Chapter 3
Pasal 67 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Perencanaan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui: a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan; b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau c. pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan. (2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan; b. penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan; c. penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan; d. penyusunan rencana penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya; dan e. penyusunan rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan. (3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman; b. penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. penyusunan rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;. |}
Pasal 68 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. (2) Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara: a. penyusunan rencana rehabilitasi; b. penyusunan rencana rekonstruksi; atau c. penyusunan rencana peremajaan. |}
Pasal 69 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi perencanaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Perencanaan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 70 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. |} Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Permukiman
Pasal 71 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan kegiatan pendukung. (2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. |}
Pasal 72 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pembangunan kawasan permukiman terdiri atas pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan. |}
Pasal 73 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilakukan melalui: a. pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian; b. pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru; atau c. pelaksanaan pembangunan kembali lingkungan hunian. (2) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. pembangunan permukiman; b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan pelayanan sosial. |}
Pasal 74 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 meliputi pembangunan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Pembangunan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 75 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian. |} Bagian Keempat Pemanfaatan Kawasan Permukiman
Pasal 76 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk: a. menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah; dan b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaankawasan permukiman. |}
Pasal 77 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan. |}
Pasal 78 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan melalui: a. pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian; b. pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian baru; atau c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali lingkungan hunian. (2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. tempat tinggal; b. prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. |}
Pasal 79 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi pemanfaatan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (2) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 80 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian di perkotaan atau perdesaan. |} Bagian Kelima Pengendalian Kawasan Permukiman Paragraf 1 Umum
Pasal 81 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman; b. mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan c. mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur. |}
Pasal 82 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan. (2) Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian perdesaan. (3) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan dilaksanakan pada: a. pengembangan perkotaan; atau b. perkotaan baru. (4) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dilaksanakan pada pengembangan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan/atau budaya perdesaan. |} Paragraf 2 Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman
Pasal 83 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengendalian pada tahap perencanaan dilakukan dengan: a. mengawasi rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan b. memberikan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung. (2) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. |} Paragraf 3 Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman
Pasal 84 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengendalian pada tahap pembangunan dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan pada kawasan permukiman. (2) Pengendalian dilakukan untuk menjaga kualitas kawasan permukiman. (3) Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan kawasan permukiman secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan permukiman secara terukur dan objektif. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Paragraf 4 Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Permukiman
Pasal 85 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |b. pengenaan disinsentif; dan c. pengenaan sanksi. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau e. kemudahan prosedur perizinan. (3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pengenaan retribusi daerah; b. pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; c. pengenaan kompensasi; dan/atau d. pengenaan sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (4) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan hukum; atau d. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB VII PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 86 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. (3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. |}
Pasal 87 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. |} Bagian Kedua Pemeliharaan
Pasal 88 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemeliharaan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala. (2) Pemeliharaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh setiap orang. |}
Pasal 89 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. (3) Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. |}
Pasal 90 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Bagian Ketiga Perbaikan
Pasal 91 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. |}
Pasal 92 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (4) Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum. |}
Pasal 93 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB VIII PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Umum
Pasal 94 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. (2) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. |} Bagian Kedua Pencegahan
Pasal 95 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru mencakup: a. ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi; b. ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum; c. penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan d. pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengawasan dan pengendalian; dan b. pemberdayaan masyarakat. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi. (5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Bagian Ketiga Peningkatan Kualitas Paragraf 1 Umum
Pasal 96 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. |}
Pasal 97 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-pola penanganan: a. pemugaran; b. peremajaan; atau c. pemukiman kembali. (2) Pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan melalui pengelolaan untuk mempertahankan tingkat kualitas perumahan dan permukiman. |} Paragraf 2 Penetapan Lokasi
Pasal 98 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan; c. kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni; d. tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan; e. kualitas bangunan; dan f. kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. (2) Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah. |} Paragraf 3 Pemugaran
Pasal 99 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. |} Paragraf 4 Peremajaan
Pasal 100 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. (2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak. (3) Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari kondisi sebelumnya. (4) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. |} Paragraf 5 Pemukiman Kembali
Pasal 101 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. (2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. |}
Pasal 102 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintahprovinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. |} Paragraf 6 Pengelolaan
Pasal 103 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya. (3) Pengelolaan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah. |} Bagian Keempat Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 104 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB IX PENYEDIAAN TANAH
Pasal 105 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah. |}
Pasal 106 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui: a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara; b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah; c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah; d. pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau f. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |}
Pasal 107 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Tanah yang langsung dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan rumah, perumahan, dan/atau kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada setiap orang yang melakukan pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman. (2) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi atau izin lokasi. (3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan perumahan dan permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan. (4) Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}
Pasal 108 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilakukan di atas tanah milik pemegang hak atas tanah dan/atau di atas tanah negara yang digarap oleh masyarakat. (2) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan: a. antarpemegang hak atas tanah; b. antarpenggarap tanah negara; atau c. antara penggarap tanah negara dan pemegang hak atas tanah. (3) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan apabila paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari pemilik tanah yang luas tanahnya meliputi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari luas seluruh areal tanah yang akan dikonsolidasi menyatakan persetujuannya. (4) Kesepakatan paling sedikit 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi hak masyarakat sebesar 40% (empat puluh persen) untuk mendapatkan aksesibilitas. |}
Pasal 109 {| width=100% |- valign="top" |width=15%| |(1) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun. (2) Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh bupati/walikota. (3) Khusus untuk DKI Jakarta, penetapan lokasi konsolidasi tanah ditetapkan oleh gubernur. (4) Lokasi konsolidasi tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memerlukan izin lokasi. |}