allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi...