Narrative of an Expedition into Central Australia Performed Under the Authority of Her Majesty's Government, During the Years 1844, 5, and 6, Together With A Notice of the Province of South Australia in 1847

Chapter 2

Chapter 23,047 wordsPublic domain

Pasal 56 (1) Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 57 (1) Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud. (2) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. BAB VIII PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN Pasal 58 (1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.

(3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYIDIKAN Pasal 59 (1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman; b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman; d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman, e. membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 60 (1) Barangsiapa dengan sengaja: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Barang siapa karena kelalaiannya : a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2); e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Pasal 61 (1) Barangsiapa dengan sengaja: a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);

e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (2) Barangsiapa karena kelalaiannya : a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Pasal 62 (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran. Pasal 63 Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang- undang ini dapat dirampas.

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147); 2. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam : a. Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203); b. Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204); c. Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205); d. Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70); e. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342); f. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);

g. Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346); h. Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok- belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165); i. Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119); j. Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604); dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 66 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO

PENJELASAN ATAS : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG

SISTEM BUDIDAYA TANAMAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam hayati, air, iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada bangsa, terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Sistem budidaya tanaman sebagai bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu sistem budidaya tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana, dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan tahapan rencana pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, maka pengembangan budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan keunggulan komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri manufaktur, dan pemasarannya. Dengan arah tersebut,

maka nilai tambah produksi pertanian akan dinikmati pula oleh petani sebagai produsen. Dalam kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam keseluruhan sistem budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis. Posisi sentral dan strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah senantiasa berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani. Pengembangan budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara optimal apabila di dalam pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang sesuai dengan daya dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh karena itu upaya untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman secara tepat melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian serta membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut berperanserta dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang bersifat rekayasa teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa sosial budaya. Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat memanfaatkannya. Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan, pelatihan, dan lain-lain. Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja diperlukan dalam penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam pemberian pelayanan informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim yang mendukung pengembangan budidaya tanaman. Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor produksi utama. Dilain pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk budidaya tanaman semakin terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan oleh bertambahnya jumlah penduduk maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan lahan oleh sektor lain. Oleh karena itu penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan. Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan atau konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan budidaya tanaman. Masalah tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman terutama untuk penghasil pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ambang batas tingkat produksi secara nasional. Oleh karena itu maka apabila terjadi perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan budidaya tanaman guna keperluan lain di luar budidaya

tanaman, perlu secara arif dan cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman. Benih tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya tanaman perlu dijaga mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan pengumpulan plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul. Untuk mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi nama pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula diberikan kepada para pemilik tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di dalam negeri belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk sementara dapat mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri. Untuk menjamin bahwa varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun introduksi dari luar negeri benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan perlu diadakan pengujian untuk kemudian apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas varietas tersebut untuk dapat diedarkan. Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan sebagai benih bina, dalam pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur dan diawasi. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat menjamin benih bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih ini dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus sertifikasi merupakan benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis, fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan. Untuk menjamin bahwa benih yang diedarkan benar-benar bermutu dan dalam rangka mempermudah pengawasan mutu benih, maka benih yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Hasil pemuliaan sebelum dilepas oleh Pemerintah dilarang untuk dikembangkan dan/atau diedarkan. Sarana produksi budidaya tanaman yang lain seperti pupuk, pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman perlu terjamin efektivitasnya dan aman dalam penggunaannya baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Khusus bagi pestisida, karena merupakan bahan berbahaya dan beracun, jika telah dinyatakan dilarang atau telah rusak atau tidak memenuhi standar mutu atau tidak terdaftar harus dimusnahkan. Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan tersebut meliputi pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk menanggulanginya bersama masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya bertujuan untuk mengamankan tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan yang tujuan akhirnya menyelamatkan produksi baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena itu masyarakat diharapkan berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada

tanaman di wilayahnya, terutama yang sifatnya eksplosi dan sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tersebut. Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan tanaman menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup. Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk budidaya tanaman yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya tanaman harus disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan pasar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya tanaman berskala besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan sangat berpengaruh terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional. Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha budidaya tanaman berskala besar, mekanisme yang paling baik adalah melalui perizinan. Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan yang cermat terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya. Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah mengambil langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar. Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha budidaya tanaman berskala besar. Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan kegiatan dalam budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil, pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian rupa, sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan,memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan meningkatkan nilai tambah hasil budidaya tanaman. Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas disusunlah Undang- undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud sumberdaya alam nabati meliputi semua jenis tumbuhan termasuk bagiannya baik yang tumbuh di darat maupun di air, yang telah maupun belum dibudidayakan, terdiri dari tanaman semusim seperti padi, tebu, tembakau, kapas, gadung, jamur, kentang, dan sebagainya serta tanaman tahunan seperti kelapa, karet, mangga, jati, pinus, sagu, enau, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang termasuk barang yang tidak berwujud (jasa). Angka 2 Kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya. Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas

Pasal 2 Asas manfaat, lestari, dan berkelanjutan berarti penyelenggaraan budidaya tanaman harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga sistem budidaya tanaman dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan dinamis. Pasal 3 Huruf a Dalam pengertian pangan termasuk bahan makanan ternak dan ikan, sedangkan dalam pengertian kesehatan termasuk gizi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 4 Proses kegiatan produksi meliputi semua kegiatan mulai dari penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman, dan panen. Pascapanen adalah tahapan kegiatan yang dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk pengembangan budidaya tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari berbagai aspek seperti klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca, vegetasi, dan sebagainya.

Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di atas diolah sedemikian rupa,dan jika perlu dilakukan berbagai percobaan ilmiah, sehingga dapat diketahui tanaman yang cocok untuk dikembangkan di wilayah yang bersangkutan. Atas dasar hal-hal tersebut dapat diketahui potensi wilayah budidaya tanaman di seluruh Indonesia yang selanjutnya dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, sosial budaya, prasarana, dan aspek lain dapat ditetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Huruf c Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai nilai strategis misalnya padi, tebu, dan sebagainya. Pengaturan produksi dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi yang disesuaikan dengan kepentingan nasional. Huruf d Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman. Ayat (2) Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya.