Wild Flowers An Aid to Knowledge of Our Wild Flowers and Their Insect Visitors
Chapter 14
Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan harta tersebut.
Angka 10
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai saja atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Cukup jelas. Angka 11
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Penggunaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Angka 12
Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif terendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tertinggi 50% (lima puluh persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang atas penyerahannya dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak tertentu yang diekspor atau dikonsumsi diluar Daerah Pabean, dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dengan mengacu pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1), maka pengelompokan barang-barang yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang- barang tersebut, di samping didasarkan pula pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang- barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan barang-barang yang konsumsinya perlu dibatasi. Dalam hal terhadap barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 9
Ayat (1)
Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
a) Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
b) Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
c) Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp 15.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai = 10% x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Ayat (2)
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas dilakukan dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (3)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini disetor ke Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun apabila perusahaan tersebut bubar sebelum tahun buku berakhir, maka kelebihan bayar tersebut dapat diminta kembali pada saat pembubaran perusahaan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut baru diberikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Contoh :
Masa Pajak Mei 1995 :
Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp 4.500.000,00 ---- -/- Pajak yang lebih dibayar = Rp 2.500.000,00
=
Pajak yang telah dibayar tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juni 1995.
Masa Pajak Juni 1995 :
Pajak Keluaran = Rp 3.000.000,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp 2.000.000,00 ---- -/- Pajak yang kurang dibayar = Rp 1.000.000,00
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 1995 = Rp 2.500.000,00 ---- -/- Pajak yang lebih dibayar Juni 1995 = Rp 1.500.000,00
=
Apabila perusahaan tersebut pada bulan Juni 1995 bubar, maka kelebihan pembayaran pajak dalam bulan Juni 1995 baru dapat dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (5)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp. 25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp 2.500.000,00
- penyerahan tidak terutang pajak = Rp. 10.000.000,00 Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp. 1.500.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp. 800.000,00
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Rp 1.500.00,00.
Ayat (6)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp. 35.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp 3.500.000,00
- penyerahan tidak terutang pajak = Rp. 15.000.000,00 Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp 2.500.000,00 sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp 2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 3.500.000,00.
Ayat (7)
Menteri Keuangan dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapt dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Huruf i
Sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp 10.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui :
Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp.11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.
Dengan demikian, penghitungan hasil pemeriksaan :
Pajak Keluaran = Rp 15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00 ---- -/- Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan = Rp 7.000.000,00
Kurang Bayar menurut Surat Pemberitahuan = Rp 2.000.000,00 ---- -/-
Masih kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
=
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan apabila dilakukan tidak melampaui bulan ke tiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) ke dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Ayat (10)
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan pada ayat (4), dikompensasikan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya. Namun demikian, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi dalam Masa Pajak pada akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Ayat (11)
Dalam rangka mendorong ekspor, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena ekspor, dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (12)
Mengingat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang lebih dibayar, maka atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang disebabkan karena pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat diajukan permohonan pengembaliannya pada setiap Masa Pajak.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk tidak membebani Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan yang melakukan perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d), penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, maka :
a. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut.
b. Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan Barang Kena Pajak tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.
Angka 14
Pasal 10
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan Demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah :
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai : 10% x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 20% x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Kemudian PKP "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh PKP "A" atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian PKP "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada PKP "B" dengan Harga Jual Rp 50.000.000,00. Maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah :
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 50.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai :
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : 35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00
Dalam contoh ini, PKP "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.000.000,00.
Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp 17.500.000,00.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Angka 15
Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya. Dalam hal tertentu, Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain sebagai saat terutangnya pajak. Saat lain terutangnya pajak diperlukan dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau dapat menimbulkan ketidakadilan. Saat terutangnya pajak diperlukan antara lain dalam hal terjadi perubahan ketentuan, yaitu untuk menentukan ketentuan mana yang diberlakukan atas suatu transaksi yang ketentuannya mengalami perubahan.
Ayat (2)
Berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat penerimaan pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran uang muka sebelum dilakukan penyerahan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan.
Ayat (3)
Dalam hal orang pribadi atau badan memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka terutangnya pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut berada di luar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat terutangnya pajak tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, terutangnya pajak terjadi pada saat pembayaran. Apabila pembayaran dilakukan sebagian-sebagian atau merupakan pembayaran uang muka sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka tersebut. Pajak yang terutang pada saat pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dimulainya pemanfaatan.
Angka 16
Pasal 12
Ayat (1)
Pengertian Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan dalam ayat ini adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. Perlu diperhatikan bahwa untuk pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah terdaftar dan telah mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan khusus untuk Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi hanya Pengusaha yang telah terdaftar dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di Wilayah kerja satu kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa :
- kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha,
- administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih kegiatan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 13
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak.
Ayat (2)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.
Pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan ijin Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (4)
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan kapan Faktur Pajak harus dibuat.
Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak.
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administratif lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
Ayat (6)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai pengganti Faktur Pajak Standar.
Ketentuan ini diperlukan karena :
1) Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran tilpon dan tiket pesawat udara.
2) Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal impor Barang Kena Pajak, dokumen impor tertentu dapat ditetapkan sebagai pengganti Faktur Pajak.
Ayat (7)
Untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e.
Faktur Pajak Sederhana sedikit-dikitnya harus memuat :
1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2) Macam, jenis, dan kuantum;
3) Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
4) Tanggal pembuatan Faktur Pajak sederhana.
Angka 18
Pasal 14
Ayat (1)
Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 19
Ketentuan Pasal 15 yang mengatur tentang kewajiban melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa, dihapus dan dipindahkan ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Angka 20
Ketentuan Pasal 16 yang mengatur tentang jangka waktu pengembalian kelebihan pajak, dihapus dan dipindahkan kedalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 16A
Ayat (1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16B
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk :
1) Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
2) Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara- negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi.
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akan tetapi tidak dipungut.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "A" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari Negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16C
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan sebagai berikut :
1) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
2) untuk memberikan perlakuan yang sama dan untuk memenuhi rasa keadilan antara pihak yang membeli bangunan dari Pengusaha Real Estate atau yang menyerahkan pembangunan gedung kepada pemborong dengan pihak yang membangun sendiri;
Dengan demikian, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas semua kegiatan membangun sendiri. Untuk mencegah pengenaan pajak terhadap konsumsi masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka ditetapkan batasan yang dapat menghindarkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Pasal 16D
Penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan.
Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Angka 23
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal II
Huruf a
Fasilitas berupa penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dinikmati oleh Pengusaha sampai dengan habisnya jangka waktu penundaan tersebut. Untuk kepastian hukum perlu ada pembatasan yaitu berakhir paling lambat pada tanggal 31 Desember 1999.
Huruf b
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur secara khusus dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang- undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut berakhir.
Dengan demikian, semua ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini baru diberlakukan untuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal III
Cukup jelas.
Pasal IV
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3568