Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995

d. Barang Kena Cukai mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

Chapter 1175 wordsPublic domain (Wikisource)

e. pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai atau Barang Kena Cukai yang telah dilekati pita cukai tidak jadi diimpor; f. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. (3) Apabila pengembalian dilakukan setelah jangka waktu tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah memberikan bunga dua persen sebulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian. (4) Ketentuan tentang pengembalian cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketiga Kedaluwarsa

Pasal 13

(1) Hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. (2) Masa kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal ada pengakuan utang.

BAB V

PERIZINAN

Pasal 14

(1) Untuk menjalankan usaha sebagai : a. Pengusaha Pabrik; atau b. Pengusaha Tempat Penyimpanan; atau