Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Part 1
Karya ini tidak lengkap . Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya , atau beri komentar . (sumber: Indeks:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf )
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 masih berlaku aktif , namun telah mengalami perubahan . Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, lihat di sini.
Status | Peraturan terkait | Sejarah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 (UU/2020/11) tentang Cipta Kerja
- portal terkait : Undang-Undang Republik Indonesia . - proyek saudari : artikel Wikipedia , item Wikidata .
Disahkan dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja
21284 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 (UU/2020/11) — tentang Cipta Kerja 2020
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia , karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan , karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publik Domain publik false false
​
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
- bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga keda Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi; - bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; - bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
  ​
- bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Mengingat:
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.  
Daftar Isi  Hal.
BAB I – KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
3
BAB II – ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2–5)
4
BAB III – PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
6
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 6)
Bagian Kedua – Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 7–12)
Bagian Ketiga – Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Paragraf 1 – Umum (Pasal 13)
Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pasal 14–20)
Pasal 17 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
Pasal 18 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Pasal 19 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan)
Pasal 20 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial)
Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan (Pasal 21–22)
Pasal 22 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Paragraf 4 – Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (Pasal 23–25)
Pasal 24 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
Pasal 25 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek)
Bagian Keempat – Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1 – Umum (Pasal 26)
Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan (Pasal 27)
Pasal 27 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
Paragraf 3 – Pertanian (Pasal 28–34)
Pasal 29 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)
Pasal 30 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Pasal 31 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)
Pasal 32 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)
Pasal 33 (mengubah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura)
Pasal 34 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Paragraf 4 – Kehutanan (Pasal 35–37)
Pasal 36 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
Pasal 37 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
Paragraf 5 – Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42)
Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Pasal 40 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
Pasal 41 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi)
Pasal 42 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)
Paragraf 6 – Ketenaganukliran (Pasal 43)
Pasal 43 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran)
Paragraf 7 – Perindustrian (Pasal 44)
Pasal 44 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian)
Paragraf 8 – Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 45–48)
Pasal 46 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
Pasal 47 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal)
Pasal 48 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 49–53)
Pasal 50 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
Pasal 51 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun)
Pasal 52 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)
Pasal 53 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)
Paragraf 10 – Transportasi (Pasal 54–58)
Pasal 55 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
Pasal 56 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
Pasal 57 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)
Pasal 58 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)
Paragraf 11 – Kesehatan, Obat, dan Makanan (Pasal 59–64)
Pasal 60 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
Pasal 61 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
Pasal 62 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)
Pasal 63 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Pasal 64 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 65–66)
Pasal 66 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman)
Paragraf 13 – Kepariwisataan (Pasal 67)
Pasal 67 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
Paragraf 14 – Keagamaan (Pasal 68)
Pasal 68 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah)
Paragraf 15 – Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Pasal 69–72)
Pasal 70 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos)
Pasal 71 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi)
Pasal 72 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)
Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 73–75)
Pasal 74 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan)
Pasal 75 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)
Bagian Kelima – Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu (Pasal 76–79)
Pasal 77 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)
Pasal 78 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
Pasal 79 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
BAB IV – KETENAGAKERJAAN (Pasal 80–84)
533
Pasal 81 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Pasal 82 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Pasal 83 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Pasal 84 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
BAB V – KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (Pasal 85–104)
572
Pasal 86 (mengubah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Pasal 87 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Pasal 103 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
BAB VI – KEMUDAHAN BERUSAHA (Pasal 105–118)
589
Pasal 106 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Pasal 107 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten)
Pasal 108 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Pasal 109 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Pasal 111 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan)
Pasal 112 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pasal 113 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pasal 114 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Pasal 115 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam)
Pasal 117 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Pasal 118 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha)
BAB VII – DUKUNGAN RISET DAN INOVASI (Pasal 119–121)
687
Pasal 120 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara)
Pasal 121 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
BAB VIII – PENGADAAN TANAH
689
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 122)
Bagian Kedua – Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pasal 123)
Pasal 123 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
Bagian Ketiga – Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 124)
Pasal 124 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Bagian Keempat – Pertanahan (Pasal 125–147)
BAB IX – KAWASAN EKONOMI
710
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 148–149)
Bagian Kedua – Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
Pasal 150 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus)
Bagian Ketiga – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151–153)
Pasal 152 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang)
Pasal 153 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang)
BAB X – INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
734
Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154–172)
Bagian Kedua – Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 173)
BAB XI – PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
749
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 174)
Bagian Kedua – Administrasi Pemerintahan (Pasal 175)
Pasal 175 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Bagian Ketiga – Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
Pasal 176 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
BAB XII – PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pasal 177–179)
764
BAB XIII – KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 180–183)
766
BAB XIV – KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 184)
768
BAB XV – KETENTUAN PENUTUP (Pasal 185–186)
768
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
770
Keterangan
Status Perubahan: - Diganti: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan terkait Belum ada peraturan terkait
Sejarah Belum ada riwayat sejarah