Chapter 1
Hal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Jakarta, 8 Desember 2006 Kepada yang terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di tempat
Dengan hormat,
Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Ivan Valentina Ageung, S.H., Jevelina Punuh, S.H., Susilaningtias, S.H., Sulistiono, S.H., Rino Subagyo, S.H., A.H. Semendawai, S.H.,LL.M, Asfinawati, S.H., Asep Yunan Firdaus, S.H., Tabbrani Abby, S.H., M.Hum, Erna Ratnaningsih, S.H., Indriaswati Saptaningrum, S.H., LL.M, Zainal Abidin, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., Restu Mahyuni, S.H., S.S, LL.M., Sjarifuddin Jusuf, S.H., Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H., Astuty Liestianingrum, S.H., Siti Aminah, S.H., Gatot, S.H., Hermawanto, S.H., Nurkholish Hidayat, S.H., Febi Yonesta, S.H., Restaria F. Hutabarat, S.H., Kiagus Ahmad BS, S.H., Henri Subagyo, S.H., Ricky Gunawan, S.H., Albert Sianipar, S.H., Nadya Harris Effendy, S.H., I Gede Aryana, S.H., Erick Christoffel, S.H., Chaterine Panjaitan, S.H., Iki Dulagin, SH., Cristin Naenak, S.H., Dhoho A. Sastro, S.H., Virza R. Hizzal, S.H., Totok Yulianto, S.H., Dimas Prasidi, S.H., Melda Kumalasari, S.H., Putri Kanesia, S.H., Edi Gurning, S.H., Khaerudin, S.H., Agus Pratiwi, S.H., Andiko, S.H., Supriyadi W. Eddyono, S.H. Agus Yunianto, S.H., M. Saiful Aris, S.H. Athoilah S.H.; Saiful Arif, S.H., Ansorul Huda, S.H., Faiq Assidiqi, S.H., Waode Sitti Adriyani, S.H., Wiwid Tuhu, S.H., Rijal Alifi, S.H., Subagyo, S.H., Budi Siswanto, S.H., adalah Advokat Publik dan Asisten Advokat Publik yang memilih domisili hukum di Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2006, untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (“YLBHI”) beralamat di Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh A. Patra M. Zen, S.H., LL.M, Ketua Badan Pengurus YLBHI sebagai PENGGUGAT. Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI, berkedudukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara sebagai ...................TERGUGAT I; Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat, sebagai ................... TERGUGAT II; Negara cq. Pemerintah RI cq Presiden RI cq; Menteri Negara Lingkungan Hidup RI berkedudukan di Jl. D.I Panjaitan Kav. 24, Jakarta Timur, sebagai ................... TERGUGAT III; Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq; Menteri Energi Sumber Daya Migas RI cq Badan Pelaksana Migas RI berkedudukan di Gedung Patra Jasa Lantai 1, 2, 13, 14, 16, 21, 22, Jl. Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta Selatan, sebagai ................... TERGUGAT IV; Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 118, Surabaya, Jawa Timur sebagai ................... TERGUGAT V; Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo cq. Bupati Sidoarjo berkedudukan di Jl. Gubernur Suryo No. 1, Sidoarjo, Jawa Timur sebagai ................... TERGUGAT VI; Lapindo Brantas Incorporated berkedudukan di Wisma Mulia Lt. 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta, sebagai ................... TURUT TERGUGAT.
Keseluruhan TERGUGAT I sampai dengan VI untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah sebagai berikut : I. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKU LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang melakukan pembelaan hukum terhadap Hak Asasi Manusia; Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya di bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat; Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai lembaga yang selalu melakukan pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia demi kepentingan masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini; Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berbentuk badan hukum atau yayasan; Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik; Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk yayasan (Bukti P-1). Dalam Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (”YLBHI”) disebutkan bahwa tujuan dari Yayasan ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 5 ayat (3) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Yayasan berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Dalam Pasal 21 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili Yayasan di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Yayasan. Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1970, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalui langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi HAM (Bukti P-2) Bahwa kepentingan hukum dan legal standing PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan bagi kepentingan Hak Asasi Manusia ini, juga telah diakui dalam praktek pengadilan yang menjadi yurisprudensi, antara lain :
Putusan Gugatan Legal Standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 213/Pdt.G/2000/PN.JKT.PST diajukan oleh YLBHI, APHI, ELSAM, KONTRAS, dan PBHI yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara Kerusuhan Sampit; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 060/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap UUD 1945.