Part 2
Pasal 60. (s.d.u. dg. S. 1935-1 jo. S. 1936-379.) Dengan menyimpang dari pasal-pasal 1954 dan 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka hak tagihan-tagihan mengenai utang-utang atas beban Negara, dengan tidak memandang kebangsaan dari pihak-pihak berpiutang, kedaluwarsa sesudah lima tahun terhitung mulai hari sesudah tanggal 31 Desember dari tahun piutang itu sudah dapat ditagih, kecuali bila piutang-piutang itu karena ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenakan masa daluwarsa yang lebih pendek. Selain dari sebab-sebab yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dapat pula daluwarsa termaksud dalam alenia di atas tercegah dengan mengajukan suatu tagihan pada badan administrasi (Instansi Pemerintah) yang bersangkutan (KUHP 1979 dan sebagainya). Untuk membuktikan hal ini, atas permintaan yang berpiutang, dapat diberikan surat keterangan "tanda terima" yang bertanggal oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk untuk itu dengan Peraturan Umum (S. 1936-227 jis. 379 dan S. 1937-686.) Daluwarsa ini berlaku pula terhadap orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dalam pengampuan (kuratil) dengan tidak mengurangi tuntutan mereka terhadap wali atau pengampunya (kurator) masing-masing (KUHP 1987).
Pasal 61. (s.d. u. dg. S. 1935-1 jo. S. 1936-379.) Ketentuan-ketentuan dalam pasal di atas tidak berlaku untuk tagihan-tagihan mengenai bunga dan cicilan pinjaman-uang Negara (S. 1938-425).
62, 63, 64. (s.d.u. dg. S. 1975-1 jo. S. 1936-379.) Dicabut.
Bagian 10. Larangan Menyita Uang, Barang-barang dan Milik Negara.
Pasal 65. Kecuali sesudah mendapat izin terlebih dahulu dari hakim, tidak diperkenankan menyita: a. Uang-uang Negara, efek-efek atau surat-surat yang bernilaikan uang, yang berada pada badan-badan administrasi maupun pihak ketiga; b. uang uang yang harus dibayar oleh pihak ketiga kepada Negara; c. barang-barang bergerak, barang-barang dagangan dan perkakas rumah tangga kepunyaan Negara, dengan tidak memperdulikan apakah barang itu dimiliki atau digunakan oleh Negara atau berada pada pihak ketiga; dan d. barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan kepunyaan Negara.
Pasal 66. Izin itu harus diminta kepada Mahkamah Agung dengan mendengar Penuntut Umum (Kejaksaan Agung). lzin tidak diberikan, kecuali kalau dengan secara singkat dapat dibuktikan bahwa penyitaan tersebut dapat dibenarkan. Izin itu menunjuk barang-barang mana yang boleh disita. Barang-barang, yang karena sifatnya ataupun tujuannya harus dianggap bukan barang untuk diperdagangkan oleh undang-undang maupun Peraturan Umum, dinyatakan tidak dapat disita.
BAB II. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN. Bagian 1. Pertanggungjawaban Hasil Bumi (Perkebunan) Pemerintah.
67 dan 68. (Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)
Bagian 2. Perhitungan Anggaran.
Pasal 69. Pemerintah membuat suatu Perhitungan Anggaran dengan menyebutkan tanggal penutupannya. Perhitungan itu menunjukkan dengan urutan susunan anggaran dan dengan uraian-uraian yang sama dari bagian-bagian, bab-bab, pos-pos, pasal-pasal dan mata-anggaran secara terpisah: mengenai pengeluaran, jumlah taksiran dan jumlah yang dibebankan atasnya, mengenai penerimaan, jumlah taksiran dan jumlah yang telah diterima. Mengenai tiap tiap pos pengeluaran, perhitungan itu menunjukkan secara tersendiri dana-dana untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, perbedaan perbedaannya antara perkiraan dan kenyataan realisasinya, dengan penjelasannya sejauh perlu tentang perbedaan-perbedaan itu dan dengan penunjukan jumlah-jumlah yang telah diselesaikan (dibebankan), yang telah diuangkan dan jumlah-jumlah yang masih belum terbayar lunas. Mengenai penerimaan-penerimaan, juga diberikan uraian, perbedaan-perbedaan antara perkiraan dan kenyataan hasil pendapatan, dan sejauh perlu dengan penjelasan (ps. 2, 5, 9 dan sebagainya, ICW).
Pasal 70. Pemerintah mengirimkan Perhitungan Anggaran itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (Berhubung dengan ini Menteri Keuangan diminta menyampaikan perhitungan penerimaan dan pengeluaran anggaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya akhir September, dibaca sekarang = Desember, dari tahun kedua berikut tahun dinas yang berkenaan dengan perhitungan itu. Pada perhitungan anggaran itu harus ditambah pemberitahuan tentang kekurangan-kekurangan kas, selain Departemen Keuangan juga yang mengenai departemen-departemen lainnya). Badan Pemeriksa Keuangan membubuhi Perhitungan Anggaran tersebut dengan suatu keterangan tentang pendapatnya, disertai pemberitahuan tentang keberatan-keberatan dan teguran-teguran yang disebabkan oleh pemeriksaan, juga mengenai bukti diri pertanggungiawaban yang disertakan untuk dalam waktu 4 bulan sesudah diterima, dan bila perlu dikirimkan kembali kepada pihak pengirim untuk dijawab dan diperbaiki (Cpt. 72).
Pasal 71. Tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada 1 April (sehubungan dengan perubahan tahun anggaran dapat dibaca 1 Juli), Badan Pemeriksa Keuangan mengirimkan suatu laporan lengkap tentang pekerjaan-pekerjaannya mengenai tahun yang lalu kepada Pemerintah di mana juga disebut semua penyelewengan yang diketemukan dan penyimpangan-penyimpangan dari peraturan-peraturan yang ada serta tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk kepentingan pengurusan Keuangan Negara (Ps. 80 ayat 5.) Dengan dibubuhi penjelasan seperlunya, Presiden secepat mungkin memberitahukan laporan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 72. Rancangan Keputusan penetapan perhitungan penutup diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada pembukaan sidang biasa yang pertama pada tahun ketiga, berikutnya sesudah penutupan anggaran. Apabila karena keadaan (hal ikhwal yang tak dapat dielakkan) pengajuan itu tidak dapat dilaksanakan sebelum ataupun pada saat tersebut , maka hal itu harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pada rancangan surat keputusan untuk penetapan perhitungan penutup dibuat juga perhitungan dan penjelasan.
Bagian 3. Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi Bagi Ordonnanteur dan Pegawai Negeri Lainnya Karena Perbuatan-perbuatan Yang Melanggar Hukum Atau Kelalaian-kelalaian Terhadap Mana Mereka TakDapat Dituntut Sebagai Bendaharawan.
Pasal 73. Tanggung jawab Keuangan Pejabat-pejabat Negara Tertinggi diatur bersama-sama dengan Undang-undang yang mengatur tanggungjawab keuangan para Menteri.
Pasal 74. Semua Pegawai Negeri (bukan Bendaharawan) yang dalam jabatannya selaku demikian dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mereka harus lakukan, baik langsung atau tidak langsung merugikan Negara, diwajibkan mengganti kerugian itu. Penuntutan dan penagihan untuk mengganti kerugian terhadap Pegawai Negeri, ahli waris dan yang memperoleh hak peninggalan mereka itu dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah yang telah atau yang akan ditetapkan. Di dalam peraturan itu dapat ditentukan bahwa pemeriksaan mengenai perselisihan tentang hal itu dapat diserahkan kepada kekuasaan hakim maupun kepada kekuasaan administratif (S. 1904-241 jo. S. 1923-533.) (Tidak berlaku).
Pasal 75. Sebelum penutupan tiap-tiap tahun dinas, sisa dana (sisa UUDP) harus disetorkan kembali ke Kas Negara dan dengan demikian dikembalikan kepada anggaran.
Pasal 76. Dalam hal tidak dipatuhi ketentuan pasal yang lalu, maka Pemerintah mengusahakan penagihan jumlah-jumlah yang terutang.
Bagian 4. Pertanggungjawaban dan Penuntutan Bendaharawan.
Pasal 77. Dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 67 (Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), maka orang-orang dan badan-badan yang oleh Negara diserahi tugas penerimaan, penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termaksud pada pasal 55, adalah Bendaharawan dan dengan demikian, berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan mereka. Presiden dapat memberi pembebasan mengenai hal itu kepada mereka yang di samping memangku jabatan-jabatan lain, juga menjadi orang perantara antara publik dan juru terima pendapatan-pendapatan Negara. Pemerintah menetapkan contoh-contoh (model-model) dan saat-saat pengiriman perhitungan tersebut (S. 1901-325 ps. 5).
Pasal 78. Barangsiapa diberi hak atau dikuasakan untuk membuat utang-utang (untuk membuat utang = untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara) dan untuk mempertimbangkan serta untuk memeriksa tagihan-tagihan atas beban Negara, demikian juga untuk memerintahkan pembayarannya, tidak boleh merangkap menjadi Bendaharawan. Dalam hal-hal yang khusus dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan tersebut.
Pasal 78a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Bila Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya atas dasar pasal 55a Undang-undang ini, maka badan ini dapat membebaskan Bendaharawan dari kewajiban.untuk mengirimkan perhitungan kepadanya. Dalam hal demikian, penuntutan Bendaharawan dilakukan atas dasar hasil-hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun atas dasar berita acara atau pemberitahuan lain mengenai pengurusan Bendaharawan, yang diterima dari Pemerintah.
Pasal 79. Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan kepada para Bendaharawan batas-batas waktu tertentu untuk menjawab teguran-tegurannya dan untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka terhadap perubahan-perubahan yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam perhitungan yang dibuat oleh mereka. Setelah lewat batas waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengambil keputusannya (Instr. BPK ps.36 dan sebagainya).
Pasal 80. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Bila Badan Pemeriksa Keuangan, meskipun Bendaharawan sudah mengajukan keberatan-keberatan terhadap teguran atau perubahan-perubahannya, berpendapat tidak perlu meninjau kembali keberatan-keberatan atau perubahan-perubahan yang telah dibuatnya itu, maka Bendaharawan dalam waktu satu bulan sesudah keputusan itu diberitahukan kepadanya dapat mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keputusan itu. (s.d.u. dg. S. 1941-30 jo. S. 1945-19.) Pemeriksaan mengenai peninjauan kembali diserahkan kepada anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang lain daripada anggota anggota yang telah memberikan keputusan yang tidak dapat diterima oleh Bendaharawan itu. Apabila satu atau beberapa anggota Badan Pemeriksa Keuangan berhalangan lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, Ketua berkuasa menyerahkan pemeriksaan itu kepada satu orang anggota. Keputusan tentang pemeriksaan kembali diambil dalam suatu sidang lengkap Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap waktu, juga sesudah memberikan surat-bukti termaksud dalam pasal 88, Badan Pemeriksa Keuangan berkuasa untuk meninjau kembali keputusan-keputusan yang telah diambilnya atas dasar bahan yang kemudian ternyata palsu. Tentang hasil peninjauan kembali ini diberitahukan dalam laporan-laporan termaksud pada pasal 71 (ps. 85 ayat 1 ke-1).
Pasal 81. Pemerintah menentukan, Bendaharawan-bendaharawan yang mana diwajibkan memberi jaminan. (Menurut S. 1907-510 sejak 1 Januari 1908 tidak dijalankan lagi).
Pasal 82. Untuk menjamin kepentingan Negara maka kepada Bendaharawan dapat dikenakan pengganti kerugian dengan keputusan penguasa-penguasa yang ditunjuk Pemerintah (S. 1926-362 jis. S. 1927-464 dan 513; S. 1931-420).
Pasal 83. Oleh Presiden atau atas kuasanya harus diusahakan: Ke-1 supaya pemberian jaminan Bendaharawan diatur sebagaimana mesti nya, dan Ke-2 supaya akta pemberian jaminan itu terdaftar dalam buku yang tersedia untuk itu.
Pasal 84. Kepada Bendaharawan yang terlambat dalam pengiriman perhitungan, Kepala Departemen menetapkan suatu batas waktu baru. Dalam kelalaian selanjutnya, perhitungan-perhitungan dibuat ex-officio (karena jabatan) atas biaya mereka yang lalai oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh atau atas nama Pemerintah dan tentang kelalaian itu diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang, kalau untuk itu menganggap ada alasan, menetapkan denda yang harus dikenakan kepada yang lalai. (Instr. BPK ps. 16 ayat 2.) Bila Bendaharawan mendapat penghasilan dari Negara, denda itu tidak akan melebihi seperdua belas bagian dari gaji selama satu tahun, atau apabila mereka diberi upah secara persentase, seperdua belas bagian dari penghasilan mereka rata-rata dalam satu tahun. Terhadap mereka yang tidak mempunyai pendapatan dari Kas Negara jumlah denda yang dikenakan sekali-kali tidak boleh melebihi f. 50,- untuk tiap kelalaian (Cpt. 87). Perhitungan-perhitungan selanjutnya dilakukan dan diselesaikan seakan-akan dibuat dan dikirimkan oleh Bendaharawan sendiri.
Pasal 85. Pemerintah mengusahakan: Ke-1 agar Keputusan-keputusan Badan Pemeriksa Keuangan yang tersebut dalam pasal 80 dilaksanakan; Ke-2 agar denda-denda dan biaya-biaya termaksud dalam pasal 84 dipungut. Pungutan jumlah-jumlah yang terutang (wajib dibayar) diutamakan dengan pemotongan dari penghasilan-penghasilan Bendaharawan dan dengan memperhitungkan pada jaminan yang mereka telah berikan atau kalau tidak, dengan cara yang ditentukan bagi pungutan pajak-pajak langsung. (LN. 1957-84.)
Pasal 86. Bila seorang Bendaharawan berada dalam pengampuan, atau melarikan diri atau mati, maka perhitungan yang seharusnya ia buat akan dibuat ex-officio oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh atau atas nama Pemerintah (Instr. BPK ps. 16.) Perhitungan yang dibuat itu diberitahukan kepada pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak; kepada mereka, diperlihatkan surat-surat bukti yang berkenaan dengan perhitungan itu dan kepada mereka diberikan suatu batas waktu yang layak untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka tentang hal itu. (S. 1903-210 jo. S. 1925-429.) Sesudah diterima jawaban dari pengampu, ahli waris, atau mereka yang memperoleh hak ataupun bila mereka tidak mempergunakan batas waktu yang diberikan kepada mereka, maka perhitungan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang membicarakan hal ini dalam sidang lengkap dan terhadap keputusannya tidak diadakan kesempatan lagi untuk mengajukan keberatan. Ahli waris dan mereka yang memperoleh hak, dibebaskan dari tanggung jawab bila 3 tahun telah berlalu : Ke-1 sesudah meninggalnya Bendaharawan, tanpa diberitahukan kepada mereka tentang perhitungan yang dibuat ex-officio. Ke-2 sesudah lewat batas waktu yang diberikan kepada mereka untuk mengajukan keberatan mereka, sedangkan perhitungan itu tidak mendapat pengesahan.
Pasal 87. Mengenai denda-denda termaksud dalam pasal 84, Presiden dapat memberikan pembebasan atau, dalam hal dendanya sudah dibayar lunas, memberi pengembaliannya setelah mendengar pendapat Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 88. Para Bendaharawan, dalam hal pengurusan yang mereka lakukan, tidak dibebaskan dari tanggung jawab mereka, selain dengan suatu surat keterangan khusus yang diberikan untuk itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Ps. 80 alinea 4.) Surat keterangan itu tidak membebaskan para Bendaharawan atau ahli waris mereka atau mereka, yang memperoleh hak, dari kewajiban untuk melunasi jumlah-jumlah yang mereka wajib bayar sebagai akibat peninjauan kembali seperti dimaksud dalam ayat (4) dari pasal 80.
KETENTUAN PENUTUP.
89. Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Perbendaharaan (Indonesische Cornptabiliteitswet) dengan ditambah tahun dan nomor Staatsblad dalam mana perubahan naskahnya yang terakhir diundangkan.
Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial