Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000
Part 2
Mengingat, bahwa beberapa bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930, dan Konvensi Tambahan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-Lembaga serta Praktik-Praktik Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, 1956, dan
Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional;
Menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini, yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, 1999.
Pasal 1
Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai hal yang mendesak.
Pasal 2
Dalam konvensi ini, istilah "anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 3
Dalam konvensi ini, istilah "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" mengandung pengertian :
(a) segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Pasal 4
1. Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam Pasal 3 (d) wajib diatur oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan mempertimbangkan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, 1999.
2. Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
3. Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait.
Pasal 5
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.
Pasal 6
1. Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai prioritas.
2. Program-program aksi itu wajib dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.
Pasal 7
1. Setiap anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan penerapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
2. Setiap anggota wajib, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk :
(a) mencegah penggunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
(b) memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai dan membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan untuk rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
(c) menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai, pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
(d) mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak berisiko khusus; dan
(e) memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.
3. Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini.
Pasal 8
Anggota wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi ini melalui peningkatan kerjasama dan/atau bantuan internasional termasuk dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penanggulangan kemiskinan, dan wajib belajar.
Pasal 9
Ratifikasi resmi konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.
Pasal 10
1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.
Pasal 11
1. Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
2. Setiap anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Pasal 12
1. Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota organisasi.
2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Pasal 14
Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.
Pasal 15
1. Jika koferensi menyetujui konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi baru menentukan lain, maka:
(a) ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5 di atas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
(b) sejak tanggal konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku, konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh anggota.
2. Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan konvensi yang memperbaikinya.
Pasal 16
Naskah konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2000