Don Rodriguez; Chronicles of Shadow Valley
Chapter 2
(1) Berbeda dengan pendirian pemerintah Belanda dulu, maka Pemerintah Republik Indonesia menganggap penghapusan tanah- tanah partikelir itu suatu hal Yang azasi (prinsipiil), karena berlangsungnya lembaga tanah partikelir tersebut nyata-nyata bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara. Lagi pula untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara lembaga tersebut haruslah dihapuskan, karena sebagai yang disebutkan di atas, berhubung dengan adanya "hak-hak pertuanan" pada para pemilik seakan-akan ada negara-negara kecil di dalam Negara, hal mana benar-benar tidak sesuai lagi dengan sifat Negara kita sebagai negara modern.
Pun di negara-negara lain seperti R.R.T., Jepang, Birma, Mesir dan lain-lainnya, penghapusan pemilikan tanah-tanah yang luas sebagai tanah-tanah partikelir di negara kita, telah dilaksanakan, bahkan ada yang memakai cara yang "radikal". Usaha untuk menghapuskan tanah-tanah partikelir (menurut peraturan yang berlaku hingga sekarang disebut: usaha mengembalikan tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara) hingga sekarang ini dijalankan secara membeli kembali tanah-tanah itu satu demi satu pembelian mana didasarkan pada kata sepakat antara Pemerintah dan pemiliknya. Bilamana tidak dapat dicapai persetujuan, maka Pemerintah dapat menempuh acara yang diatur dalam berbagai peraturan (yang disebutkan dalam Bab II No. 9). Akan tetapi sebagaimana juga telah diuraikan di atas peraturan-peraturan itu tidak cukup untuk dapat melakukan likuidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat.
(2) Di dalam Undang-undang ini diatur acara likuidasi yang mudah dan cepat, tetapi tetap memberi jaminan-jaminan yang layak bagi mereka yang berkepentingan.
(3) Demikianlah maka dalam pasal 3 ditentukan, bahwa sejak mulai berlakunya Undang-undang ini hak-hak pemilik beserta hak-hak pertuanannya atas semua tanah-tanah partikelir dinyatakan hapus dan tanah-tanah bekas tanah partikelir itu seluruhnya serentak menjadi tanah Negara. Teranglah, bahwa Undang-undang ini menyatakan penghapusan tanah-tanah partikelir itu secara integral dan dengan demikian, maka sejak saat mulai berlakunya tidak akan terdapat lagi tanah partikelir di Negara kita.
(4) Berhubung dengan pernyataan hapusnya tanah-tanah partikelir tersebut di atas, maka perlulah ada ketentuan-ketentuan yang berupa jaminan bagi para pemiliknya dan orang-orang lainnya yang berkepentingan, terutama penduduk yang mempunyai hak usaha. Jaminan-jaminan itu diberikan dalam pasal 5, 8 dan 9.
(5) Di dalam pasal 5 ditentukan, bahwa tanah-tanah usaha akan diberikan kepada penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah itu dengan hak milik (hak yasan), kecuali jika hal itu menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin. Terhadap tanah-tanah partikelir di sebelah Barat Cimanuk yang telah kembali menjadi tanah Negara, hingga kini berlaku ketentuan-ketentuan dalam K.B. tanggal 22 Oktober 1913 No. 45 (S. 1913 - 702). Adapun untuk tiap-tiap tanah partikelir di sebelah Timur Cimanuk yang kembali menjadi tanah Negara harus dibuat peraturan khusus, yang memberi ketentuan tentang penyelesaian tanah itu selanjutnya. Menurut S. 1913 - 702 tersebut maka pada saat kembalinya tanah partikelir itu menjadi tanah Negara, tanah-tanah usaha: a. yang ada di tangan orang Bumiputera menjadi tanah milik (pasal 2) b. yang ada di tangan orang Timur Asing menjadi tanah yang dimilikinya dengan suatu hak kebendaan, yang disebut: landerijen bezitsrecht (pasal 3).
Demikianlah sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang ini (S. 1913 - 702) maka yang akan mendapat hak milik, ialah para pemilik tanah usaha yang dulu termasuk golongan Bumiputera.
Bagi para pemilik lainnya, sepanjang mereka itu warga-negara Indonesia oleh Menteri Agraria akan diadakan ketentuan-ketentuan khusus (pasal 5 ayat 1 kalimat 2). Sudah barang tentu ketentuan-ketentuan khusus itu tidak akan mengurangi hak-hak mereka yang telah dijamin oleh S. 1913 - 702 tersebut di atas.
Di dalam hal tanah usaha itu menjadi milik orang asing, maka menurut pasal 6 dari Undang-undang ini, tanah tersebut harus diteruskannya kepada Negara atau kepada orang warga-negara Indonesia dalam waktu yang tertentu. Sanksi dari pada ketentuan ini dimuat dalam pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 3.
Sesuai dengan peraturan dalam S. 1913 - 702 hak milik tersebut diberikan dengan cuma-cuma. Mengingat pengalaman yang didapat dari keadaan bekas tanah-tanah partikelir yang sudah dibagi-bagikan dengan hak milik, dirasa perlu sekali pemberian hak milik kepada penduduk itu disertai syarat-syarat, justeru untuk melindungi kepentingan mereka sendiri (pasal 5 ayat 2).
(6) Sesuai dengan pasal 26 ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 U.U.D.S., penghapusan tanah-tanah partikelir beserta hak-hak pertuanan dan hak-hak pemiliknya adalah suatu bentuk pencabutan hak yang harus disertai ganti-kerugian. Berhubung dengan itu maka untuk menghindarkan keragu-raguan dalam pasal 8 Undang-undang ini ditegaskan: bentuk ganti-kerugian yang dapat diberikan, dasar perhitungan dan cara memberikannya. Dalam pada itu tidaklah ada alasan untuk memberikan ganti-kerugian bagi penghapusan hak tuan tanah untuk mengangkat, mengesahkan pemilihan serta memberhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum yang mempunyai kekuasaan kepolisian, karena wewenang-wewenang itu tidaklah semata-mata merupakan hak, tetapi juga kewajiban.
Adapun ganti-kerugian yang diberikan kepada pemilik dapat berupa uang, dapat juga diberikan hak atas tanah misalnya sewa, opstal, erfpacht atau hak lainnya terutama mengenai tanah-tanah yang berupa perusahaan perkebunan besar. Sudah barang tentu pemberian hak tersebut akan disertai syarat-syarat yang menjamin penggunaan tanah itu sebaik-baiknya sesuai dengan rencana pembangunan Negara. Berhubung dengan itu maka kepada pemilik dapat diberikan juga ganti-kerugian berupa fasilitet-fasilitet yang dapat membantu usaha mereka dalam rangka rencana pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Di dalam pasal 8 ayat l a ditentukan dasar perhitungannya bilamana ganti-kerugian itu diberikan berupa uang (penjelasan lebih lanjut tentang dasar perhitungan itu akan diberikan dalam penjelasan pasal demi pasal). Jumlah ganti kerugian itu ditetapkan oleh Menteri Agraria menurut ketentun-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut acara yang berlaku hingga sekarang maka tanah-tanah partikelir yang dilikuidasi itu baru hapus (istilahnya: kembali menjadi tanah Negara) setelah selesai soal pembayaran ganti-kerugiannya. Dalam Undang-undang ini ditentukan, bahwa semua tanah partikelir akan serentak hapus sejak Undang-undang ini mulai berlaku (pasal 3) dan baru kemudian ditetapkan dan diselesaikan soal ganti kerugiannya. Mengingat besarnya jumlah yang diperlukan dan keadaan Negara ganti-kerugian itu kiranya tidak akan mungkin dibayarkan sekaligus di dalam waktu yang singkat. Berhubung dengan itu maka pasal 8 ayat 3 memberi kemungkinan untuk melakukan pembayaran secara berangsur, akan tetapi waktunyapun dibatasi yaitu paling lama lima tahun. Dan selama itu sudahlah selayaknya jika para pemilik, kecuali menerima angsuran, mendapat juga bunga dari sisa ganti-kerugian yang belum diterimanya itu.
Demikian teranglah kiranya, bahwa bagi para pemilik dalam Undang-undang ini telah ada jaminan-jaminan yang layak dan adil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 26 ayat 2 dan 27 ayat 1 U.U.D.S.
(7) Kecuali mengenai hak dan kepentingan-kepentingan para pemilik dan penduduk pemilik tanah usaha. Undang-undang ini memuat juga ketentuan-ketentuan tentang hak-hak mereka yang turut tersangkut oleh penghapusan tanah-tanah partikelir itu, misalnya hak-hak desa atas tanah-tanah partikelir yang pada saat penghapusan itu merupakan tanah usaha, hak-hak para penyewa tanah kongsi, para pemegang hak erfdiensbaarheid, vruchtgebruik, gebruik, bewoning erfpacht, opstal dan lain-lainnya. Pasal 5 ayat 3 menentukan, bahwa hak-hak tersebut tetap berlangsung, kecuali jika kemudian ditentukan lain oleh Menteri Agraria, misalnya perjanjian sewa-menyewa diputuskan, hak opstal atau erfpachtnya dihentikan dan lain sebagainya. Di dalam hal yang demikian sudah barang tentu kepada yang berkepentingan akan diberikan ganti-kerugian. Mengenai hypotheek dan oogstverband (yang dengan hapusnya tanah-tanah partikelir dan hak-hak pemiliknya menjadi hapus juga karena hukum) pasal 9 menentukan, bahwa sesuai dengan pasal 40 Onteigendingsordonnantie (S. 1920 - 47A) pemegangnya tidak berhak atas ganti-kerugian tersendiri. Ia hanya dapat menuntut pembayaran dari jumlah ganti kerugian yang diterima oleh pemilik, akan tetapi tuntutan itu dapat diajukannya dengan tidak perlu menunggu saat piutangnya dapat ditagih.
(8) Agar supaya likuidasi dapat dijalankan dengan lancar dan teratur maka dipandang perlu untuk mengadakan pengawasan terhadap pemindahan hak dari pada tanah-tanah usaha. Hal itu diatur dalam pasal 7.
(9) Agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir itu dapat dijalankan secara teratur menurut rencana, maka dipandang perlu untuk mengadakan larangan terhadap pendudukan dan/atau pemakaian tanah-tanah Negara bekas tanah kongsi tanpa izin Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya. Hal itu diatur dalam pasal 10 dan 11.
(10) Dalam Undang-undang ini hanya dimuat azas-azas dan acara penghapusan tanah-tanah partikelir itu pada garis-garis besarnya saja. Untuk memudahkan penyelenggaraannya pelaksanaan beberapa hal diserahkan kepada Pemerintah untuk diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (pasal 4 ayat 1, pasal 8 ayat 4 dan pasal 12).
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Ayat 1a.
Di dalam peraturan-peraturan yang berlaku belum ada perumusan tentang pengertian "tanah partikelir". Adapun perumusan dalam ayat 1 ini di dalam arti dan kenyataannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan dengan sejarah serta jurisprudensi.
Tanah-tanah Swapraja tidak termasuk pengertian "tanah partikelir", karena bukan tanah eigendom. Demikianpun tanah-tanah eigendom biasa milik daerah-daerah swatantra yang mungkin dapat dimasukkan di dalam hak-hak pertuanan menurut ayat 2 pasal ini (huruf d) dimilikinya sebagai badan kenegaraan menurut Undang-undang khusus. Dalam pada itu ada juga tanah-tanah partikelir yang dimiliki oleh daerah-daerah swatantra (Penjelasan Umum II No. 8).
Ayat 1b. sub 1 sampai dengan 4 sudah jelas.
Sub 5:
Untuk tanah-tanah partikelir disebelah Timur Cimanuk hubungan penduduk dengan tuan tanah didasarkan atas adat setempat. Adapun hak-hak menurut adat setempat yang sederajat dengan hak pertuanan yang disebut dalam sub 1 s/d 4 itu ialah, misalnya: hak tuan tanah untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong sepikul rumput bagi keperluannya, sehari dalam seminggu menjaga rumah dan gudang-gudangnya.
Adapun yang dimaksud dengan "peraturan-peraturan lain" ialah ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta-akta penjualan-penjualan/penyerahan dari pemerintah dahulu kepada pemilik dan ketentuan-ketentuan dalam Bijblad 3909.
Ayat 1c dan d.
Tanah partikelir itu bisa berupa seluruhnya tanah usaha atau tanah kongsi atau sebagian tanah usaha dan sebagian tanah kongsi. Dalam ayat 3 ini diberi perumusan apa yang termasuk tanah usaha. Adapun tanah "kongsi" adalah bagian-bagian tanah partikelir yang bukan tanah usaha (ayat 4).
Ayat 1 sub c 1.
Tanah-tanah yang termasuk perumusan sub c 1 ini semuanya adalah tanah perseorangan. Pasal 6 ayat 1 dari S. 1912 - 422 bunyinya sebagai berikut:
"Alle gronden, door de Indonesische en met deze gelijkgestelde bevolking voor eigen rekening en risico bebouwd, bewerkt of ter bebouwing als anderzins onderhouden, worden, behoudens de uitzonderingen in dit Reglement voorkomende, verstaan haar in erfpacht te zijn uitgegeven, onder voorwaarde aan den landeigenaar op te brengen de aan hem terzake verschuldide heffingen".
Ayat 1 sub c 2.
Tanah-tanah yang termasuk perumusan sub c 2 ini ada yang merupakan tanah desa dan ada yang merupakan tanah perseorangan, tetapi tidak dapat dimasukkan golongan sub a, karena S.1912-422 itu hanya berlaku untuk tanah-tanah partikelir disebelah Barat Cimanuk. Adapun dasar yang dipakai untuk menentukan sesuatu tanah sebagai tanah usaha adalah (sepanjang yang mengenai tanah perseorangan) sifatnya hak yang turun-temurun. Mengenai tanah-tanah desa adat setempat yang memberi ketentuannya.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan kedudukan tanah-tanah yang lazim disebut "tipar". Tanah-tanah ini dimusim kemarau tidak dapat ditanami. Menurut pasal 6 ayat 2 S.1912-422 dianggap tidak termasuk golongan tanah usaha ("Als niet in erfpacht aan de Indonesische en met deze gelijkgestelde bevolking uitgegeven, worden aangemerkt: a. ................... b. de niet geregeld bebouwde droge gronden, welke voor de tijd van een oogstjaar ter beplanting worden uitgeven"). Menurut kenyataannya "tipar" itu senantiasa dikerjakan bertahun-tahun bahkan turun-temurun oleh satu keluarga. Sifat pemakaian tanah semacam itu tidak berbeda dengan pemakaian yang tersebut pada sub a. Maka oleh karena itu selayaknyalah tanah yang semacam itu dimasukkan juga dalam golongan tanah usaha.
Ayat (2).
Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum Bab I No. (2).
Pasal 2.
Ayat (1).
Perumusan sub a adalah mengenai tanah-tanah partikelir yang pemiliknya telah dibukukan menurut ketentuan-ketentuan dari Overschrijvingsordonnantie S. 1834-27. Dalam pada itu berhubung dengan stelsel yang dianut oleh Overschrijvingsordonnantie tersebut stelsel negatip) maka ada kemungkinan, bahwa yang tercatat sebagai pemilik itu bukanlah pemilik yang sebenarnya.
Berhubung dengan itu maka pemilik yang sebenarnya, yang tidak atau belum tercatat sebagai pemilik, harus diberi kesempatan dan menurut hukum yang berlaku sekarang ini ia memang berhak untuk membuktikan dengan alat-alat pembuktian yang sah, bahwa dialah yang berhak atas tanah partikelir itu sebagai pemilik. Untuk itu maka diadakan ketentuan dalam sub b.
Ayat (2).
Ketentuan ayat 2 ini bermaksud agar supaya jalannya likuidasi tidak terhambat, akan tetapi kepentingan pemilik juga tetap terjamin. Dengan sendirinya pemilik yang sesungguhnya sewaktu-waktu tetap berhak untuk mengoper urusannya dari tangan Balai Harta Peninggalan, yang bertindak karena jabatannya dan untuk itu tidak diperlukan sesuatu keputusan hakim.
Pasal 3.
lstilah "hapus" dianggap lebih tepat dari pada "batal". Hak-hak para pemilik oleh Undang-undang ini dihapuskan tidak karena mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan tetapi karena embaga tanah partikelir dengan hak-hak kenegaraannya itu bertentangan dengan sifat Negara kita sebagai negara modern. Perkataan "nasionalisasi" juga tidak dipakai karena perkataan tersebut lazimnya dipakai di dalam hal hak milik atas sesuatu perusahaan partikelir dialihkan kepada Negara dengan maksud untuk dilanjutkan sebagai perusahaan Negara. Mengenai tanah-tanah partikelir ini tidaklah ada maksud demikian, tetapi bahkan sebaliknya lembaga tanah partikelir ditiadakan.
Tanah-tanah bekas tanah partikelir yang menjadi tanah Negara itu ada 2 macam, yaitu tanah usaha dan bekas tanah kongsi. Penyelesaian tanah-tanah usaha diatur dalam pasal 5, 6 dan 7 dalam mana antara lain-lain ditentukan, bahwa tanah-tanah itu akan diberikan kepada penduduk yang berhak (yaitu penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah-tanah itu) dengan hak milik (hayasan), kecuali jika menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin (pasal 5 ayat 1) (lihat penjelasan Umum Bab III No. 5).
Adapun tanah-tanah bekas tanah kongsi sebagai tanah Negara berada dalam kekuasaan Menteri Agraria berdasar Peraturan Pemerintah No. 8/1953 tentang "Penghapusan Tanah-tanah Negara" (L.N. 1953-14). Peruntukan dan penggunaan tanah-tanah itu selanjutnya akan ditentukan oleh Menteri Agraria misalnya tanah-tanah yang merupakan perusahaan kebun yang masih dalam keadaan baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan kepada bekas pemiliknya dengan sesuatu hak yang tidak tetap dan terbatas waktu berlakunya sedang bagian-bagian lainnya, yang tidak diperlukan oleh Pemerintah dapat diberikan kepada desa atau badan-badan hukum lainnya, kepada perusahaan-perusahaan guna pembangunan Negara atau kepada perseorangan dengan syarat-syarat yang tertentu.
Pasal 4.
Ayat (1).
Sebagai telah diuraikan dalam penjelasan pasal 3 di atas kembalinya tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara itu ialah sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. AKibat perubahan status ini harus ditampung, pekerjaan mana ditugaskan kepada Menteri Agraria.
Oleh karena tanah-tanah partikelir yang tersebar di Indonesia itu, keadaannya tidak sama maka adalah perlu likwidasi bekas tanah partikelir itu dijalankan satu demi satu, masing-masing dengan satu keputusan Menteri, dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta Peraturan Pemerintah yang disebut dalam ayat ini.
Ayat (2).
Maksud ketentuan dalam ayat ini adalah untuk menjaga agar selama belum ditetapkan keputusan Menteri Agraria tersebut di atas tanah-tanah kongsi itu tetap terurus dan terpelihara sebagaimana mestinya. Oleh karena sebelum berlakunya Undang-undang ini sudah barang tentu pemiliknyalah yang mengetahui sebaik-baiknya tentang keadaan tanah partikelir itu, maka sudahlah selayaknya bahwa ialah yang ditunjuk untuk mengurusnya.
Ayat (3).
Penunaian tugas pemilik dan pertanggungan-jawabnya perlu diatur lebih lanjut. Demikianpun sudah selayaknya, bahwa pemilik, berhubung dengan kewajiban yang dibebankan padanya itu berhak atas suatu honorarium. Kesemuanya ini diatur oleh Menteri Agraria.
Pasal 5.
Ayat (1).
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 5 dan Penjelasan pasal 3.
Ayat (2).
Hak milik diberikan dengan cuma-cuma sesuai dengan praktek yang dijalankan hingga sekarang, berdasar ketentuan-ketentuan antaranya yang diatur dalam S. 1913-702.
Syarat-syarat yang disertakan pada pemberian hak milik itu dimaksudkan untuk menjamin pemakaian tanah itu yang sebaik-baiknya serta untuk mencegah, agar supaya pemiliknya jangan terlalu mudah mengalihkan haknya kepada fihak lain.
Ayat (3).
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Bab III No. 7.
Pasal 6.
Ayat (1).
Kiranya sudahlah selayaknya, bahwa di dalam soal pemilikan tanah diadakan perbedaan antara warga-negara dan orang asing. Di dalam hal tanah usaha itu diserahkannya kepada Negara, maka tanah tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan kembali kepadanya dengan sesuatu hak pemakaian yang sifatnya tidak (tetap misalnya sewa). Tempo satu tahun dipandang sudah cukup untuk mencari kemungkinan melepaskan tanah usaha itu atau meminta sesuatu hak pemakaian pada Negara. Bahkan atas permintaan yang bersangkutan waktu satu tahun itu dapat diperpanjang (dengan paling lama satu tahun). Penetapan di dalam hal-hal apa dan untuk berapa lamanya tempo satu tahun itu dapat diperpanjang dapat diserahkan pada kebijaksanaan Menteri Agraria.
Ayat (2).
Guna menghindarkan seseorang mengulur-ulur waktu untuk memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat 1, maka perlu ada sanksi berupa pembatalan hak dengan tiada disertai ganti-kerugian.
Pasal 7.
Ayat (1).
Ketentuan dalam ayat ini yang memungkinkan Menteri Agraria mengadakan pengawasan terhadap mutasi-mutasi mengenai tanah usaha dan mencatat mutasi-mutasi tersebut, dimaksudkan
Pertama: untuk melindungi kepentingan para pemegang tanah usaha (yang sebagian besar belum memahami, bahwa hapusnya tanah-tanah partikelir itu akan membawa keuntungan baginya, yaitu: tanahnya menjadi tanah milik) dengan mencegah perbuatan orang-orang yang bertujuan memperoleh keuntungan yang bukan semestinya dengan jalan membeli tanah-tanah usaha itu atau menyewanya untuk waktu yang lama.
Kedua: untuk menghindarkan kesulitan di dalam pelaksanaan likuidasi, jika tentang penggantian nama-nama pemegang hak usaha tidak diadakan pengawasan dan pencatatan.
Yang dimaksud dengan "serah pakai", ialah setiap perbuatan pemegang hak usaha yang bertujuan memberi kemungkinan bagi orang lain untuk memakai tanah usaha tersebut dan/atau memungut hasilnya, misalnya sewa-menyewa, perjanjian berbagai hasil dan lain sebagainya.
Tidak termasuk dalam pengertian "pemindahan hak" ialah perwarisan tanpa wasiat serta, bagi mereka yang tunduk pada hukum sipil Barat, percampuran harta karena perkawinan.
Akan tetapi hibah atau legaat termasuk pemindahan hak yang memerlukan izin. Demikian juga jual-gadai.
Ayat (2).
Agar supaya ketentuan ayat 1 tersebut dapat terjamin pelaksanaannya, maka dianggap perlu untuk mengadakan sanksi berupa pembatalan hak dengan tiada diserta pengganti-kerugian.
Ayat (3).
Ada kalanya tanah usaha yang haknya telah dinyatakan batal itu perlu dikosongkan. Untuk memudahkan pelaksanaannya maka perintah pengosongan itu cukup dicantumkan di dalam keputusan pembatalan hak itu, perintah mana dapat segera dijalankan oleh jurusita dan kalau perlu dengan bantuan polisi.
Dengan adanya ketentuan ini maka pengosongan itu tidak perlu melalui pengadilan dan dapat segera dilaksanakan, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka hakim.
Pasal 8.
Ayat (1) sub. a:
1. Perhitungan ganti-kerugian didasarkan atas penghasilan sebelum 1942 (khususnya rata-rata setahun dari tahun 1937 s/d 1941) karena semenjak keluarnya Undang-undang Balatentara Pendudukan Jepang pada tahun 1942, yang kemudian disusul oleh Verordening CCO-Amacab 1946 No. XXIX, tanah-tanah partikelir tidak lagi diusahakan atas dasar hak-hak pertuanan.
Dalam tahun 1949 oleh Pemerintah Hindia Belanda telah dibeli kembali tanah-tanah partikelir seluas 469.506 ha dari jumlah 498.429 ha (lebih kurang 96 1/2%), dengan harga yang ditetapkan atas persetujuan antara Pemerintah dan para pemiliknya dengan memakai dasar hasil tahun 1937-1941, sebagaimana ternyata dari pasal 6 surat keputusan Wakil Tinggi Mahkota tanggal 8 April 1949 No. 1.
Maka kiranya sudahlah selayaknya, jika dasar tersebut dipakai juga untuk menetapkan jumlah ganti-kerugian mengenai sisanya yang kini tinggal kira-kira 17.000 hektar (lebih -kurang 3 1/2%) dan yang dihapuskan oleh Undang-undang ini. Pada tahun 1949 itupun telah disetujui dan ditetapkan sebagai biaya usaha 40% dari penghasilan kotor.
Meskipun sebagian letaknya di dalam kota, akan tetapi dasar-dasar Penghasilan sebagai tanah partikelir tidak berbeda dengan tanah-tanah partikelir yang ada di luar kota, karena ditetapkan dan dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam S. 1912-422 untuk disebelah Barat dan dalam S. 1880-150 untuk sebelah Timur Cimanuk.
2. Di dalam menentukan besarnya ganti-kerugian itu Undang-undang ini berpangkal pada pendirian, bahwa tanah-tanah partikelir itu bagi pemiliknya merupakan suatu modal yang tiap-tiap tahun memberi hasil kepadanya, yang setelah dikurangi dengan biaya yang perlu untuk itu boleh disamakan dengan bunga dari modal tadi. Demikian maka tergantung pada beberapa persenkah besarnya bunga itu, dapatlah kemudian dihitung besarnya modal. Dalam menentukan besarnya modal ini harus diperhitungkan juga faktor risiko. Bunga setahun. Faktor risiko sebelum perang ditentukan 2 dan mengingat keadaan sekarang layaklah kiranya jika dikalikan 3 menjadi 6. Biaya usaha ditetapkan 40%. Jadi hasil bersihnya adalah 60% dari jumlah hasil yang diterima setahun oleh pemilik rata-rata selama lima tahun terakhir sebelum tahun 1942.
Jika penghasilan bersih dari sesuatu tanah partikelir rata-rata tiap tahun telah diketahui dan penghasilan itu diartikan sebagai bunga modal, yaitu 6%, maka angka perkalian (faktor kapitalisasi) untuk menghitung modal tersebut, setelah diperhitungkan pula faktor risiko 6, adalah 100 : 6 + 6) = 81/2. Ini berarti, bahwa besarnya modal adalah 8 1/2 kali hasil bersih atau dengan perkataan lain jumlah ganti-kerugian yang akan diberikan adalah 8 1/2 kali hasil setahun.
3. Adapun yang dimaksudkan dengan hasil itu, ialah khusus hasil dari tanah sebagai tanah partikelir, misalnya:
a. dari tanah-tanah usaha: cukai, contingent atau pajak, sewa kebun, sewa tanah, pungutan dari pemeliharaan ikan