allpages

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950

1. Presiden ialah Kepala Negara. 2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. 3. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. 4. Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran...