Chapter 4
Pasal 110 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa: a. sertifikasi hak atas tanah; b. penetapan lokasi; c. desain konsolidasi; dan d. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. |}
Pasal 111 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Sertifikasi terhadap pemilik tanah hasil konsolidasi tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (2) Sertifikasi terhadap penggarap tanah negara hasil konsolidasi dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. |}
Pasal 112 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan badan hukum. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak atas tanah dan badan hukum dengan prinsip kesetaraan yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. |}
Pasal 113 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}
Pasal 114 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh izin lokasi. (2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah ada kesepakatan bersama. (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. (4) Peralihan hak atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |}
Pasal 115 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus. (2) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 116 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh. (2) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |}
Pasal 117 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf f bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasanpermukiman diperuntukkan pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh. (2) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} BAB X PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 118 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |} Bagian Kedua Pendanaan
Pasal 119 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 120 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dimanfaatkan untuk mendukung: a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau b. kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sesuai dengan standar pelayanan minimal. |} Bagian Ketiga Sistem Pembiayaan Paragraf 1 Umum
Pasal 121 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga pembiayaan; b. pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan sumber biaya; dan d. kemudahan atau bantuan pembiayaan. (3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b. pembiayaan sekunder perumahan. |} Paragraf 2 Lembaga Pembiayaan
Pasal 122 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (3) Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum dan swadaya, badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin: a. ketersediaan dana murah jangka panjang; b. kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan; dan c. keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah. (4) Penugasan dan pembentukan badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} Paragraf 3 Pengerahan dan Pemupukan Dana
Pasal 123 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan. (3) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}
Pasal 124 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang. |} Paragraf 4 Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 125 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemanfaatan sumber biaya digunakan untuk pembiayaan: a. konstruksi; b. perolehan rumah; c. pembangunan rumah, rumah umum, atau perbaikan rumah swadaya; d. pemeliharaan dan perbaikan rumah; e. peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau f. kepentingan lain di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} Paragraf 5 Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan
Pasal 126 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. (2) Dalam hal pemanfaatan sumber biaya yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum atau rumah swadaya, MBR selaku pemanfaat atau pengguna yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan wajib mengembalikan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. skema pembiayaan; b. penjaminan atau asuransi; dan/atau c. dana murah jangka panjang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Paragraf 6 Pembiayaan Primer
Pasal 127 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan hukum. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} Paragraf 7 Pembiayaan Sekunder
Pasal 128 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah. (2) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga keuangan bukan bank. (3) Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah yang hasilnya sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR. (4) Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pasar modal. |} BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 129 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak: a. menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; b. melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; c. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; d. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; e. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan f. mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat. |}
Pasal 130 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib: a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman; b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum; c. menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan d. mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. |} BAB XII PERAN MASYARAKAT
Pasal 131 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam: a. penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; b. pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; c. pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman; d. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau e. pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. |}
Pasal 132 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; c. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat; d. memberikan masukan kepada Pemerintah; dan/atau e. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur: a. instansi pemerintah yang terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. asosiasi perusahaan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman; c. asosiasi profesi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman; d. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman; e. pakar di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau f. lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. |}
Pasal 133 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan Menteri. |} BAB XIII LARANGAN
Pasal 134 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. |}
Pasal 135 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain. |}
Pasal 136 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba. |}
Pasal 137 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. |}
Pasal 138 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. |}
Pasal 139 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman. |}
Pasal 140 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. |}
Pasal 141 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang. |}
Pasal 142 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat. |}
Pasal 143 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang dilarang menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |}
Pasal 144 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya. |}
Pasal 145 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman. (2) Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba. |}
Pasal 146 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. (2) Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan. |} BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 147 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. |}
Pasal 148 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. |}
Pasal 149 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas pelanggaran dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. masyarakat; dan/atau d. pemerintah dan/atau instansi terkait. |} BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 150 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dankawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan; e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. pembatasan kegiatan usaha; h. pembekuan izin mendirikan bangunan; i. pencabutan izin mendirikan bangunan; j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; k. perintah pembongkaran bangunan rumah; l. pembekuan izin usaha; m. pencabutan izin usaha; n. pengawasan; o. pembatalan izin; p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; q. pencabutan insentif; r. pengenaan denda administratif; dan/atau s. penutupan lokasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Pasal 151 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. |}
Pasal 152 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |}
Pasal 153 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin. |}
Pasal 154 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |}
Pasal 155 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |}
Pasal 156 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |}
Pasal 157 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |}
Pasal 158 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |}
Pasal 159 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalanghalangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, atau permukiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |}
Pasal 160 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Setiap orang yang dengan sengaja menginvestasikan dana dari pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |}
Pasal 161 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membangun Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa pembongkaran Lisiba yang biayanya ditanggung oleh pelaku. |}