Don Rodriguez; Chronicles of Shadow Valley
Chapter 1
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 1958
Tentang:
PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
(Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-145 pada hari Kamis tanggal 12 Desember 1957, P. 107/1957)
(LN 1958/2 TLN NO. 1571)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara
2. bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
3. bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan
4. bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak, sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920 - 574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911 - 38 jis S. 1912 - 480 dan S. 1912 - 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat
5. bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus
6. bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karena bertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925 - 417) jo pasal 8 Agrarisch Besluit (S. 1870 - 18)
Mengingat:
a.Pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.
Pasal 1.
1. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a. "tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas mana pemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan
b. "Hak-hak pertuanan", ialah:
1. hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memperhentikan kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan 3 dari S. 1880 - 150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S. 1912 - 422
2. hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912 - 422
3. hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang atau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalam pasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912 - 422
4. hak untuk mendirikan pasar-pasar, memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebut dalam pasal 46 dan 47 S. 1912 - 422
5. hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adat setempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1 sampai dengan b 4 ayat ini
c. "tanah usaha" ialah:
1. bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentang tanah-tanah partikelir, S. 1912 - 422
2. bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adat setempat termasuk tanah desa atau diatas mana penduduk mempunyai hak yang sifatnya turun-temurun
d. "tanah kongsi" ialah:
1. bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanah usaha."
2. Tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau, yang menjadi milik seseorang atau suatu badan hukum atau milik bersama dari beberapa orang atau beberapa badan hukum, diperlakukan sebagai tanah partikelir.
Pasal 2.
1. Pemilik tanah partikelir (selanjutnya dalam Undang- undang ini disebut: pemilik) ialah:
a. barangsiapa yang dalam surat eigendom, yang dibuat menurut peraturan-peraturan yang berlaku, tercatat sebagai pemilik tanah partikelir itu
b. barang siapa dengan alat-alat pembukti yang sah dapat membuktikan, bahwa ia berhak atas tanah partikelir itu sebagai pemilik.
2. Di dalam hal suatu tanah partikelir tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemiliknya tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak mempunyai wakil yang berkuasa penuh di Indonesia, maka Balai Harta Peninggalan karena jabatannya bertindak sebagai wakil dari pemilik di dalam semua hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal 3.
Sejak mulai berlakunya Undang-undang ini demi kepentingan umum hak-hak pemilik beserta hak-hak pertuanannya atas semua tanah-tanah partikelir hapus dan tanah-tanah bekas tanah partikelir itu karena hukum seluruhnya serentak menjadi tanah Negara.
Pasal 4.
1. Likwidasi tiap tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Selama Menteri Agraria belum menetapkan keputusan sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, pemilik wajib bertindak selaku pengurus yang baik atas tanah kongsi yang dikuasainya pada masa sebelum berlakunya Undang-undang ini.
3. Menteri Agraria segera menetapkan pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan lain tentang tanaman, pertanggungan jawab dan honorarium atas tugas pemilik yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini.
Pasal 5.
1. Tanah-tanah usaha tersebut pada pasal 1 ayat 1 sub c oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya, diberikan kepada penduduk yang mempunyai hak usaha atas tanah itu dengan hak milik, kecuali jika hal itu menurut peraturan yang ada sekarang tidak mungkin.
Dalam hal yang terakhir oleh Menteri Agraria diadakan ketentuan-ketentuan khusus.
2. Pemberian hak milik tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cuma-cuma dan dapat disertai syarat-syarat menurut keputusan Menteri Agraria.
3. Hak-hak lainnya yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku membebani bekas tanah partikelir tersebut pada pasal 3 tetap berlangsung kecuali jika kemudian ditentukan lain oleh Menteri Agraria.
Pasal 6.
1. Orang asing yang mempunyai tanah usaha harus melepaskannya kepada seorang warga-negara Indonesia atau kepada Negara dalam waktu satu tahun terhitung mulai berlakunya Undang- undang ini. Atas permintaan yang bersangkutan Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat memperpanjang waktu tersebut di atas dengan paling lama satu tahun.
2. Di dalam hal ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi maka haknya atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas. Pembatalan itu dinyatakan oleh Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya.
Pasal 7.
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 6, maka setiap serah pakai tanah usaha buat lebih dari satu tahun, setiap pemindahan hak atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat diduga bertujuan jelas untuk memindahkan hak atas tanah usaha, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya.
2. Didalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, maka Menteri Agraria atau pejabat lain yang ditunjuknya dapat menyatakan hak atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah Negara bebas.
3. Di dalam surat keputusan tentang pernyataan batalnya hak atas tanah usaha, sebagai yang termaksud dalam ayat 2 pasal 6 dan ayat 2 pasal ini, dapat dicantumkan perintah pengosongan, yang dapat dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi, juga sekalipun yang berkepentingan mengajukan tuntutan berkeberatan di muka Pengadilan.
Pasal 8.
1. Kepada pemilik tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 diberikan ganti-kerugian yang dapat berupa:
a. sejumlah uang, berdasarkan perhitungan harga hasil kotor setahun, rata-rata selama lima tahun terakhir sebelum 1942, dikurangi 40% sebagai biaya usaha, kemudian dikalikan angka 81/2 (delapan setengah), b. hak, bantuan dan/atau keleluasaan lain.
2. Atas bagian-bagian tanah partikelir yang pada mulai berlakunya Undang-undang ini tidak digunakan atau diusahakan oleh pemiliknya, karena alasan-alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh Menteri Agraria, tidak diberikan ganti-kerugian.
3. Pembayaran ganti-kerugian tersebut pada ayat 1 sub a pasal ini dapat dilakukan secara berangsur, paling lama lima tahun dan dalam hal ini kepada pemilik diberikan bunga menurut Undang-undang.
4. Ganti kerugian tersebut diatas ditetapkan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Menteri Agraria mengenai penetapan ganti- kerugian tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat dimintakan bandingan kepada badan pemerintahan yang lebih tinggi atau badan pengadilan.
Pasal 9.
Terhadap hypotheek atau oogstverband yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku membebani seluruh atau sebagian dari suatu tanah partikelir yang dimaksud dalam pasal 3, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 40 Onteigeningsordonnantie (S. 1920 - 574).
Pasal 10.
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 pasal 4 di atas, maka barang siapa tanpa idzin Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, menduduki dan/atau memakai tanah Negara bekas tanah kongsi, ataupun mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-
2. Dengan hukuman yang sama dihukum a. Barangsiapa dengan langsung atau tidak langsung mengajak membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan. b. Barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga, untuk melakukan perbuatan tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
3. Pemilik yang menurut keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan untuk dijalankan, dinyatakan bersalah atas perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, disamping hukuman tersebut dalam ayat-ayat di atas, oleh Menteri Agraria dapat dinyatakan kehilangan haknya atas seluruh atau sebagian dari ganti kerugian yang dimaksudkan dalam pasal 8.
4. Perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 11.
Keputusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah atas perbuatan-pidana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 10 di atas, menentukan pula perintah terhadap yang bersalah untuk mengosongkan tanah yang diduduki dan/atau dipakainya dengan segala barangnya dan orang yang menerima hak dari padanya, perintah mana sesudah berlaku tentang 14 hari terhitung dari tanggal keputusan hakim tersebut diucapkan, atas salinan diktum keputusan dapat dijalankan lebih dahulu oleh jurusita, jika perlu dengan bantuan polisi, juga sekalipun yang bersalah mengajukan permohonan banding, kasasi atau grasi.
Pasal 12.
1. Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,-
2. Perbuatan-pidana termaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 13.
1. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir"
2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1958, Pejabat Presiden Republik Indonesia
ttd.
SARTONO.
Diundangkan pada tanggal 24 Januari 1958 Menteri Kehakiman,
ttd.
G. A. MAENGKOM.
Sesuai dengan salinan aslinya, SEKRETARIAT NEGARA Biro Organisasi dan Administrasi Pd. Kepala I Bagian Kearsipan,
(M. HARTONO)
Menteri Agraria
ttd.
SUNARJO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1958
TENTANG
"PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR".
PENJELASAN UMUM.
1. Alasan untuk menghapuskan tanah-tanah partikelir.
(1) Tanah partikelir adalah tanah eigendom, yang mempunyai sifat dan corak yang istimewa. Pada awal mulanya (sebelum diadakan pengambilan tanah-tanah itu kepada Negara) luasnya sampai sejumlah 1.150.000 ha, terutama terletak di Jawa Barat. Yang membedakan tanah partikelir dari tanah eigendom lainnya, ialah adanya hak-hak pada pemiliknya, yang bersifat hak-hak kenegaraan, sebagain misalnya hak untuk mengangkat/memberhentikan kepala-kepala kampung/desa/umum yang diberi kekuasaan dan kewajiban kepolisian, hak menuntut kerja paksa (rodi) atau uang pengganti rodi dari penduduk yang berdiam di tanah-tanah itu dan untuk mengadakan pemungutan-pemungutan, baik berupa uang maupun hasil tanah, dari penduduk yang mempunyai "hak usaha". Hak-hak demikian itu dahulu disebut "landheerlijke rechten" dan di dalam Undang-undang ini disebut "hak-hak pertuanan". Di dalam ketatanegaraan yang modern hak-hak pertuanan itu tidak boleh tidak haruslah hanya ada pada Pemerintah (Negara). Hak-hak pertuanan itu adal yang sudah diatur dengan peraturan Undang-undang misalnya yang mengenai tanah-tanah partikelir disebelah Barat Cimanuk dengan Ordonansi tanggal 3 Agustus 1912 (S. 1912 - 422). Di tanah-tanah partikelir lainnya hak-hak itu didasarkan pada adat setempat. Lembaga tanah partikelir yang memberikan hak-hak istimewa kepada para pemiliknya ("tuan-tuan tanah") sebagai yang diuraikan di atas itu, seakan-akan menimbulkan negara-negara kecil di dalam Negara kita dan benar-benar tidak sesuai lagi dengan sifat dan azas-azas Negara kita sebagai negara modern. Lagi pula tanah-tanah partikelir itu ternyata selalu merupakan sumber kesulitan, kegaduhan dan sumber dari pada keadaan-keadaan yang buruk, disebabkan terutama karena kurangnya perhatian tuan-tuan tanah terhadap penduduk juga terhadap usaha-usaha pembangunan, yang tidak langsung membawa keuntungan baginya. Keadaan penghidupan penduduk yang menyedihkan itu disebabkan pula, karena di dalam segala hal tuan-tuan tanah itu selalu berada dalam kedudukan yang kuat. Sikap tuan-tuan tanah di dalam menggunakan hak-hak dan tanahnya, yang menyebabkan terhambatnya kemajuan penduduk, terang tidak membawa faedah bagi masyarakat, hal mana sudah barang tentu bertentangan dengan azas keadaan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara.
Mengingat akan hal-hal di atas itu maka sudahlah seharusnya, bahwa untuk kepentingan umum tanah-tanah partikelir, yang kini masih ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi dihapuskan di dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(2) Lain dari pada itu tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diperlakukan juga sebagai tanah partikelir, hingga dapat dihapuskan menurut ketentuan-ketentuan dalam rancangan Undang-undang ini. Dengan demikian maka pemilik-pemilik tanah eigendom yang luas yang mengingkari, bahwa tanahnya itu adalah tanah partikelir dengan alasan tidak adanya hak-hak partuanan, juga terkena oleh Undang-undang ini. Membuktikan adanya hak-hak partuanan atas sesuatu tanah eigendom sekarang ini tidak selalu mudah atau mungkin, padahal menurut catatan yang ada pada Pemerintah tanah itu sejak dulu tercatat sebagai tanah partikelir. Lagi pula tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau menyalahi maksud dan jiwa dari pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (dulu pasal 62 Regering Reglement) jo, pasal 8 Agrarisch Besluit, dalam mana ditentukan, bahwa pemberian eigendom tidak boleh melebihi 10 bau dan itupun terbatas pada perluasan kota dan desa atau untuk keperluan tempat bangunan-bangunan kerajinan.
II. Sejarah usaha pengambilan tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara.
(1) Pertimbangan-pertimbangan itulah pula, yang mendorong pemerintah Belanda untuk secara insidentel mengadakan pembelian kembali dan mencantumkan di dalam ayat 1 pasal 62 Regering reglement (S. 1855-2) larangan bagi para Gubernur Jenderal untuk menjual tanah-tanah yang luas kepada perseorangan. Di samping itu diadakan juga usaha-usaha untuk sekedar memperkecil kemungkinan itmbulnya keadaan-keadaan yang menyedihkan sebagai yang diuraikan di atas, dengan mengeluarkan peraturan tentang tanah-tanah partikelir di sebelah Barat Cimanuk pada tahun 1836, peraturan mana dengan S. 1912 - 422 diganti dengan peraturan baru, yang masih berlaku hingga sekarang. Di dalam peraturan itu diadakan ketentuan-ketentuan tentang hak, kekuasaan dan kewajiban tuan-tuan tanah di dalam hubungannya dengan Negara dan penduduk. Demikian juga mengenai tanah-tanah partikelir di Sulawesi ada beberapa ketentuan dalam Bijblad 3909. Mengenai tanah-tanah lainnya, yaitu yang terletak di sebelah Timur Cimanuk, tidak ada peraturan umumnya karena keadaannya berlainan dari pada tanah-tanah partikelir di sebelah Barat Cimanuk dan keadaan masing-masing pun berbeda satu dengan yang lain. Demikianlah maka di tanah-tanah partikelir tersebut hingga kini segala sesuatunya masih diatur menurut adat setempat. Hanya mengenai hubungan tuan-tuan tanah dan penduduk dengan Pemerintah, dalam S. 1880 - 150 diadakan peraturan sekedarnya.
(2) Biarpun sejak 1810 telah terjadi pembelian kembali, lagi ada sejak 1855 sebagaimana tersebut di atas telah ada penentuan tidak akan menimbulkan tanah-tanah partikelir baru lagi, akan tetapi barulah sejak 1910, atas desakan baik dari kalangan-kalangan di luar maupun di dalam Parlemen Belanda, dilaksanakan usaha pengembalian itu secara teratur.
Berturut-turut dikeluarkanlah Wet tanggal 27 Nopember 1910 (S. 1911 - 38), Koninklijk Besluit tanggal 12 Agustus 1912 No. 54 (S 1912 - 480) dan Koninklijk Besluit tanggal 12 Agustus 1912 No. 55 (S. 1912 - 481), yang memberikan ketentuan-ketentuan khusus tentang cara pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara, di dalam hal uaha pembelian secara damai tidak berhasil. Berangsur-angsur telah banyak tanah-tanah partikelir yang dapat dibeli kembali diantara tahun 1912 dan 1931 saja ada seluas 456.709 Hektar. Berhubung dengan adanya penghematan, di antara 1931 dan 1936 tidak diadakan pembelian lagi.
(3) Pada tahun 1935 didirikanlah sebagai usaha darurat: N.V. Javansche Particuliere Landerijen Maatschappij, yang semua saha-sahamnya ada ditangan Pemerintah Maatschappij tersebut mendapat tugas untuk mengusahakan pembelian kembali dan menguasai serta mengurus tanah-tanah partikelir yang telah dibelinya itu, selama Pemerintah belum dapat mengopernya sendiri. Diantara tahun 1936 - 1941 sudah dibeli dan diurus oleh Maatschappij itu: 13 tanah-tanah partikelir seluas 80.713 hektare. Tetapi oleh karena tanah-tanah itu selama belum dibeli oleh Pemerintah masih tetap berstatus tanah partikelir, maka bagi penduduk tidaklah terasa adanya perubahan yang berarti. Dalam tahun 1949 tanah-tanah N.V. itu dibeli oleh Pemerintah dan pada tanggal 13 Desember 1951 N.V. Javasche Particuliere Landerijen Maatschappij, itu dibubarkan.
(4) Selama pemerintah pendudukan Jepang tidak terjadi pembelian kembali. Adapun tanah-tanah partikelir itu diurus oleh Kantor yang dinamakan "Siriyocti Kanrikoosya" (Undang-undang Balatentara Dai Nippon tanggal 1 bulan 6 tahun Syoowa 17 (2602) jo Osamu Serei No. 2 tanggal 30 bulan 1 tahun Syoowa 18 (2603).
(5) Sesudah pendudukan Jepang maka oleh Pemerintah Hindia Belanda usaha pembelian itu dimulai lagi. Terutama terdorong oleh keadaan politik dan perkembangan masyarakat pada waktu itu, usaha diselenggarakan secara besar-besaran. Dalam tahun 1948 dibentuklah sebuah Panitia yang diberi tugas untuk di dalam waktu yang singkat, mengajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang cara yang sebaik-baiknya untuk menglikuidasi tanah-tanah partikelir yang masih ada. Berdasar atas usul Panitia itu oleh Pemerintah dengan keputusannya tanggal 8 April 1949 No. 1 ditetapkan suatu peraturan likuidasi, atas dasar mana dengan secara damai dapat dikembalikan kepada Negara 48 tanah partikelir seluas 469.506 ha, semuanya terletak di sebelah Barat Cimanuk.
(6) Dalam pada itu sebelum diadakan usaha pembelian kembali secara besar-besaran, mengingat akan suasana politik dan keadaan keamanan pada waktu itu, telah dikeluarkan Verordening CCO-Amacab Jawa dan Madura tanggal 8 Nopember 1946 No. XXIX, yang menentukan, bahwa penggunaan hak-hak pemilik tanah-tanah partikelir untuk sementara hanya diperbolehkan dengan izin istimewa. Peraturan tersebut memuat larangan exploitasi tanah-tanah partikelir tanpa izin Residen. Di dalam prakteknya hal itu berarti pembekuan hak-hak pertuanan, oleh karena izin itu hanya boleh diberikan untuk mengusahakan kembali bagian-bagian tanah kongsi yang merupakan perkebunan. (Tanah kongsi adalah bagian-bagian tanah partikelir yang bukan tanah usaha). Dengan demikian maka hingga kini tidaklah lagi ada pemilik tanah partikelir yang menerima hasil dari hak-hak pertuanannya.
(7) Pada waktu pemulihan kedaulatan di Jawa masih ada sisa tanah-tanah partikelir sebagai berikut: a. tanah agraris (pertanian) ......... 33, luasnya ± 21.798 ha. b. tanah dalam kota ................. 109, luasnya ± 7.125 ha. Jumlah ...................... 142, luasnya ± 28.923 ha. Di Sulawesi ada kira-kira 50 tanah partikelir seluas ± 2.500 ha.
(8) Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan kemudian Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan saja melanjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir, akan tetapi sebagai Pemerintah nasional lebih-lebih merasakan hal itu sebagai kewajiban yang pokok dan utama.
Demikianlah mula-mula disusun rencana pembelian dengan jangka waktu 5 tahun. Akan tetapi berhubung dengan rupa-rupa kesulitan mengenai keuangan Negara, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagai yang diharapkan. Hingga akhir tahun 1956 dapat dibeli kembali 25 tanah partikelir yang luasnya berjumlah 11.759 ha.
Pada saat ini di Jawa masih ada sisa: ± 117 tanah partikelir yang luasnya ± 17.164 ha. Diantara tanah-tanah itu ada sebagian yang dimilik oleh daerah-daerah swatantra, yaitu:
Kotapraja Jakarta Raya ............. 13, luasnya ± 1.360 ha. Kota besar Semarang ................. 1, luasnya ± 355 ha. Kota besar Surabaya ................. 7, luasnya ± 786 ha. Jumlah ............................. 21, luasnya ± 2.501 ha.
(9) Kecuali kesulitan mengenai keuangan, usaha penghapusan tanah-tanah partikelir itu menjumpai kesukaran juga yang disebabkan oleh sikap tuan tanah, yang hanya mau melepaskan tanahnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pada yang selayaknya sesuai dengan nilainya sebagai tanah partikelir. Berhubung dengan itu maka usaha pembelian secara damai acap kali menemui jalan buntu. Di dalam hal yang demikian itu bagi Pemerintah sesungguhnya masih terbuka kemungkinan akan mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam S. 1911 - 38 jo. S. 1912 - 48 dan 481 dan yang mengenai tanah-tanah partikelir di luar Jawa ketentuan-ketentuan dalam "ontergeningsordonnantie" (S. 1920 - 574), sebagaimana misalnya yang terjadi dalam tahun 1953 mengenai beberapa tanah partikelir di Jakarta, tersebut dalam Undang-undang No. 6/1953. L.N. 1953 - 27.
Akan tetapi acara pembelian yang ditentukan dalam peraturan-peraturan tersebut tidak saja sulit, melainkan juga memerlukan waktu yang tidak sedikit karena misalnya tiap-tiap kali diperlukan suatu "nutsverklaring" dengan Undang-undang dan di samping itu tetap harus ditempuh jalan perundingan antara Pemerintah dan pemilik. Jika perundingan tersebut tidak mencapai hasil maka haruslah oleh Pemerintah diajukan tuntutan kepada pengadilan. Dengan demikian maka tidaklah mungkin likuidasi itu tercapai di dalam waktu yang singkat, sebagai yang diharapkan oleh masyarakat.
Mengingat, bahwa hapusnya tanah-tanah partikelir itu sudah menjadi tuntutan nasional dan harus diselesaikan di dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, maka dipandang perlu untuk menyusun baru secara penghapusan, secara integral, yang dapat dilaksanakan dengan cepat, tetapi tetap menjamin hak-hak penduduk dan pemberian ganti kerugian yang layak, sebagaimana ditentukan dalam pasal 27 U.U.D.S. Acara penghapusan yang baru itu disusun dalam Undang-undang ini.
III. Garis-garis besar dari pada acara penghapusan menurut Undang-undang ini.