Chapter 3
Pasal 27 UU HAM: “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”
Pasal 29 UU HAM: ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”
Pasal 30 UU HAM: ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”
Pasal 35 UU HAM: ”Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”
Pasal 36 UU HAM: ”1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. 2. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.”
Pasal 37 UU HAM: ”1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.”
Pasal 38 UU HAM: ”Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
Pasal 40 UU HAM: ”Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
Pasal 41 UU HAM: “1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. 2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.”
Pasal 52 UU HAM: ”1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. 2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.”
Pasal 59 UU HAM: ”Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.”
Pasal 60 UU HAM: ”Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Pasal 61 UU HAM:
”Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.”
Pasal 62 UU HAM:
”Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.” C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM PARA TERGUGAT
Sementara itu, PARA TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi.
a. Kewajiban konstitusional PARA TERGUGAT:
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: ”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
b. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada PARA TERGUGAT, yakni:
Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.”
Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.”
Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM: “Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.” c. Berdasarkan UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), sebagai negara peserta Kovenan, negara Indonesia yang dijalankan oleh PARA TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kovenan tersebut.
Pasal 2 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan EKOSOB): “Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hakhak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.”
Pasal 6 ayat (1) Kovenan EKOSOB: “Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini.
Pasal 7 Kovenan EKOSOB: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan khususnya menjamin: [...] (b) Kondisi kerja yang aman dan sehat.”
Pasal 9 Kovenan EKOSOB: “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.”
Pasal 11 ayat (1) Kovenan EKOSOB: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. [...]”
Pasal 12 ayat (1) Kovenan EKOSOB: “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.”
Pasal 13 ayat (1) Kovenan EKOSOB: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. [...]”
Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
Bahwa TERGUGAT I adalah Presiden Republik Indonesia. Tugas dan kewenangan TERGUGAT I dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum TERGUGAT I.
Bahwa TERGUGAT I selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan, unit-unit kerja pendukung jalannya pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM; Bahwa TERGUGAT II adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas membantu Presiden menjalankan Pemerintahan dalam bidang pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia berdasarkan pasal Pasal 1 angka 25 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas; Bahwa TERGUGAT III adalah Menteri Lingkungan Hidup yang bertugas membantu Presiden menjalankan Pemerintahan dalam bidang lingkungan hidup berdasarkan pasal 1 angka 25, pasal 9 ayat (4), pasal 11 ayat (1), pasal 20 ayat (3) dan (4), pasal 22 ayat (1), dan pasal 29 ayat (1) UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bahwa TERGUGAT IV adalah Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas yang yang mengepalai badan badan pelaksana Minyak dan Gas Bumi. Badan ini merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu dibidang minyak dan gas bumi sesuai dengan pasal 1 angka 22, pasal 41 ayat (2), dan pasal 44 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas; dan PP No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usahan Hulu Minyak dan Gas Bumi; Bahwa Tergugat V adalah Gubernur Jawa Timur yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang wajib dilakukan, yang salah satunya meliputi pengendalian lingkungan hidup yang berdampak regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) jo. ayat (2) jo. ayat (3) huruf b UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa Tergugat VI adalah Bupati Sidoarjo yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang wajib yang merupakan bentuk pelayanan dasar yang salah satunya meliputi kesehatan; prasarana dan sarana dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) jo. ayat (2) jo. ayat (3) jo. ayat (4) huruf b dan c UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa dengan demikian, PARA TERGUGAT telah lalai menjalankan tugas dan kewajiban hukumnya sehingga bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul; D. KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinya semburan Lumpur di Sidoarjo dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya tersebut; Bahwa semburan lumpur panas di kecamatan Porong Sidoarjo bersumber di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT. Semburan lumpur ini terkait dengan kegiatan Eksplorasi minyak dan gas yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT dan dipicu oleh kegiatan pengeboran yang di areal yang menjadi tanggung jawab TURUT TERGUGAT yakni di sekitar areal ladang eksplorasi gas Rig TMMJ # 01, lokasi Banjar Panji Lapindo Brantas, desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo; Bahwa tragedi semburan lumpur panas ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya; Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: “Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Kemudian Pasal 35 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas. Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, karena semburan lumpur panas telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia. Bahwa sesuai dengan doktrin strict liability (tanggungjawab mutlak) yang dianut Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh Penggugat. Penjelasan Pasal 35 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa “pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.” Oleh karena itu, untuk meletakkan tanggungjawab atas kerusakan yang berdampak penting dan luas bagi kepentingan lingkupan hidup akibat semburan lumpur panas di Sidoarjo, maka tidak perlu dibuktikan lagi unsur kesalahannya. Sehingga, para pihak yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa perlu Penggugat membuktikan unsur kesalahan. 84. Bahwa dengan demikian, TURUT TERGUGAT sebagai pelaku kegiatan usaha yang telah memicu terjadinya semburan lumpur yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan. TURUT TERGUGAT juga turut bertanggungjawab atas pelanggaran hak-hak masyarakat yang telah dirugikan akibat dampak semburan lumpur ini. V. KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat semburan lumpur panas dan penanganan yang berlarut-larut antara lain mencakup kerugian atas:
hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat ledakan pipa gas Pertamina pada tanggal 22 November 2006, Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung semburan Lumpur panas dan korban tidak langsung yakni masyarakat luas yang terkena imbas semburan Lumpur panas, hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Sidoarjo dan sekitarnya termasuk para nelayan di selat Madura, hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat semburan Lumpur panas, hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaan akibat semburan Lumpur panas, hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat semburan Lumpur panas, hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat semburan Lumpur panas, hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat semburan Lumpur panas, hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat semburan Lumpur panas;
Bahwa kerugian-kerugian tersebut secara nyata diketahui umum (notoire feiten) karena telah menjadi pusat perhatian nasional dan hingga kini kerugian terus membesar seiring dengan meluasnya dan belum tertanganinya dampak semburan Lumpur panas di Sidoarjo. PERBUATAN PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT MENYEBABKAN KERUGIAN
Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Semburan Lumpur panas yang dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan terlambat oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi. VI. PERMOHONAN PROVISI
Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan semburan lumpur masih terus berlangsung, korban masih terus bertambah dan hak-hak korban serta kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi
Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk menghentikan dengan segera semburan lumpur dan memulihkan keadaan para korban.
Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum datangnya semburan lumpur dan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
Memerintahkan PARA TERGUGAT dengan kebijakannya untuk menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya semburan lumpur ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun
Memerintahkan PARA TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak semburan lumpur yang jelas didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh PARA TERGUGAT.
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk para pimpinan penanggungjawab kegiatan usaha. VII. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban semburan lumpur panas di Sidoarjo dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya semburan lumpur panas ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya. Memerintahkan PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan semburan lumpur panas dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan semburan Lumpur panas di Sidoarjo dan pemulihan hak-hak korban;
Memerintahkan TERGUGAT I untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya semburan lumpur panas;
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada para korban yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut:
“Kami, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas RI; Gubernur Jawa Timur; Bupati Sidoarjo; Lapindo Brantas Incorporated, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait dengankelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum kami terkait dengan terjadinya semburan lumpur panas yang merenggut Hak Asasi Manusia para korban dan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya, serta membuat kerusakan lingkungan hidup yang memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial yang besar dan meluas. Kiranya pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak Warga Negara Indonesia”
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Hormat Kami,
Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo