Don Rodriguez; Chronicles of Shadow Valley
Chapter 3
b. lain-lain penghasilan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti: hasil tanaman dari perkebunan, hasil ikan dari empang-empang atau hasil yang didapat karena tanahnya disewakan atau diberikan dengan hak erfpakht atau opstal dan sebagainya.
Dalam pengertian "penghasilan" yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini tidak termasuk hasil dari perusahaan atau pabrik-pabrik, meskipun yang dikerjakannya adalah hasil dari tanah itu juga. Pendapatan sewa dari bangunan-bangunanpun tidak termasuk perhitungan, jika bangunan-bangunan itu dikembalikan kepada pemilik dan tanah dimana bangunan-bangunan tersebut berdiri diberikan kepadanya dengan sesuatu hak yang terbatas waktu berlakunya. Tergantung pada keadaan dan sifatnya bangunan maka didalam hal yang demikian dapat diberikan kepadanya hak sewa atau hak opstal.
4. Ganti-kerugian itu dibayar dalam mata uang rupiah, dengan pernilaian satu gulden Hindia Belanda sama dengan satu rupiah.
Ayat (1) sub b.
Telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 6.
Ayat (2).
Sudah selayaknyalah kiranya jika atas tanah-tanah yang demikian itu pemiliknya tidak mendapat ganti-kerugian karena menurut kenyataannya iapun tidak mendapat penghasilan apa-apa dari tahun itu.
Ayat (3).
Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab III No. 6. Bunga menurut Undang-undang yang dimaksudkan dalam ayat ini ialah 6%, sebagaimana ditetapkan dalam S. 1848-22 ("wettelijk interes").
Ayat (4). Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (5). Karena dasar untuk menetapkan besarnya ganti-kerugian sudah ditentukan dalam ayat-ayat di atas, maka "hoger beroep" kepada sesuatu instansi (administrasi atau pengambilan) tidaklah perlu diadakan.
Pasal 9.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 7.
Pasal 10
Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab III No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan.
Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 Undang-undang ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan.
Ayat (1).
Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria.
Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak.
Ayat (2).
Tidak memerlukan penjelasan.
Ayat (3).
Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 Undang-undang ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi.
Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8.
Ayat (4).
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 11.
Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga ("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi.
Pasal 12
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 10. Ancaman pidana itu (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 ayat 2 U.U.D.S.) adalah bermaksud untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya.
Pasal 13.
Ayat (1).
Apa alasannya bahwa Undang-undang ini disebut 'Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir" dan tidak dipergunakan istilah "nasionalisasi" telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3.
Istilah "penghapusan" dipandang juga lebih tepat dari pada "likuidasi", karena menunjukkan, bahwa lembaga tanah partikelir itu ditiadakan dengan serentak secara integraal.
Ayat (2).
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
MAENGKOM.