Young Canada's Nursery Rhymes

Chapter 2

Chapter 23,140 wordsPublic domain

II. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). III. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM Bahwa sejak 29 Mei 2006 hingga saat gugatan ini didaftarkan telah terjadi semburan lumpur panas yang meluas di sekitar kecamatan Porong Sidoarjo yang bersumber di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji di Kabupaten Sidoarjo yang dilaksananakan oleh perusahaan PT. Lapindo Brantas yang merupakan TURUT TERGUGAT; Bahwa keluarnya semburan lumpur panas terjadi dipicu oleh kegiatan eksplorasi yang dilakukan TURUT TERGUGAT di Rig TMMJ 1 di lokasi Banjar Panji; Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji dilakukan TURUT TERGUGAT berdasarkan Kontrak Pembagian Produksi atau Production Sharing Contract (PSC) antara TURUT TERGUGAT dengan TERGUGAT IV; Bahwa setelah keluarnya semburan lumpur panas di areal eksplorasi milik TURUT TERGUGAT, PARA TERGUGAT selaku penanggung jawab jalannya pemerintahan dan memiliki kewajiban hukum untuk melindung hak-hak warga negaranya tidak segera melakukan tindakan-tindakan yang cepat dan tanggap sehingga dapat meminimalisir kerugian dan korban. Bahwa sesuai dengan ukuran akal sehat dan kewajaran, PARA TERGUGAT telah bertindak sangat terlambat dan ragu-ragu. Pada awal-awal kejadian semburan lumpur, PARA TERGUGAT tidak secara penuh dan optimal menggunakan kewenangan dan mengerahkan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk menyelamatkan para penduduk yang terkena dan/atau berpotensi terkena dampak semburan lumpur. Bahwa tragedi semburan lumpur panas ini dan lambatnya penanganan telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya; Bahwa semburan lumpur panas ini telah mengakibatkan dampak yang besar hak-hak kehidupan masyarakat termasuk hak-hak asasinya. Dampak ini telah secara nyata mengakibatkan terganggunya hak untuk mendapatkan pendidikan, lenyapnya rasa aman (dihinggapi rasa takut dan cemas), tercabutnya orang dari akar budaya dan kehidupan sosial, munculnya konflik horizontal, serta ketiadaan informasi yang menyebabkan kebingungan, ketakutan, dan ketidakpastian; Bahwa dampak dan kerugian yang terjadi setiap harinya semakin bertambah besar seiring dengan meluasnya semburan lumpur dan lambatnya penanganan yang seharusnya dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT; Bahwa jumlah dan besarnya kerugian yang luar biasa akibat peristiwa semburan lumpur panas yang dipicu oleh kegiatan TURUT TERGUGAT dan akibat lambatnya penanganan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan hal yang telah diketahui secara luas dan telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) bahkan telah menjadi pusat perhatian nasional dan dunia internasional; Sementara itu, penanganan yang sangat terlambat, baik penanganan terhadap korban dan potensi korban, penanganan terhadap perlindungan sumbersumber vital seperti jalan, sumber energi dan sumber ekonomi maupun penanganan atas penghentian semburan lumpurnya dan pengrusakan lingkungannya, telah membuat keadaan menjadi lebih buruk dan korban menjadi lebih besar. Apabila PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakukan penanganan secara serius sejak lebih awal maka jumlah korban dan kerugian dapat lebih diminimalisir; Bahkan akibat berlarut-larutnya penanganan, semburan lumpur tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Hingga gugatan ini diajukan setidaknya kurang lebih 12 (duabelas) orang meninggal dunia, satu orang hilang, dan belasan lainnya luka-luka akibat ledakan pipa gas Pertamina yang terendam semburan lumpur panas pada tanggal 22 November 2006; Sementara itu, terdapat kewajiban hukum yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Kewajiban hukum ini timbul akibat dari terlanggarnya hak-hak masyarakat yang juga meliputi Hak Asasi Manusia, baik disebabkan oleh terjadinya semburan lumpur maupun oleh ketidakbecusan dan kelalaian penanganannya. Terhadap kelalaian dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT harus terdapat pertanggungjawaban hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang (prinsip non-recurrence); FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM . Bahwa sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, PARA TERGUGAT tidak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak semburan lumpur panas tersebut pada hari-hari awal terjadinya semburan lumpur. Hal ini menunjukkan bahwa PARA TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya; Bahwa meskipun dampak semburan lumpur jelas-jelas nyata akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak ada langkah-langkah konkrit yang cepat dan efektif dari TERGUGAT I selaku kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negaranya. TERGUGAT I sebagai kepala Pemerintahan juga bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan jajaran pemerintahan di bawahnya termasuk TERGUGAT II sampai dengan TERGUGAT VI. Bahwa ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh TERGUGAT II selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas, TERGUGAT III selaku penanggung jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup, TERGUGAT IV selaku pelaksana penanggung jawab pengawasan berdasarkan kontrak kerja sama usaha minyak dan gas, TERGUGAT V selaku penanggungjawab kegiatan pemerintahan di daerah Jawa Timur dan TERGUGAT VI selaku penanggungjawab pemerintahan daerah di Kabupaten Sidoarjo; Bahwa fakta menunjukkan perkembangan dampak semburan lumpur semakin membesar setiap harinya. Cakupan luas dan volume yang semakin bertambah dengan cepat sejalan dengan masukan-masukan berbagai ahli mengenai dampak dan bahaya semburan lumpur tersebut secara logis dan akal sehat telah menunjukkan berbahayanya dampak semburan lumpur apabila tidak ditangani secara cepat dan komprehensif; Namun ternyata, TERGUGAT I sebagai kepala pemerintahan selalu terlambat dalam mengeluarkan kebijakannya terkait dalam upaya penanggulangan dampak semburan lumpur yang terjadi. TERGUGAT I tidak peka dan cenderung ragu-ragu dalam bertindak untuk mengatasi dampak semburan lumpur yang semakin berbahaya. Sehingga timbul kecurigaan siapakah yang ingin diselamatkan oleh TERGUGAT I beserta jajaran pemerintahannya: apakah manusia dan lingkungan hidup yang jelas-jelas amat penting? Ataukah pemerintah menganggap lebih penting menyelamatkan perusahaan penanggungjawab kejadian semburan lumpur yakni TURUT TERGUGAT? Atau sumber daya minyak dan gas yang masih terkandung di daerah semburan lumpur agar tetap mendapatkan keuntungan ekonomi? Di awal-awal kejadian, tidak ada pengerahan ahli-ahli secara optimal untuk mengkaji segala hal terkait penanggulangan dampak yang lebih besar dan tindakan-tindakan darurat lainnya guna meminimalisir korban oleh pemerintah pusat, dimana TERGUGAT I merupakan pemimpin pemerintahan. Sehingga tidak ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai sebab-sebab terjadinya semburan lumpur dan tindakan apa yang harus dilakukan para korban dan poternsi korban saat itu. Ketiadaan pengerahan ahli sejak awal ini membuat langkah-langkah penanggulangan menjadi sangat terlambat sehingga tidak lagi efektif dan berakibat pada membesarnya dampak kerugian; Di awal-awal kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh TERGUGAT IV bahwa semburan lumpur akibat gempa bumi di Yogyakarta yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar. Bahwa keterlambatan penanganan dan ketidakseriusan TERGUGAT I tampak nyata dalam kebijakan yang diambil oleh TERGUGAT I. TERGUGAT I baru mengeluarkan kebijakan yang berskala nasional berupa Keputusan Presiden No. 13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo pada tanggal 8 September 2006, yakni setelah semburan lumpur berlangsung selama 3 (tiga) bulan 12 (duabelas) hari atau total selama 102 (seratus dua) hari. Padahal pada waktu 102 (seratus dua) hari tersebut telah banyak kejadian yang terjadi dan telah tampak jelas begitu berbahayanya dampak yang timbul dan begitu besarnya penderitaan masyarakat. Pada waktu dikeluarkan kebijakan TERGUGAT I luas semburan lumpur dan dampaknya telah meluas sedemikian besar sehingga kebijakan TERGUGAT I menjadi sangat terlambat dan tidak efektif lagi; Bahwa setelah berjalan, kebijakan TERGUGAT I terbukti tidak mampu mengatasi keadaan, yakni semburan terus terjadi dan tidak ada perubahan berarti bagi penyelamatan manusia dan lingkungan hidup. Barulah pada tanggal 27 September 2006 TERGUGAT I mengambil kebijakan lanjutan dalam rapat kabinet, yang juga sangat terlambat karena baru dikeluarkan setelah semburan lumpur terjadi selama 4 (empat) bulan 1 (satu) hari atau selama 121 (seratus duapuluh satu) hari. Waktu empat bulan yang tersia siakan telah menumpuk berbagai masalah dan berkibat pada semakin menderitanya para korban; Padahal, banyak kejadian pelanggaran hak-hak masyarakat yang berlangsung selama 4 bulan pertama tersebut. Banyak konflik di tengah masyarakat yang panik dan kebingungan, korban terus berjatuhan, rumah, sawah, kebun dan harta benda semakin banyak yang terendam lumpur, sekolah-sekolah terendam sehingga banyak anak-anak terlantar pendidikannya. Keterlambatan penanganan yang serius telah mengakibatkan korban menjadi jauh lebih banyak dibandingkan bila TERGUGAT I beserta jajarannya melakukan tindakan yang segera dan serius. Bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I menjadi tidak efektif karena dikeluarkan sudah sangat terlambat. Apabila TERGUGAT I lebih cepat dan tepat mengeluarkan kebijakan, tentunya dampak dan kerugian tidak sebesar keadaan saat ini dan dapat diminimalisir; Bahwa keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT I selaku penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara. Bahkan hingga saat gugatan ini didaftarkan, semburan lumpur, kerusakan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat belum teratasi secara optimal. Korban terus saja bertambah dan tidak ada tanda-tanda pemerintah yang dipimpin oleh TERGUGAT I mampu mengatasi keadaan; Adanya korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negaranya; Bahwa selanjutnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku pembantu Presiden tidak melakukan langkah-langkah nyata, tidak serius dan terlambat dalam mengantisipasi keadaan; Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III turut bertanggungjawab atas keterlambatan tindakan TERGUGAT I, karena kedudukan TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai pembantu TERGUGAT I yang memberi masukan serta melaksanakan kebijakan TERGUGAT I; Bahwa TERGUGAT II yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha minyak dan gas yang dilakukan TURUT TERGUGAT tidak melaksanakan tugas dan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT II tidak segera mengambil tindakan efektif padahal segala hal yang terjadi telah dapat diketahui, diukur dan dihitung dampaknya dengan segera, apalagi menjadi tugas TERGUGAT II untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan TURUT TERGUGAT; Bahwa sebagai penanggungjawab kegiatan usaha minyak dan gas, TERGUGAT II seharusnya telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila TERGUGAT II menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT II sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT I, sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT II tidak menjalankan tugasnya dengan optimal. Bahwa selanjutnya, TERGUGAT III yang bertanggungjawab menjamin pengelolaan lingkungan hidup tidak melaksanakan tugas dan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT III tidak segera mengambil tindakan efektif padahal jelas-jelas secara nyata dampak meluasnya semburan lumpur telah membuat semburan lumpur tersebut berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup; Apabila TERGUGAT III menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT IV sejak awal sudah melakukan pengerahan ahli-ahli dan melaporkan berbahayanya dampak semburan lumpur akibat keluasan dampaknya kepada TERGUGAT I, sehingga sejak hari-hari awal telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera serta upaya penyelamatan korban yang terkena dan akan terkena dampak lumpur panas. Bahwa langkah-langkah kebijakan yang terlambat dan tidak serius yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah mengakibatkan dampak kerugian yang menjadi lebih besar dibandingkan jika PARA TERGUGAT tersebut lebih tanggap dan serius menangani kejadian aquo, dan korban dapat lebih diminalisir; Bahwa selanjutnya, TERGUGAT IV adalah pihak yang membuat Kontrak Pembagian Produksi atau Production Sharing Contract (“PSC”) dengan TURUT TERGUGAT terkait dengan kegiatan TURUT TERGUGAT dalam eksplorasi minyak dan gas di sumur Banjar Panji yang telah memicu terjadinya semburan lumpur panas; Namun ternyata TERGUGAT IV selaku penanggung jawab langsung pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerjasama tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik. TERGUGAT IV telah lalai melaksanakan tugasnya tersebut sehingga perbuatan TURUT TERGUGAT yang memicu terjadinya semburan lumpur panas dapat terjadi; Bahwa sebagai pengawas langsung, TERGUGAT IV juga telah lalai melakukan tugasnya terkait dengan penanggulangan segera dan seketika saat terjadinya semburan lumpur di bulan Mei 2006. Seharusnya sesuai dengan kewajibannya, TERGUGAT IV mengawasi segala hal yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT dan mengetahui hal-hal yang terkait dengan keadaan dan kegiatan di areal sumur pengeboran Banjar Panji 1; 46. Bahwa sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, TERGUGAT IV seharusnya merupakan pihak yang mengetahui sejak awal berbahayanya semburan lumpur yang dipicu oleh kegiatan TURUT TERGUGAT. Namun TERGUGAT IV tidak segera mengambil langkah-langkah cepat dan tanggap sehingga kerugian menjadi jauh lebih besar. Bahwa TERGUGAT IV juga telah lalai melakukan pengawasan atas penerapan kaidah keteknikan yang baik oleh TURUT TERGUGAT dalam melaksanakan usahanya sehingga tidak dapat menghindari terjadinya semburan lumpur; Bahwa dengan terjadinya semburan lumpur dan meluasnya dampak semburan lumpur tersebut, TERGUGAT IV telah lalai melakukan pengawasan terhadap usaha dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat; Bahwa lebih jauh, TERGUGAT IV juga telah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa semburan lumpur panas di areal eksplorasi adalah akibat dari gempa bumi. Kebohongan publik ini dilakukan oleh TERGUGAT IV dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 12 Juni 2006 dan diliput secara luas oleh media massa. Keterangan TERGUGAT IV tersebut merupakan perbuatan yang sengaja untuk menutup-nutupi keadaan sebenarnya, atau setidaknya dikeluarkan tanpa melalui kajian yang mendalam; Bahwa kemudian, TERGUGAT V sebagai penanggungjawab pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan TERGUGAT VI selaku penanggungjawab pemerintahan Kabupaten Sidoarjo telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya; Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI tidak secara serius menangani para korban, sehingga banyak korban terlantar di pengungsian dan banyak korban lainnya termasuk perempuan dan anak-anak menjadi terlantar; Bahwa fakta menunjukkan korban di pengungsian mengalami penderitaan yang berkepanjangan akibat ketiadaan perhatian yang serius. Para korban yang juga sebagian terdiri dari perempuan, anak-anak dan orang-orang yang berusia lanjut harus tinggal di tempat-tempat pengungsian yang tidak layak. Begitu pula halnya dengan jaminan kehidupan sehari-hari para korban ini, yang jauh dari standar kehidupan yang layak; Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI juga tidak secara serius mencegah meluasnya dampak semburan lumpur. TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah lalai menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan vital baik kepada para korban maupun kepada masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah Jawa Timur pada umumnya dan Sidoarjo pada khususnya; Bahwa fakta menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak berfungsi akibat semburan lumpur; Bahwa rusaknya dan hancurnya sarana-sarana vital tersebut tidak diantisipasi dengan baik oleh PARA TERGUGAT terutama TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sehingga dampaknya tidak dapat diminimalisir. Begitu banyak kegiatan-kegiatan penting termasuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan hidup menjadi terganggu. Jalur transportasi berkali-kali harus ditutup, sumber-sumber energi menjadi terancam dan bahkan tidak berjalan. Akibatnya, dampak semburan lumpur ini semakin meluas, tidak hanya diderita oleh korban lansung yang daerahnya terendam, tetapi juga oleh segenap masyarakat Sidoarjo dan Jawa Timur yang bergantung pada sarana-sarana vital tersebut. Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan semburan lumpur berikut penanganannya; Bahwa fakta menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah mewujud berbentuk konflik horizontal; Bahwa TERGUGAT V dan TERGUGAT VI sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan pengawasan kegiatan usaha yang dilakukan TURUT TERGUGAT juga telah lalai menjalankan kewajibannya sehingga kegiatan yang memicu terjadinya semburan lumpur oleh TURUT TERGUGAT dapat terjadi; Bahwa dengan demikian, perbuatan-perbuatan dan kelalaian PARA TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI dan TURUT TERGUGAT, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah mengakibatkan semakin parahnya dampak yang terjadi akibat dari semburan lumpur tersebut.

IV. SIFAT MELAWAN HUKUM A. SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM Bahwa Perbuatan-Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1366 KUHPerdata: "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian ynag disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hati-hatinya" . Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.

Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah “Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang” .

B. HAK-HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari semburan lumpur panas di Sidoarjo maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak semburan lumpur tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam: Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Pasal 28F UUD 1945: ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pasal 28H ayat (3) UUD 1945: ”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Bahwa selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain:

Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) menyatakan: ”1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Pasal 11 UU HAM: ”Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”

Pasal 12 UU HAM: ”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”