Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009
Part 2
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT I. UMUM Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ± 97.024,27 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 690.349 jiwa, terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sorong yang mempunyai luas wilayah ± 7.415,29 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2008 berjumlah 90.933 jiwa, terdiri atas 14 (empat belas) distrik. Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 9.408,63 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 48.750 jiwa terdiri atas 24 (dua puluh empat) distrik. Berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, wilayah yang diserahkan terdiri atas 11 (sebelas) distrik yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Setelah diserahkannya 11 distrik dari Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong tersebut maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong terdiri atas 25 (dua puluh lima) distrik. Dengan pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong berdasarkan Undang-Undang ini maka cakupan wilayah Kabupaten Sorong berkurang menjadi 14 (empat belas) distrik. Sebelas distrik yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten Sorong yang diserahkan oleh Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 02/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong, Surat Bupati Sorong Nomor 135/717/2004 tanggal 27 September 2004 perihal Penyampaian Daftar Rekapitulasi Kelengkapan Data Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 76 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Kesanggupan Penyediaan Dana bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 10/PIM-DPRD/2005 tanggal 2 Maret 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Maybrat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 04/DPRD/2005 tanggal 15 Maret 2005 tentang Persetujuan Dewan terhadap Penyediaan Biaya bagi Kabupaten Maybrat sebagai Daerah Pemekaran, Surat Gubernur Papua Nomor 135/708/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Papua Nomor 900/1189/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Bupati Sorong Nomor X135/01 tanggal 31 Maret 2008 perihal pencabutan Surat Bupati No. 135/147/2008 tanggal 13 Februari 2008 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Surat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 137/156/Bup./SS/2008 tanggal 13 Juni 2008 perihal Mendukung usulan Kabupaten Maybrat yang proses pengusulannya oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemekaran Kabupaten Maybrat dengan ibukota di Kumurkek, daerah bawahan calon Kabupaten Maybrat dengan cakupan 6 (enam) Distrik, dan Batas wilayah calon Kabupaten Maybrat, dan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 125/524/GPB/2008 tanggal 16 Juni 2008 perihal Pemekaran Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Bagi Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali di Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Maybrat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 342 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Kumurkek di Distrik Aifat sebagai Ibukota Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Nomor 343 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Beberapa Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah Bawahan Kabupaten Maybrat, Surat Bupati Sorong Nomor 125/1031 tanggal 24 Oktober 2008 perihal Penetapan Penyempurnaan Daerah Bawahan dan Ibukota Calon Kabupaten Maybrat, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 133 Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 135/42/SK/DPRD-SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Berita Acara Kesepakatan antara Bupati Sorong Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 903/529/BSS/2008 dan Nomor 135/41/PIMP-DPRD/SS/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang tentang Penyerahan Sebagian Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Sorong Selatan ke Kabupaten Sorong, Keputusan Bupati Sorong Nomor 347 Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27 November 2008 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan untuk Kabupaten Maybrat di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sorong terhadap Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Maybrat sebagai Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Keputusan Bupati Sorong Nomor 349 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Cakupan Wilayah Bawahan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Maybrat. Pembentukan Kabupaten Maybrat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Aifat, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Timur, Distrik Aifat Selatan, Distrik Aitinyo Barat, Distrik Aitinyo, Distrik Aitinyo Utara, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Utara, Distrik Ayamaru Timur, dan Distrik Mare. Kabupaten Maybrat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 5.461,690 km² dengan penduduk ± 27.919 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua Barat berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maybrat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maybrat, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009. Ayat (2) Penjabat Bupati Maybrat diusulkan oleh Gubernur Papua Barat dengan pertimbangan Bupati Sorong. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pada APBD Provinsi Papua Barat dan APBD Kabupaten Sorong dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Sorong dalam wilayah Kabupaten Maybrat. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Demikian pula BUMD Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maybrat, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Maybrat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Sorong Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19/DPRD/2008 tanggal 1 Desember 2008, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Sorong Nomor 339 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 234 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor 160/233/DPRD/PB/2008 tanggal 27 November 2008, termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat pertama kali. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Sorong yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas