Wild Flowers An Aid to Knowledge of Our Wild Flowers and Their Insect Visitors

Chapter 13

Chapter 13391 wordsPublic domain

e. jasa dibidang keagamaan, seperti pemberian khotbah atau dakwah; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian, seperti pementasan kesenian tradisional; h. jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum, seperti angkutan umum di darat dan di laut; j. jasa di bidang tenaga kerja, seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa telepon umum coin-box dan jasa telegram.

Angka 8

Pasal 5

Ayat (1)

Dengan pertimbangan bahwa :

- perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;

- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;

- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;

- perlu untuk mengamankan penerimaan negara,

maka atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja. Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.

Ayat (2)

Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja yaitu pada waktu : a. penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, atau b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan pajak.

Angka 9

Pasal 5A

Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :

a. Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual,

b. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan,