allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul da...