Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003
Part 2
I. UMUM Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah 140.255,36 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 796.447 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Utara yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 103.583,00 km2 perlu dibentuk Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Galela, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Selatan, Kecamatan Kao, Kecamatan Malifut; dan Kecamatan Loloda Utara dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 24.983,32 km2; Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kecamatan Kayoa, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan, dan Kecamatan Bacan Barat dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 40.263,72 km2; dan Kabupaten Kepulauan Sula yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Timur, dan Kecamatan Mangoli Barat dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 24.082,30 km2. Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 36.446,36 km2 perlu dibentuk Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wasile, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Selatan, dan Kecamatan Wasile Selatan dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 14.202,02 km2; dan Kota Tidore Kepulauan yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tidore, Kecamatan Oba Utara, Kecamatan Oba, Kecamatan Tidore Selatan, dan Kecamatan Tidore Utara dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 13.862,86 km2. Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kurang berimbangnya laju pertumbuhan dan persebaran penduduk di berbagai kecamatan, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 188.4/06/DPRD/MU/2002 tanggal 15 Februari 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara Atas Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku Utara, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 167.02/07/DPRD/MU/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku Utara. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 188.4/II/DPRD/MU/2002 tanggal 18 Juni 2002 tentang Penetapan Tiga Ibu kota Kabupaten Pemekaran Masing-masing Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Serta Kabupaten Maluku Utara Diubah Nama Menjadi Kabupaten Halmahera Barat. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 188.4/04/DPRD/HT/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 167.02/21/DPRD/MU/2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten/kota yang baru dibentuk. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud Jailolo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Barat berada di Kecamatan Jailolo. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dalam bentuk lampiran Undang-undang. Ayat (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud Tobelo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berada di Kecamatan Tobelo. Ayat (2) Yang dimaksud Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berada di Kecamatan Bacan. Ayat (3) Yang dimaksud Sanana sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berada di Kecamatan Sanana. Ayat (4) Yang dimaksud Maba sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berada di Kecamatan Maba Selatan. Ayat (5) Yang dimaksud Weda sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah berada di Kecamatan Weda. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Walikota dapat diangkat kembali atau diganti penjabat lain. Ayat (3) Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan penjabat Bupati/penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 17 Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 18 Ayat (1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah. Pasal 19 Ayat (1) Jangka waktu dukungan Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Utara dengan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota Tidore Kepulauan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai kesepakatan antara Kabupaten Maluku Utara dengan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota Tidore Kepulauan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas.