Chapter 3
Ayat (3) Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang seharusnya diperoleh. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan luasan tertentu adalah luasan lahan yang dalam pembukaan dan pengolahan untuk budidaya tanaman harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan media tumbuh tanaman adalah petanaman selain lahan misalnya air, agar-agar, merang, tanah dalam pot dan lain-lain. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut varietasnya benar dan murni, mempunyai mutu genetis; mutu fisiologis, dan mutu fisik yang tinggi sesuai dengan standar mutu pada kelasnya. Varietas unggul adalah varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan, dan tahan terhadap pengaruh buruk (cekaman) lingkungan. Pasal 9 Ayat (1) Pemuliaan tanaman dilakukan dengan cara persilangan antara 2 atau lebih tetua, teknik mutasi sifat genetis varietas, rekayasa genetika, seleksi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Tetua adalah organisme yang sebagian sifatnya diturunkan
untuk menyusun sifat varietas baru yang lebih baik dalam kegiatan pemuliaan tanaman. Teknik mutasi sifat genetis varietas adalah cara untuk mengadakan perubahan sifat genetis suatu varietas dengan perlakuan tertentu, misalnya dengan radiasi, zat mutagen. Rekayasa genetik adalah pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang dibawanya di dalam sel penerima. Seleksi adalah kegiatan pemilihan dari suatu populasi jenis tanaman untuk mendapatkan varietas unggul. Seleksi dimulai dari tahapan eksplorasi yang merupakan suatu kegiatan pencarian dan pendataan dari populasi suatu jenis tanaman lokal atau asli untuk mendapatkan varietas unggul lokal dan/atau sebagai bahan baku persilangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Plasma nutfah mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan yang terpendam dan tidak ternilai harganya, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah bersama masyarakat untuk melestarikan dan memanfaatkannya. Dalam rangka pemuliaan tanaman dapat dilakukan tukar menukar plasma nutfah dengan luar negeri, dengan tidak mengurangi kepentingan nasional. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Introduksi benih dari luar negeri dapat berupa benih dari berbagai kelas yang dilakukan apabila benih atau materi induk belum pernah ada di Indonesia. Yang dimaksud dengan materi induk adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan sebagai bahan pemuliaan. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang bersangkutan pada saat dilepas. Ayat (2) Hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah diajukan tetapi ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena masih dianggap mempunyai kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi. Ayat (2) Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurniaan varietas, yang dilaksanakan dengan : a. pemeriksaan terhadap : 1. kebenaran benih sumber atau pohon induk; 2. petanaman dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar; 4. alat panen dan pengolahan benih; 5. tercampurnya benih; b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis, dan fisik; c. pengawasan pemasangan label. Ayat (3) Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Yang dimaksud dengan pengadaan meliputi produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri. Pasal 16 Benih tanaman tertentu adalah benih tanaman yang secara potensial dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian, misalnya dapat merupakan sumber dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplosi organisme pengganggu tumbuhan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 17 Ayat (1) Dalam pengertian tumbuhan termasuk plasma nutfah. Ayat (2) Benih atau tumbuhan dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam alat angkut untuk dibawa ke suatu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia. Di samping itu juga termasuk benih yang telah diangkut dari suatu tempat ke tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, tetapi tidak sampai pada tempat tujuannya, dan tidak dapat dibuktikan oleh pengirim yang bersangkutan bahwa benih tersebut telah sampai di tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau telah hilang dalam perjalanan ke tempat tujuannya. Benih atau tumbuhan dianggap telah dimasukkan ke dalam Wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diturunkan dari alat angkut. Ayat (3) Pemasukan benih dari luar negeri, dalam hal di dalam negeri telah terdapat benih bina yang sama, standar mutunya mengikuti standar mutu benih bina yang ada. Apabila di dalam negeri belum terdapat benih bina yang sama, standar mutunya ditetapkan tersendiri oleh Pemerintah. Benih dari luar negeri apabila akan diedarkan harus diberi label seperti halnya benih bina. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis. Ayat (2) Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah sumber serangan dan organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat eksplosi. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Dalam pengertian sumberdaya alam termasuk satwa. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24 Ayat (1) Selain pemilik atau orang yang menguasai tanaman, setiap orang yang mengetahui adanya serangan organisme penggangu tumbuhan terutama yang bersifat eksplosi diharapkan melaporkannya kepada pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang antara lain Penyuluh Pertanian, Pengamat Hama Penyakit Tanaman, Mantri Tani, dan Kepala Desa. Ayat (2) Eksplosi adalah serangan organisme penggangu tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat. Pasal 25 Ayat (1) Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya. Ayat (2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila: a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di wilayah yang bersangkutan; b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Pasal 26 Ayat (1) Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berupa uang, penggantian sarana produksi dan/atau diberi kemudahan untuk melakukan usaha lain. Kesemuanya itu dengan mepertimbangkan situasi dan kondisi pada saat dilakukan eradikasi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Pemungutan hasil dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain pemotongan, pengupasan, penusukan, penorehan, dan pemetikan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan petani kecil berlahan sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ayat (3) Pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu berupa kebijaksanaan Pemerintah yang membatasi luasan yang boleh dipanen, saat pemanenan, cara memanen, dan sebagainya. Budidaya tanaman tertentu adalah jenis budidaya tanaman yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi, perjanjian internasional, dan hal-hal strategis lainnya. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas
Pasal 34 Ayat (1) Dalam upaya merumuskan suatu standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, Pemerintah dapat mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar tersebut. Pihak-pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam rapat konsensus standar adalah wakil-wakil dari instansi Pemerintah, Dewan Standardisasi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, produsen, pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, perguruan tinggi, dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu, Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen melalui studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat konsumen. Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budidaya tanaman yang bersangkutan serta memperhatikan perjanjian internasional. Hasil budidaya tanaman tertentu adalah hasil budidaya tanaman yang menyangkut kepentingan masyarakat luas baik produsen maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 37 Ayat (1) Pengertian pupuk menurut ketentuan ini tidak termasuk pupuk organik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Dalam pengertian pestisida termasuk bahan aktif. Zat pengatur atau perangsang tumbuh, dengan dosis tertentu dapat berfungsi sebagai pestisida. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Yang dimaksud dengan mengawasi pengadaan, peredaran serta penggunaan pestisida, adalah Pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida untuk mencegah pengaruh samping yang tidak diinginkan dan memberikan manfaat secara maksimal. Kegiatan pengawasan meliputi pemeriksaan jenis, mutu, jumlah, wadah, pembungkus, label, residu, keselamatan kerja, dokumen publikasi, alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, dan penggunaan pestisida. Pengertian peredaran adalah impor, ekspor, jual beli di dalam negeri, serta penyimpanan dan pengangkutan pestisida. Pasal 40 Larangan dan pembatasan peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu terutama didasarkan pada pertimbangan keamanan bagi manusia dan lingkungan hidup, serta pengaruhnya yang menimbulkan kekebalan
organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resistensi) dan/atau meledaknya turunan berikutnya dari organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resurgensi). Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Dalam pengertian alat dan mesin pertanian termasuk di dalamnya rumah kaca, gudang, bengkel dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 45 Yang dimaksud dengan keperluan lain yaitu penggunaan lahan yang semula untuk budidaya tanaman menjadi non budidaya tanaman sehingga tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Pasal 46 Ayat (1) Penetapan luas maksimum mengacu pada Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945, serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan unit usaha budidaya tanaman dalam hal ini adalah satu satuan luasan lahan yang secara ekonomis diperlukan bagi suatu jenis tanaman tertentu. Ayat (2) Persetujuan perubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi petani kecil berlahan sempit. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Dalam pengertian usaha budidaya tanaman termasuk usaha di bidang perbenihan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Perusahaan swasta adalah perseroan terbatas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Penentuan skala tertentu didasarkan antara lain atas luasan lahan, manajemen, jenis maupun jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat teknologi, dan lain-lain yang digunakan dalam budidaya tanaman. Berdasarkan pendekatan tersebut Pemerintah menetapkan skala usaha bagi usaha di bidang budidaya tanaman yang wajib memiliki izin. Ayat (2) Kepentingan strategis lainnya adalah pertahanan keamanan, kependudukan, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 49 Yang dimaksud dengan usaha lemah adalah usaha di bidang budidaya tanaman baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang ditinjau dari segi permodalan, manajemen, dan teknologi masih lemah. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 53 Yang dimaksud dengan organisasi profesi terkait adalah semua bentuk perhimpunan profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di bidang budidaya tanaman. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas ______________________________________