Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011

Part 2

Chapter 23,102 wordsPublic domain (Wikisource)

Pasal 20 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan; dan d. pengendalian perumahan. (2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya. |} Bagian Kedua Jenis dan Bentuk Rumah

Pasal 21 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi: a. rumah komersial; b. rumah umum; c. rumah swadaya; d. rumah khusus; dan e. rumah negara. (2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. (4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok. (5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus. (6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. |}

Pasal 22 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan. (2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah tunggal; b. rumah deret; dan c. rumah susun. (3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. |} Bagian Ketiga Perencanaan Perumahan Paragraf 1 Umum

Pasal 23 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah. (2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah; dan b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. (3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan permukiman. (4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah. |} Paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah

Pasal 24 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk: a. menciptakan rumah yang layak huni; b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur. |}

Pasal 25 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |}

Pasal 26 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan. (3) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan perumahan dan/atau permukiman. |}

Pasal 27 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 28 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara; b. menyediakan tanah bagi perumahan; dan c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. |}

Pasal 41 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara. (2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah jelas status haknya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}

Pasal 42 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status pemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |}

Pasal 43 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah: a. hak milik; b. hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; atau c. hak pakai di atas tanah negara. (2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah. (3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan. (4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan. |}

Pasal 44 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, dan/atau satuan rumah susun dapat dibebankan jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau pembiayaan. (2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun. |}

Pasal 45 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). |}

Pasal 46 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan undang-undang. |} Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 47 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. (2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. (3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} Bagian Kelima Pemanfaatan Perumahan Paragraf 1 Umum

Pasal 48 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian. (2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan hunian meliputi: a. pemanfaatan rumah; b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan sarana perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |} Paragraf 2 Pemanfaatan Rumah

Pasal 49 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. (2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. (3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. |} Paragraf 3 Penghunian

Pasal 50 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah. (2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hak milik; atau b. sewa atau bukan dengan cara sewa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}

Pasal 51 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. (2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}

Pasal 52 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. (2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. |} Bagian Keenam Pengendalian Perumahan

Pasal 53 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan. (2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk: a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} Bagian Ketujuh Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR

Pasal 54 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. (2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. subsidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. perizinan; e. asuransi dan penjaminan; f. penyediaan tanah; g. sertifikasi tanah; dan/atau h. prasarana, sarana, dan utilitas umum. N/A N/A (5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |}

Pasal 55 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam hal: a. pewarisan; b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau c. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik. (2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman. (3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau pemerintah daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. (4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR. (5) Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |} BAB VI PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 56 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. (2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. |}

Pasal 57 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan. |}

Pasal 58 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. (2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan; c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan; e. keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup; f. keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman. (3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan yang telah ada; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |}

Pasal 59 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan melalui: a. pengembangan lingkungan hunian perkotaan; b. pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau c. pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan. (2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan; b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan; c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan; d. penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya; e. pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan f. pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur. (3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyediaan lokasi permukiman; b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. |}

Pasal 60 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah. (3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk atau menunjuk badan hukum. (4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh gubernur. |}

Pasal 61 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan melalui: a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan; b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau c. pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan. (2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup : a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan; b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan; c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan; d. penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya; e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan; dan f. pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan. (3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyediaan lokasi permukiman; b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. |}

Pasal 62 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. (2) Pembangunan kembali dilakukan dengan cara: a. rehabilitasi; b. rekonstruksi; atau c. peremajaan. (3) Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetap melindungi masyarakat penghuni untuk dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |}

Pasal 63 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. pengendalian. |} Bagian Kedua Perencanaan Kawasan Permukiman

Pasal 64 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (4) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang. (5) Dokumen rencana kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota. (6) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup: a. peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan; b. mitigasi bencana; dan c. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum. |}

Pasal 65 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Perencanaan kawasan permukiman terdiri atas perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. |}

Pasal 66 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui: a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan; b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan. (2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan; b. penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan; c. penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan; d. penyusunan rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan e. penyusunan rencana pencegahan tumbuh danberkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur. (3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman; b. penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan c. penyusunan rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (4) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (5) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau pemerintah daerah. (6) Lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. (7) Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan; a. rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan; b. rencana penyediaan tanah; dan c. analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan |}