wajib menyampaikan isi putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. |}

Pasal 122 Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 123 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut. |- |valign=top|(2)||Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. |- |valign=top|(3)||Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |- |valign=top|(4)||Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera. |- |valign=top|(5)||Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. |- |valign=top|(6)||Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |- |valign=top|(7)||Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |- |valign=top|(8)||Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |- |valign=top|(9)||Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |- |valign=top|(10)||Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. |- |valign=top|(11)||Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan kasasi itu diucapkan. |- |valign=top|(12)||Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima. |- |valign=top|(13)||Isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan pula kepada Direktorat Jenderal paling lama 2 (dua) hari sejak isi putusan kasasi diterima oleh Pengadilan Niaga untuk dicatat dan diumumkan. |}

Pasal 124 Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.