Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia - Pengaturan Tentang Cara Pengurusan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Republik Indonesia

Part 1

Chapter 12,994 wordsPublic domain (Wikisource)

BAB I. BADAN HUKUM INDONESIA DAN CARA PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA. Bagian 1. Ketentuan Umum.

Pasal 1. Indonesia adalah suatu badan hukum yang diwakili oleh Gouverneur Generaal Republik Indonesia (disesuaikan dengan keadaan sekarang). Alinea kedua dianggap tidak tertulis, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam tindang-undang ini.

Bagian 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1925-417 jo. S. 1933-8 dan KepPres 14 / 1971.) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, maka Pemerintah merinci pos-pos dari bab-bab pengeluaran, sejauh susunan pos-pos itu memungkinkannya, dalam dana untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Bersamaan dengan perincian tersebut, pos-pos dibagi-bagi dalam pasal-pasal dan pada tiap-tiap pasal ditunjuk mata-anggaran-mata-anggaran, yang akan dibebani dengan pengeluaran-pengeluaran. Pada tiap-tiap pasal dan mata-anggaran dicantumkan perkiraan jumlah yang telah diperhitungkan dalam rangka serta batas-batas dana yang ditentukan untuk pos yang bersangkutan. Dapat pula ditunjuk pos-pos yang pengeluarannya akan dibebankan pada pos-pos lain dalam bagian anggaran yang sama atau pada bagian anggaran lain, untuk mana, bila perlu, ditambah satu bagian kecil tersendiri atau lebih (yaitu pasal-pasal / mata-anggaran-mata-anggaran) pada pos-pos tersebut terakhir ini; jumlah-jumlah yang dibebankan pada bagian-bagian kecil itu pada perhitungan anggaran termaksud dalam pasal 69 dibandingkan/diperhitungkan dengan pos-pos yang untuk itu telah disediakan dananya. Penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang mengatur rincian pada pos-pos tersebut di atas ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Pasal 3. Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

4. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Dicabut.

Pasal 5. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Untuk kebutuhan-kebutuhan yang timbul secara tak terduga dalam suatu tahun anggaran, maka dengan surat keputusan pemerintah untuk menutupi ketekoran-ketekoran yang diperkirakan akan terjadi pada pos-pos anggaran yang bersangkutan dapat ditunjuk jumlah-jumlah dari dana yang termasuk pos untuk pengeluaran tak terduga yang telah tersedia pada bagian-bagian anggaran yang bersangkutan. Dengan cara demikian pula (jadi dengan surat keputusan Pemerintah pula) pos-pos untuk pengeluaran yang tidak terduga ditunjuk untuk dibebani dengan kebutuhan-kebutuhan yang timbul dalam suatu tahun anggaran, yang tidak dapat dibebankan kepada salah satu mata-anggaran lain dari anggaran belanja (Bb. 13488). Penunjukan yang telah dilakukan berdasarkan alinea (1) pasal ini dalam perhitungan anggaran termaksud dalam pasal 69 dicantumkan pada pos-pos yang bersangkutan dengan menyebut penetapan penetapan atau keputusan-keputusannya. Pada pos-pos untuk pengeluaran yang tidak tersangka dalam perhitungan anggaran tersebut diterangkan untuk keperluan pos-pos yang mana serta sampai jumlah-jumlah berapa penunjukan-penunjukan seperti dimaksud te-lah dilakukan. Pembebanan-pembebanan berdasarkan alinea (2) pasal ini diuraikan dan di-pertanggungjawabkan dalam perhitungan anggaran termaksud pada pos-pos untuk pengeluaran yang tidak terduga yang bersangkutan menurut banyaknya penggolongan mata-anggaran yang masing-masing telah dibebani dengan pengeluaran untuk kebutuhan termaksud dengan menyebutkan penetapan atau keputusan yang telah digunakan sebagai dasar pembebanan tadi.

Pasal 6. Bila Undang-undang untuk mengesahkan penetapan perubahan anggaran atau undang-undang untuk menetapkan perubahan sedemikian terjadi sesudah hari terakhir masih terbukanya tahun dinas anggaran, maka undang-undang itu dianggap berlaku pada hari itu juga.

Bagian 3. Tahun Dinas.

Pasal 7. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49 dan UU No. 9 / 1968, LN. 1968-53, LN. 1968-53.) Tahun dinas anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 8. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Yang termasuk dinas suatu tahun ialah: a. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negara atau Kantor-kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara; b. semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran; c. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; d. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri; e. pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet"; f. sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.

Pasal 8a. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dicabut.

Pasal 9. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) (1) Jika dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran mengenai utang-utang Negara yang sudah dapat ditagih dalam tahun itu, maka utang-utang itu sejauh belum kedaluwarsa dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal (baca: mata-anggaran) yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran pengeluaran yang bersangkutan, atau jika anak pasal (baca: mata-anggaran) yang demikian itu tidak ada, pada anak pasal (mata-anggaran) yang termasuk pos pengeluaran-pengeluaran tidak terduga. (2) Pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga yang terjadi karena hal tersebut di atas dipertanggungjawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termaksud dalam pasal 69.

Pasal 10. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo, UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) (1) Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang termasuk pada pasal 8 huruf a sampai dengan f, disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Departemen-departemen dalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran yang disebut dalam pasal 69 dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun. (2) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1).

11. (s.d. u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dicabut.

Pasal 11a. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49, dan dihidupkan kembali menurut cara yang ditetapkan dalam UU No, 5 / 1971, LN. 1971-21.) Dicabut.

Bagian 4. Penerimaan.

Pasal 12. Hasil basil bumi atau kerajinan, yang ditanam atau dibuat atas biaya Negara dan tidak dimaksudkan untuk dijual eceran oleh Pemerintah kepada penduduk, atau diberikan kepada Departemen-departemen pemerintahan umum dengan jalan perhitungan (regularisasi), dan juga barang-barang yang diserahkan kepada Negara berupa hasil bumi (in natura), harus dijual di hadapan umum. Akan tetapi Pemerintah dapat memberikan kuasa untuk menjualnya di bawah tangan bila hal itu dianggap perlu bagi kepentingan Negara.

Pasal 13. Barang-barang yang masih diperuntukkan bagi dinas-dinas Negara tidak boleh dipindahtangankan. Akan tetapi larangan ini dikecualikan untuk benda-benda yang karena sebab-sebab yang mendesak, diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga atau kepada para pemborong untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Negara.

Pasal 14. Barang-barang bergerak lainnya milik Negara, yang penjualannya dianggap perlu untuk kepentingan Negara, senantiasa harus dijual di hadapan umum, kecuali dalam hal-hal istimewa, di mana Pemerintah atau Kepala Departemen atas nama Pemerintah telah diberi kuasa atau perintah untuk menjualnya di bawah tangan (S. 1916-527). Tambahan: Lihat lebih lanjut Instruksi Presiden tanggal 21-5-1970 No. 9-1970.

Pasal 15. Barang-barang milik Negara tidak boleh digadaikan ataupun dijadikan tanggungan untuk mendapatkan pinjaman. Dikecualikan dari larangan ini adalah hasil-hasil Negara bila penggadaian atau peminjamannya karena hal-hal mendesak, demi kepentingan Negara, lebih diutamakan daripada dijual (S. 1941-60).

Pasal 16. Peraturan-peraturan tentang pengadaan pajak baru, penaikan atau penurunan atau penghapusan pajak-pajak yang ada ataupun peniadaan salah satu sumber pendapatan tidak boleh dijalankan sebelum hal itu dinyatakan dalam Anggaran Pendapatan.

Pasal 17. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Pengembalian atau pembebasan pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal dan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan-peraturan Umum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang sama atau lebih tinggi daripada yang mengatur perpajakan. Bukti-bukti pengembalian serta segala surat yang menyatakan alasan dan perintah untuk mengembalikan itu disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Jumlah uang pengembalian pajak-pajak dikurangkan dari penerimaan yang sejenis dari tahun dinas dalam mana pengembalian itu telah dilakukan (S. 1932-483). Ketentuan-ketentuan pada alinea (2) dan (3) pasal ini berlaku bagi tiap-tiap pengembalian dari uang yang telah diterima. Apabila yang dikembalikan itu lebih daripada yang dapat dikurangkan dari penerimaan-penerimaan, maka selisih lebihnya itu dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran.

Pasal 18. Perselisihan-perselisihan mengenai tagihan-tagihan dapat diselesaikan Pemerintah dengan jalan damai, untuk hal mana jika yang menjadi pokok perselisihan mengenai nilai uang lebih dari f.10.000,- diperlukan pengesahan dengan Undang-undang. Tiap-tiap tahun dari persetujuan damai yang tidak memerlukan persetujuan-persetujuan dengan Undang-undang, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 19. Pemerintah memberikan pembebasan penagihan kecuali jika jumlah pembebasannya melampaui f. 10.000, - dalam hal mana pembebasan itu ditetapkan dengan Undang-undang. Pemerintah hanya memberikan pembebasan sesudah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan tersebut pada alinea (1) dan (2) berlaku pula bagi pengembalian uang-uang bila jumlah tagihan itu telah dilunasi.

Pasal 20. Sebagai penerimaan dari tahun dinas anggaran yang sedang berjalan, dibukukan sebagai "penerimaan secara kebetulan " jumlah-jumlah uang yang kiranya telah dibayarkan secara tidak sah, sedangkan pengembaliannya baru dilakukan sesudah penutupan anggaran, atas mana pengeluaran tersebut telah dilakukan.

Pasal 21. Pemerintah mengatur cara penelitian penerimaan-penerimaan sesuai dengan Undang undang ini. Dalam peraturan itu diusahakan agar para Bendaharawan sekurang-kurangnya setahun sekali menyampaikan perhitungan mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Jikalau Bendaharawan dalam menyampaikan daftar perhitungan itu berpegang pada surat-surat bukti yang sedianya dilampirkan akan tetapi lebih dahulu telah disampaikan kepada Kepala-kepala dari Cabang-cabang Pemerintahan (kepala Direktorat) terhadap siapa mereka menurut instruksi harus memberikan pertanggungjawaban, maka atas permintaan yang berkepentingan atau atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan, surat-surat bukti-bukti tersebut harus dikirimkan kepada yang berkepentingan atau diteruskan kepada Badan Peme-riksa Keuangan.

Bagian 5. Pengeluaran.

Pasal 22. Pengawasan atas pengeluaran dan penerimaan Negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini ataupun yang akan ditetapkan kemudian. (Catatan: Lihat UU No. 17 / 1965.)

23.(Dianggap tidak tertulis, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 24. Pengeluaran-pengeluaran di luar atau yang melampaui anggaran tidak boleh terjadi. Dikecualikan dalam hal itu pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pembikinan, pengangkutan dan penjualan hasil-hasil bumi/kerajinan dan upah-upah menurut persentase yang berkaitan dengan itu.

Bagian 6. Pengurusan Anggaran.

Pasal 25. (Sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang) Pemerintah memegang urusan umum Keuangan Negara (UUD pasal 4 ayat 1).

26.(Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 27. Kecuali yang ditentukan pada pasal 42 tidak diperkenankan menghapuskan atau menyisihkan jumlah-jumlah uang yang merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran tagihan yang besarnya baru dapat diketahui kemudian.

Pasal 28. Dana-dana yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah (dinaikkan) baik langsung maupun tidak langsung karena adanya suatu keuntungan (laba) bagi Negara, kecuali yang ditentukan dalam pasal 29.

Pasal 29. Jika barang-barang yang dibeli ataupun dihasilkan untuk dinas Negara, diserahkan kepada Departemen, yang lain dari Departemen yang memberi perintah untuk membeli atau menghasilkan barang-barang itu, maka dana pada mata-anggaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan serupa itu pada tahun bilamana penyerahan barang-barang dilakukan (tidak peduli apakah barang-barang itu dibeli atau dihasilkan) ditambah dengan jumlah sebesar harga taksiran dari barang-barang yang diserahkan itu dan dengan jumlah yang sama dibebankan pada mata-anggaran dari Departemen yang memerlukan barang-barang itu untuk melunasi pembayaran bagi barang-barang yang dibutuhkan itu. (Lihat S. 1866-151 jo. S. 1926-58, S. 1949-323.)

Pasal 30. Barang-barang Negara berupa apa pun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap Negara dengan menguntungkan mata-anggaran dari anggaran belanja yang menyediakan dana untuk dapat dibebani dengan piutang tersebut.

Pasal 31. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan, pembelian barang-barang serta penyelenggaraan pengangkutan untuk Negara harus dilakukan dengan surat perjanjian atas dasar penawaran umum (pelelangan umum). Hanya bila Pemerintah demi kepentingan Negara menganggap perlu, dapat diadakan cara yang menyimpang. Dalam hal ini alasan-alasannya harus dimuat dalam keputusan yang memerintahkan dilakukannya pekerjaan-pekerjaan, pembelian barang dan pengangkutan-pengangkutan itu. S. 1925-693; S. 1926-425; S. 1932-651; S. 1933-145; S. 1933-146 jis. 365 dan 1935-446 = Regl. tentang mengadakan penawaran umum dan penawaran terbatas untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Negara. S; 1934-576 jo. S. 1935-550 dan 594 = Regl. tentang mengadakan penawaran umum untuk penyerahan-penyerahan barang, transpor-transpor dan pengerjaan apa-apa untuk Negara.

Pasal 32. Dalam penawaran umum ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turut serta sebagai pelamar (calon peminat) pada suatu penawaran.

Pasal 33. Hak dan kewajiban Badan-badan yang menyelenggarakan penawaran umum itu, demikian pula hak dan kewajiban pemborong, pelamar (calon) pemborong dan rekanan-rekanan (leveransir), dan segala cara dan bentuk yang harus diperhatikan dalam hal itu, diatur oleh Pemerintah.

Pasal 34. Semua Pegawai Negeri dilarang untuk melakukan pekerjaan pemborongan atau pemasukan barang kebutuhan bagi Negara Republik Indonesia atau menjadi penjamin untuk hal hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan itu tidak berlaku bagi Kepala-kepala bangsa Timor Asing, baik yang digaji maupun tidak. (Kepala-kepala bangsa Timur Asing seperti Mayor, Kapten, Letnan, Wijkmeester bangsa Cina, Arab, sekarang tidak ada lagi).

Bagian 7. Pelaksanaan Penyelesaian Pengeluaran.

Pasal 35. Tagihan tagihan atas beban anggaran diselesaikan oleh Presiden atau pembantu-pembantunya (S. 1933-381 jo. S. 1934-175, pasal 17 UUD 1945). pasal 17 UUD 1945.

Pasal 36. Setiap pembebanan anggaran harus didasarkan atas surat tanda bukti atau bukti-bukti atas hak yang telah diperoleh dari pihak-pihak berpiutang.

37.(Dianggap tidak tertulis).

38.(Tidak dijalankan lagi).

Pasal 39. Bila pemeriksaan tentang tagihan-tagihan bagi BPK menimbulkan keberatan sedangkan para ordonnateur (pegawai yang memerintahkan pembayaran) tidak dapat menyetujuinya, maka ordonnateur itu berhak untuk melaksanakan pembayaran, tanpa mengurangi tanggungjawabnya berdasarkan pasal 74 Undang-undang ini.

Pasal 40. Dengan Peraturan Pemerintah ditentukan macam dan bentuk surat-surat bukti tagihan yang harus disampaikan pihak kreditur untuk memperkuat tagihan tagihan mereka (S. 1933-381 ps. 4.)

Pasal 41. Pada perjanjian-perjanjian untuk melakukan penyerahan barang, melaksanakan pemborongan pekerjaan atau memberikan jasa tidak boleh dijanjikan kepada pemborong atau rekanan suatu bunga tertentu karena kelambatan yang terjadi dalam pelunasan tagihan-tagihan mereka.

Pasal 42. Uang muka (persekot) dapat diberikan kepada pemborong atau rekanan dan dalam hal-hal yang ditentukan Pemerintah atas gaji, termasuk juga gaji cuti, gaji non-aktif, uang tunggu, uang upah pelaut/prajurit, pensiun deklarasi untuk biaya perjalanan dan penginapan, dan pembayaran-pembayaran tetap. Uang yang untuk dipertanggungiawabkan (= UUDP) dapat diberikan dalam batas-batas anggaran untuk pelaksanaan pembayaran-pembayaran bagi kebutuhan Angkatan Bersenjata dan untuk keperluan pengurusan rumah tangga yang ditunjuk Pemerintah. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dari jumlah-jumlah itu perhitungannya dilakukan selambat-lambatnya dalam dua bulan sesudah penutupan tahun dinas anggaran dan sisa yang tidak dipergunakan dikurangkan dari pengeluaran-pengeluaran untuk mata-anggaran yang telah dibebani dengan pengeluaran-pengeluaran itu. (Baca pasal 7 dan 35 KepPres No. 14/1971.)

Bagian 8. Badan Pemeriksa Keuangan.

43. s/d 52. (s.d. u. dg. Perpu No. 6 / 1964 jo. UU No. 17 / 1965.) Dicabut.

Pasal 53. (Dianggap tidak tertulis, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 54. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengeluaran meliputi pemeriksaan: Ke-1 Apakah dana yang tersedia, pada pos-pos anggaran yang bersangkutan, sesudah dirinci berdasarkan pasal 2 alinea (1) Undang-undang ini mencukupi; Ke-2 Apakah pengeluaran untuk tujuan yang telah ditentukan itu telah dibebankan pada mata-anggaran yang betul/tepat Ke-3 Apakah tidak terdapat percampuran dari dana-dana dari berbagai tahun dinas anggaran ataupun bagian-bagian anggaran yang dapat merupakan akibat dari pengeluaran itu; Ke-4 Apakah bukti-bukti yang disampaikan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan, untuk diterima sebagai bukti pengeluaran yang sah dalam pertanggungjawaban para Bendaharawan.

Pasal 55. Pengurusan barang-barang dalam gudang-gudang Negara dan tempat-tempat penyimpanan lainnya berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan dan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan umum (S. 1866-151, S. 1876-135, S. 1868-18, S. 1872-64, S. 1886-211, S. 1905-565, S. 1909-316 dan 327, S. 1919-331 dan 327, S. 1914-578, S. 1922-572, S. 1924-598.)

Pasal 55a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang, sesuai dengan aturan yang dimuat dalam instruksinya di tempat, di mana ada uang dan barang-barang milik Negara dan di mana diadakan pembukuan dan tata-usaha untuk itu, di semua kantor/dinas Negara dan bangunan-bangunan lain milik Negara, untuk meminta keterangan-keterangan, untuk mengadakan pemeriksaan uang dan barang, juga untuk memeriksa buku-buku, perhitungan-perhitungan, pertanggungan-pertanggungan jawab, surat-surat tanda bukti dan surat-surat lain atau daftar yang dianggapnya perlu untuk melaksanakan tugasnya.

Pasal 56. (s. d. u. dg. S. 1933-8.) Badan Pemeiiksa Keuangan terbagi dalam dua meja (instansi). Tiap-tiap meja mengambil keputusan bersama dengan dua anggotanya. Bila kedua anggota tidak mencapai kata sepakat, maka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan untuk mencapai keputusan, bertindak sebagai ketua meja. Bila seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih berhalangan mengerjakan tugasnya lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, ketua berkuasa menetapkan bahwa satu meja memutuskan dengan seorang anggota.

Pasal 57. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Sidang lengkap Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat dilakukan dengan jumlah anggota yang kurang dari tiga orang termasuk ketuanya, dengan pengertian bahwa dalam hal termaksud pada alenia (3) pasal 80 jumlah itu sekurang-kurangnya harus empat, termasuk ketuanya. (s.d.t. dg. S. 1941-30 jo. S. 1945-19.) Apabila seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih berhalangan mengerjakan tugasnya lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, maka ketua berkuasa menetapkan, bahwa akan diadakan suatu sidang yang lengkap dengan dua anggota termasuk ketuanya, dan dalam hal yang dimaksud dalam alinea (3) pasal 80 dengan tiga orang anggota, termasuk ketuanya. Bila dalam sidang lengkap suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, keputusan jatuh dengan menguntungkan Bendaharawan.

Pasal 58. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menetapkan suatu jumlah uang, yang dalam hal menyangkut pengurusan Bendaharawan, harus diganti kepada Negara, atau di mana dikenakan suatu denda bagi seorang Bendaharawan, dikeluarkan atas nama Keadilan (bandingkan: pasal 84 ICW). Salinan keputusan itu yang berkepala: "Atas nama Keadilan " yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan mempunyaj kekuatan yang sama dan dilaksanakan dengan cara yang sama, sebagai keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Bandingkan pasal 32 ayat 3 UU No. 17 / 1965) dalam perkara perdata.

Pasal 58a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang berhubung dengan tugasnya untuk memberi keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bila dipandang perlu untuk kepentingan Negara.

Pasal 59. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Cara penyumpahan dan segala yang bersangkutan dengan susunan dan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan ditentukan dalam Peraturan Umum sesuai dengan Undang-undang ini (S. 1898-164 jis. S. 1922-565, S. 1927-273, S. 1930-568, S. 1933-104 dan 320.) Instruksi itu memuat ketentuan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan setiap waktu diwajibkan menyampaikan usul dan keterangan kepada Pemerintah yang menurut hematnya dapat menuju kepada pengurangan atau penghematan pengeluaran dan penyederhanaan pengurusan Keuangan (Instr. BPK ps. 41). Dalam instruksi itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan dapat diizinkan untuk membatasi pengurusannya dan pekerjaannya, juga yang berdasarkan Undang-undang ini, hingga meliputi sebagian dari tata-usaha dan pertanggungan-pertanggungan jawab para Bendaharawan yang diajukan kepadanya sedemikian rupa sehingga menurut keyakinannya merupakan suatu penghematan kerja dan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian 9. Kedaluwarsaan Tagihan Utang Negara.