Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995

Part 3

Chapter 31,361 wordsPublic domain (Wikisource)

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.

(4) Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5) Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap perlu untuk diketahui.

(6) Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

(7) Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.

(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan.

(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.

(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris.

Perseroan bubar karena:

a. keputusan RUPS;

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;

c. penetapan Pengadilan.

(1) Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.

(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 76.

(3) Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

(4) Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.

(1) Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.

(2) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

(3) Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.

(5). Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.

(1) Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum;

b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

c. permohonan kreditor berdasarkan alasan:

1) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau

2) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau

d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan.

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.

(1) Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib:

a. mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan

d. memberitahukan kepada Menteri.

(2) Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan, bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

(3) Dalam hak likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka likuidator secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

(4) Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.

(1) Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;

b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;

c. pembayaran kepada para kreditor;

d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan

e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(3) Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan.

(1) Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat likuidator;

b. tata cara pengajuan tagihan; dan

c. jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.

(3) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

(1) Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.

(2) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham.

(1) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.

(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.

Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang

bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.

(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan.

(2) Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi para pemegang saham.

(3) Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(1) Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

(3) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

(1) Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op aandeelen, staatsblad 1939:569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.

(2) Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan Undang-undang ini.

Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717) dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 13