Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001
Part 2
Pasal 36 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pemohon dapat mengajukan pemecahan Permohonan semula apabila suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |- |valign=top|(2)||Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula. |- |valign=top|(3)||Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lama sebelum Permohonan semula tersebut diberi keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1). |- |valign=top|(4)||Permohonan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |- |valign=top|(5)||Dalam hal Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemecahan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama dalam Permohonan semula. |}
Pasal 37 Permohonan dapat diubah dari Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya oleh Pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 39 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon dengan mengajukannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. |- |valign=top|(2)||Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali Permohonan diatur dengan Keputusan Presiden. |}
Bagian Ketujuh Larangan Mengajukan Permohonan dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 40 Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh Paten, atau dengan cara apa pun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan Paten, kecuali apabila pemilikan Paten itu diperoleh karena pewarisan.
Pasal 41 Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
BAB IV PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Pertama Pengumuman Permohonan
Pasal 42 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 24. |- |valign=top|(2)||Pengumuman dilakukan: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau |- |valign=top|b.||dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan. |} |- |valign=top|(3)||Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya. |}
Pasal 43 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pengumuman dilakukan dengan: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau |- |valign=top|b.||menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. |} |- |valign=top|(2)||Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal. |}
Pasal 44 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pengumuman dilaksanakan selama: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten; |- |valign=top|b.||3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana. |} |- |valign=top|(2)||Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||nama dan kewarganegaraan Inventor; |- |valign=top|b.||nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; |- |valign=top|c.||judul Invensi; |- |valign=top|d.||Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan; |- |valign=top|e.||abstrak; |- |valign=top|f.||klasifikasi Invensi; |- |valign=top|g.||gambar, jika ada; |- |valign=top|h.||nomor pengumuman; dan |- |valign=top|i.||nomor Permohonan. |} |}
Pasal 45 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Setiap pihak dapat melihat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya. |- |valign=top|(2)||Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon. |- |valign=top|(3)||Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal. |- |valign=top|(4)||Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. |}
Pasal 46 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Setelah berkonsultasi dengan instansi Pemerintah yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dapat menetapkan untuk tidak mengumumkan Permohonan apabila menurut pertimbangannya, pengumuman Invensi tersebut diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara. |- |valign=top|(2)||Ketetapan untuk tidak mengumumkan Permo honan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(3)||Konsultasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyampaian informasi mengenai Invensi yang dimohonkan yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya Permohonan, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. |- |valign=top|(4)||Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mewajibkan instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga. |}
Pasal 47 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. |- |valign=top|(2)||Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. |}
Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif
Pasal 48 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya. |- |valign=top|(2)||Tata cara dan syarat-syarat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |}
Pasal 49 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |- |valign=top|(2)||Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. |- |valign=top|(3)||Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(4)||Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. |- |valign=top|(5)||Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. |}
Pasal 50 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain. |- |valign=top|(2)||Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. |}
Pasal 51 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. |- |valign=top|(2)||Pemeriksa pada Direktorat Jenderal berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |- |valign=top|(3)||Kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |}
Pasal 52 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut. |- |valign=top|(2)||Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan rinci serta mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya. |}
Pasal 53 Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
Bagian Ketiga Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Pasal 54 Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan: {|border=0 |- |valign=top|a.||Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut. |- |valign=top|b.||Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan. |}
Pasal 55 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(2)||Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(3)||Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara. |- |valign=top|(4)||Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. |}
Pasal 56 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(2)||Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3). |- |valign=top|(3)||Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. |- |valign=top|(4)||Surat pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan. |}
Pasal 57 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. |- |valign=top|(2)||Surat penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal. |}
Pasal 58 Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 59 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Permohonan Banding
Pasal 60 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3). |- |valign=top|(2)||Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal. |- |valign=top|(3)||Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif. |- |valign=top|(4)||Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |}
Pasal 61 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. |- |valign=top|(2)||Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon. |- |valign=top|(3)||Dalam hal penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya. |}
Pasal 62 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |- |valign=top|(2)||Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |- |valign=top|(3)||Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding. |- |valign=top|(4)||Dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. |- |valign=top|(5)||Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan kasasi. |}
Pasal 63 Tata cara permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima Komisi Banding Paten
Pasal 64 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. |- |valign=top|(2)||Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior. |- |valign=top|(3)||Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. |- |valign=top|(4)||Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten. |- |valign=top|(5)||Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. |}
Pasal 65 Susunan organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
Bagian Pertama Pengalihan
Pasal 66 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||pewarisan; |- |valign=top|b.||hibah; |- |valign=top|c.||wasiat; |- |valign=top|d.||perjanjian tertulis; atau |- |valign=top|e.||sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. |} |- |valign=top|(2)||Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. |- |valign=top|(3)||Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |- |valign=top|(4)||Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum. |- |valign=top|(5)||Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |}
Pasal 67 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan. |- |valign=top|(2)||Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |}
Pasal 68 Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua Lisensi
Pasal 69 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |- |valign=top|(2)||Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. |}
Pasal 70 Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya. |- |valign=top|(2)||Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. |}
Pasal 72 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |- |valign=top|(2)||Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. |}
Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Lisensi-wajib
Pasal 74 Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya. |- |valign=top|(2)||Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten. |- |valign=top|(3)||Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat. |}
Pasal 76 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila: |- | || {|border=0 |- |valign=top|a.||Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia: |- | || {|border=0 |- |valign=top|1.||mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh; |- |valign=top|2.||mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan |- |valign=top|3.||telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan |} |- |valign=top|b.||Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat. |} |- |valign=top|(2)||Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan. |- |valign=top|(3)||Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu perlindungan Paten. |}
Pasal 77 Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.
Pasal 78 {|border=0 |- |valign=top|(1)||Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten. |- |valign=top|(2)||Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. |- |valign=top|(3)||Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis. |}