Bessie's Fortune: A Novel

Chapter 2

Chapter 23,148 wordsPublic domain

Dalam menghadapi keadaan semacam itu, maka timbullah keyakinan, bahwa harus diadakan satu garis demarkasi, yang memisah kedua tentara itu. Tetapi,– garis yang mana? Ya,–garis yang mana?

Secara keadilan, Republik menghendaki supaya tentara Belanda mundur ke garisnya yang lama, garis 20 Juli, garis sebelum mereka mengkhianati Linggarjati. Itu sesuai dengan semangat penghukuman agresi Belanda oleh dunia. Tetapi Belanda menghendaki supaya tentara kita mundur-ke belakang suatu garis yang ditetapkan oleh Van Mook pada tanggal 29 Agustus 1947, yang letaknya lebih jauh dalam daerah Republki daripada yang telah dicapai oleh tentaranya pada waktu itu!

Dalam usulnya pada hari natal, KTN mengambil jalan tengah: Pada permulaannya, ditetapkan garis Van Mook sebagai garis demarkasi, yang nanti pada kanan-kiri garis itu diadakan daerah yang didemiliterisir, yang luasnya makin lama akan makin diperbesar. Kemudian, sesudah nanti tercapai suatu persetujuan politik maka pegawai sipil yang menjabat pada tanggal 20 Juli 1947 dikembalikan pada jabatannya seperti sediakala, dengan ketentuan bahwa hal ini harus selesai dalam tiga bulan sesudah ditanda-tangani persetujuan politik itu. Demikian juga dengan tentara Belanda. Dalam tiga bulan sesudah menandatangani persetujuan politik tersebut, ia harus telah dikembalikan ke dalam daerah yang diduduki Belanda sebelum 20 Juli.

Tetapi lagi-lagi goodwill harus berhadapan dengan illwill. Dan oleh karena KTN sekedar hanya satu badan pengantara saja, ia-pun tak dapat mematahkan illwill itu. Pihak kita menerima usul natal KTN itu, pihak Belanda menolaknya mentah-mentahan. "Rujak sentuk, ndiko ngalor kulo ngidul". KTN mengalami kesulitan-besarnya yang pertama! Tetapi dengan giat ia mencari jalan lain. Akhirnya ia menyampaikan kepada kita usul Belanda yang menetapkan garis Van Mook itu sebagai garis demarkasi, tetapi dengan kenyataan, bahwa garis itu tidak berarti suatu penetapan tentang pembagian daerah. Jikalau kita menerima usul itu, maka akibatnya ialah, bahwa tentara kita yang berada dalam "daerah-daerah kantong" di belakang garis pertahanan Belanda, harus ditarik kembali ke dalam daerah Republik.

Alangkah beratnya bagi kita, menerima usul itu! Karena dengan menerimanya itu, kita melepaskan kedudukan yang sangat strategis, dari kedudukan mana pasukan-pasukan gerilya kita yang gagah berani itu, tidak berhenti-berhenti, zonder memberi ampun dan zonder memberi respijt dapat senantiasa mengancam, mengharselir gerakan-gerakan tentara Belanda dan jalan-jalan perhubungannya. Dari jurusan yang strategis itu, pasukan-pasukan gerilya kita dapat melemahkan gerakan tentara Belanda, kalau tentara Belanda itu mengadakan "door-stoot" ke Jogjakarta.

Haruskah kita melepaskan posisi kita yang menguntungkan itu? Menerima? Menolak? Rasa keadilan menentang kepada menerima, rasa ksatria-yang-merasa-belum-kalah berdiri tegang untuk menolaknya. Rasa harga diri, rasa kehormatan, rasa pertanggung-jawan kepada rakyat yang daerahnya diduduki Belanda, rasa setia berjuang mati-matian untuk cita-cita, meski dalam hutan dan rimba sekalipun, dan meski buat berpuluh-puluh tahun pula,-perhitungan taktik gerilya– semua, semua ini memberontak dalam kalbu kita, menentang kepada "menerima". Tetapi Pemerintah, dalam mempertimbangkan jalan yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan soal Indonesia seluruhnya- sekali lagi: seluruhnya. Pemerintah berpendirian bahwa selama ada jalan damai untuk mencapai tujuan bangsa kita, kita harus mengutarakan jalan damai itu dan menghindarkan perang.

Jikalau daerah yang diduduki oleh Belanda itu dapat dikembalikan kepada Republik dengan jalan plebisit, jalan itulah harus ditempuh. Memang satu fatsal daripada pokok-pokok Renville yang harus menjadi dasar untuk mencapai persetujuan politik menyebutkan hal plebisit itu. Pemerintah Republik yang mengenal semangat rakyat dan kesetiaan rakyat kepada Republik percaya– bahkan lebih dari percaya–mengetahui!– bahwa jikalau diadakan pemungutan suara itu rakyat tidak boleh tidak sebagian besar tentu akan memilih Republik. Tentu tidak mau memilih Pemerintah Belanda. Tentu tidak pula memilih sesuatu negara bikinan atau anjuran Belanda. Rakyat cinta kepada kemerdekaan, cinta kepada kemerdakaan yang tidak palsu, cinta kepada kemerdekaan ciptaan perjuangan sendiri, cinta kepada kemerdekaan yang sejati.

Rakyat-meski rakyat Marhaen atau rakyat Kromo Dongso yang di desa-desa dan di gunung-gunung sekalipun–, rakyat mengetahui atau merasa secara instinktif bahwa z.g. kemerdekaan negara-negara yang telah dibuat oleh Belanda atau yang akan dibuat oleh Belanda, bukanlah kemerdekaan yang sejati. Rakyat mengetahui atau merasakan secara instinktif akan hal ini, dan rakyat benci akan tiap-tiap macam imperialisme dan kolonialisme,– oleh karena itulah maka Pemerintah Republik mengetahui dan yakin, bahwa dalam sesuatu plebisit Republik pasti menang. Dengan secara damai, Republik akan memperoleh kembali semua daerah-daerahnya yang telah dirampas oleh Belanda dengan cara-cara yang anti-demokratis, yakni dengan kekuatan senjata, dengan bedil, meriam, bom, dan dinamit!

Dengan pertimbangan semacam itulah, Pemerintah Republik menerima rencana gencatan perang (truce agreement) yang didasarkan kepada garis-Van Mook sebagai garis status quo. Akibat daripada penerimaan itu ialah, bahwa kita harus "menghijrahkan" anak-anak kita yang berada di dalam "kantong".

Saudara-saudara! Kita semua dapat merasakan, betapa lukanya hati anak-anak kita yang berada di dalam "kantong-kantong" itu, waktu mendengar putusan Pemerintahnya. Kedudukan yang sangat strategis di gunung-gunung, di hutan-hutan, di jurang-jurang yang mengancam, darimana mereka dengan semangat pahlawan yang gilang-gemilang dapat meneruskan perang gerilya berbulan-bulan ya bertahun-tahun dengan bantuan rakyat sepenuhnya,– kedudukan yang sebaik itu akan dilepaskan begitu saja dengan tak ada penukarannya yang nyata, menurut siasat militer? Alangkah sedihnya perasaan anak-anak kita itu? Tetapi jiwa militer mereka yang murni itu, jiwa yang menjunjung tinggi kepada disiplin, jiwa sami'na wa atha'na, jiwa gilang gemilang itu taat kepada keputusan pemerintahnya!

Tiga puluh lima prajurit TNI yang tempat mereka pada waktu itu sukar diketahui orang, keluar serentak dengan teratur dari "kantong-kantong". Ada yang dari hutan, ada yang dari desa, ada yang dari rumah-rumah yang letaknya tepat di belakang markas-markas Belanda! Sami'na wa atha'na, tunduk taat kepada komando pimpinan yang atas! Sungguh Republik merasa bangga mempunyai pemuda-pemuda semacam it u, mengucapkan terima kasih kepada mereka itu dengan cara yang seikhlas-ikhlasnya!

Menurut dugaan umum, Republik tidak akan sanggup menyelenggarakan pekerjaan yang begitu sulit dalam tempo yang begitu sempit. Sedikit sekali diantara peninjau-peninjau militer KTN yang mau mempercayai: bahwa insiden-insiden dapat dihindarkan dalam menarik kembali prajurit-prajurit TNI dari "kantong-kantong" tersebut.

Pihak Belanda sendiri diam-diam telah menggosok tangannya karena kesenangan, yakin bahwa Republik tidak akan sanggup menarik kembali tentaranya dengan teratur, satu demonstrasi yang onbetaalbar daripada ketiadaan disiplin dan keburukan organisasi di kalangan Republik dan tentaranya. Tetapi apa kabar ? Het wonder is geschied! penghijrahan tentara kita itu dapat berjalan dengan teratur; waktu yang ditentukan, tidak kita lewati; insiden-insiden yang dikhawatirkan tidak terjadi sama sekali. Kepada kita pihak KTN menyatakan: "You have accomplished a wonderful task".

TENTANG NASKAH RENVILLE

Orang sering menyebut dengan ringkas "Naskah Renville". Apakah sebenarnya yang disebut "Naskah Renville" itu?

Dua macam dokumen ditandatangani di atas geladak kapal Renville itu pada tanggal 17 Januari 1948

Pertama, dokumen tentang gencatan perang, yaitu dokumen "truce agreement"

Kedua, dokumen yang berupa dasar-dasar saja untuk mencapai persetujuan politik, sekali lagi: dasar-dasar saja untuk mencapai persetujuan politik.

Ia terdiri atas 2 golongan.

Golongan pertama yang berupa 12 pasal berisi hal-hal yang sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Belanda, dan pula beberapa dasar pokok daripada persetujuan Linggarjati.

Golongan kedua yang berjumlah 6 pasal adalah pokok-pokok yang dasar yang ditambahkan oleh KTN, dan yang terkenal sebagai "the six additional principles". golongan yang kedua inilah yang paling banyak ditemukan dalam perundingan-perundingan terutama…

(hal 55, 56 lanjut ke photo)

adalah satu soal yang ia dapat ulur-ungkret-ulur-ungkret secara unilateral dan bukan satu soal politiek-historische en sociaal-historische noodwendigheid, ia adalah lebih sakti daripada Arjuna dari Mahabarata yang tidak dapat mengelakkan terbitnya matahari. Tidak! Indonesia Merdeka Penuh pasti datang, Indonesia Merdeka Penuh pasti dicapai oleh perjuangan rakyat Indonesia yang memang telah gandrung kepada kemerdekaan itu, sebagaimana juga semua bangsa-bangsa Asia yang lain masing-masing mencapai kemerdekaannya. "Sturm uber Asien" telah meniup, dan tidak ada satu kekuatan duniawipun mampu mencegah angin-topan itu meniup musnah segala penjajahan dan segala pembudakan.

Indonesia Merdeka-Penuh pasti datang, dan sungguh orang-orang Belanda boleh tinggal disini sebagai sahabat yang kita hormati, tetapi mereka tidak akan dapat tinggal disini sebagai tuan. Dan baik-buruknya ya, ada-tidak adanya perhubungan antara Indonesia Merdeka Penuh itu dengan kerajaan Belanda, itu buat sebagian besar tergantunglah daripada sikap Belanda sekarang: membangunkankah rasa simpati, atau membangunkankah rasa benci?

Simpati adalah bersarang di dalam batin. Ia harus dibeli dengan hati. Kalau belanda ingin mendapat hati kita, ia harus memberikan hatinya kepada kita pula. Kalau hati dengan hati telah bertukar-tukaran, artinya kalau telah ada cukup simpati, cukup kepercayaan kepada kedua belah pihak, perhubungan antara dua pihak itu akan baik jalannya, sekalipun tidak didasarkan kepada macam-macam peraturan yang mengikat.

Malahan, berbagai macam peraturan yang mengikat itu melemahkan rasa perikatan, melemahkan moril kerja-sama, melemahkan perhubungan itu sendiri. Perhubungan yang baik hanyalah dapat didasarkan kepada simpati kepada goodwill, kepada saling percaya. Dan inilah yang harus diperkuat, inilah yang harus ditanam dalam jiwa masing-masing, supaya kedua-dua pihak dapat harga menghargai satu sama lain dengan hati yang tulus ikhlas. Harga menghargai yang dipaksakan, tidak ada gunanya, bahkan pada suatu ketika pasti membalik menjadi benci. Sadarkah bangsa Belanda, bahwa baik buruknya, langgeng tidaknya, bahkan ada tidaknya perhubungan Uni Indonesia-Belanda itu tergantung dari pada faktor piskologis ini?

Saya membaca tulisannya seorang penulis Amerika dan tulisan itu dengan jitu dan tepat sekali mengemukakan faktor psikologis itu pula: "The United States of Indonesia an the Republic can no more be kept within the Netherlands-Indonesian Union against their will, than India and Pakistan can be kept within the British Commonwealth againts their desires. If real cooperative feeling and trust have not evolved to bind union together… the Republic and perhaps other parts of the United States of Indonesia may be in a position to break away of their own will".

Artinya: "Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan tiada kemauan mereka sendiri tidak akan dapat ditetapkan duduk terus dalam Uni Indonesia-Belanda, sebagaimana India dan Pakistan-pun tidak dapat ditetapkan duduk terus dalam Commonwealth Inggris dengan tiada kemauan mereka sendiri. Jikalau rasa kerja-sama yang murni, dan rasa percaya-mempercayai, tidak tumbuh untuk mengikat hubungan dalam Uni itu, maka Republik, dan barangkali juga lain-lain bagian dari Negara Indonesia Serikat, akan keluar, dengan kehendaknya sendiri".

Pantas tulisan ini direnungkan betul-betul oleh politisi Belanda yang bertanggung jawab. Maka sekali lagi yang menanya: buat apa tanggal 1 Januari 1949 itu ditawar-tawar lagi, diputar-putar, diulur-ulur? Saya sebagai salah seorang Pemimpin Indonesia yang mengenal betul-betul jiwa rakyatnya oleh karena berpuluh-puluh tahun hidup di tengah rakyat itu, saya berkata dengan terus terang: alangkah kurang kebijaksanaan orang Belanda dalam soal-soal semacam ini. jauh berlainan dengan sikap bangsa Inggris yang pandai mengambil hati.

King george V sendiri berkata: "The key to the Indian problem is sympathy", kuncinya untuk menyudahi soal India adalah simpati. Ya, benar sebagaimana orang Belanda, orang Inggris juga keras. Tetapi pada saat yang tepat ia berani mengakui keadaan yang nyata, berani mengakui "facts". Pada saat yang tepat, ia berani mengadakan "omschakeling des geesten" yang sehebat-hebatnya pada dirinya sendiri.

Orang Belanda terlalu mengungkapkan formalisme, terlalu menahan-nahan hal yang pada dasarnya sudah mesti diberikan, terlalu mengulur-ngulur sehingga timbul rasa jengkel pada rakyat Indonesia. Padahal, ia harus mengetahui bahwa, entah besok entah lusa, vroeg of laat Negara Indonesia Merdeka yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia itu toh pasti akan datang, pasti akan menjelma, met zonder formalisme itu, met of zonder ulur-uluran itu. Kalau Belanda tidak segera merubah mukanya sekarang, saya khawatir mereka nanti akan kehilangan mukanya sama sekali!

Alangkah mudahnya, Inggris menyelesaikan soal India! Inggris mengadakan suatu masa peralihan dimana Pemerintah Sementara India dapat bertindak dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, alangkah sukarnya Belanda menyelesaikan soal Indonesia! Masa peralihan yang mestinya berarti peralihan ke Negara Indonesia Serikat yang berdaulat, mau dijadikannya masa pengembalian Pemerintah Hindia Belanda yang sediakala!

Tabiat yang semacam itulah yang menambah kecurigaan Bangsa Indonesia terhadap politik Belanda, kecurigaan yang memang sudah berakar ke dalam sejak berpuluh-puluh tahun. Aturan semestinya menghilangkan pokok-pokok kecurigaan itu,- sikap Belanda malahan menghidupkan kecurigaan itu kembali! Sering orang Belanda mengatakan bahwa kita ini belum masak untuk Indonesia Merdeka, tetapi kalau saya melihat kepicikan-kepicikan politik Belanda itu, maka saya menanya: apakah bangsa Belanda telah masak untuk Indonesia Merdeka? (is Nederland rijp voor Indonesia Merdeka?)

Sungguh saya anjurkan kepada Bangsa Belanda dan pemerintah Belanda, supaya memakaikan alam yang luas, pandangan yang jauh, berhati yang agung, menjauhkan pendirian yang picik–agar supaya kecurigaan bangsa Indonesia terhadap Belanda berangsur hilang, pengertian dan penghargaan timbal balik jadi tertanam.

KESULITAN PERUNDINGAN

Saudara-saudara! Marilah saya meneruskan uraian saya tentang perundingan. Dalam perundingan politik yang telah berminggu-minggu, ya berbulan-bulan lamanya itu, karena sama sekali tidak lancar, ternyata adalah pasal yang menjadi pokok sentral:

Pertama: Hal Pembentukan Negara Indonesia Serikat. Kedua: Hal Pembentukan Pemerintah Interim Ketiga: Hal Uni Indonesia-Belanda Keempat: Hal Plebisit

Tentang bentuknya N.I.S –kecuali sudah barang tentu tentang soal negara-negara bagian, yang tiap-tiap orang telah mengetahui apa yang dikehendaki Belanda– tidak terlalu besar perbedaan paham. Rupanya orang Belanda mengerti juga, bahwa soal itu terutama sekali adalah soal orang Indonesia dengan orang Indonesia, bukan soal Indonesia dengan orang Belanda.

Tetapi pasal kedua, ketiga, dan keempat. Yaitu pasal yang pemerintah Interim, pasal Uni, pasal Plebisit, paham sangat bertentang-tentangan.

Yang paling disulitkan rupanya ialah memecah soal Pemerintah Interim. Soal ini antara lain mengenai kedudukan TNI dan perhubungan Republik dengan luar negeri. Maunya Belanda, kedua-duanya ini harus dihapuskan, kedua-duanya ini harus dibubarkan. Maunya Belanda dasar pengakuan "souvereiniteit" Belanda itu harus berakibat pula ditiadakannya sekarang juga tentara kita dan perwakilan-perwakilan kita di luar negeri. Kita berpendapat bahwa TNI harus dipakai sebagai sumbangan Republik kepada pembangunan tentara federal Negara Indonesia Serikat yang akan datang, dan bahwa perhubungan Republik dengan luar negeri harus diteruskan oleh Pemerintah Interim. Dan ditentang hal ini pendirian kita tidak akan goyang. Apa yang telah kita bangunkan dengan bersusah payah pada masa yang lampau ini, dengan keringat, dengan menderita, ya bahkan dengan darah, yang selama ini menjadi sendi pertahanan. Republik tidak dapat dilenyapkan dengan begitu saja. Kepada salah seorang tamu asing, saya berhubungan dengan ini pernah berkata: "it would be against the very law of nature, against the very law of life".

Lagi pula, jalan sejarah selalu menuju ke muka, lalu menaik, tidak berbalik ke belakang, tidak menurun. Jalan sejarah selalu menuju ke kemajuan, dan kemajuan berarti meningkat kepada kedudukan yang lebih tinggi.

Apa-apa yang belum terang bagi Belanda tentang idea masa interim? Bagi kita, masa interim itu ialah masa Peralihan,– peralihan dari Hindia-Belanda ke Negera Indonesia Serikat, darijajahan ke kemerdekaan. Masa interim berarti likuidasi berangsur-angsur daripada bangunan Hindia-Belanda, beserta mendirikan sendi-sendinya Negara Indonesia Serikat.

Masa interim adalah satu masa yang dinamis, bukan satu masa berhenti, bukan satu masa mundur. Dan Pemerintah Interim mesti disesuaikan sifatnya dengan itu. Bukan didasarkan kepada bentukan Pemerintah Hindia-Belanda yang telah silam. Ini hanya melambatkan saja jalannya peralihan itu! Tegasnya; Pemerintah Interim bertugas -usaha terutama sekali: menyiapkan selekas-lekasnya alat pemerintahan Negara Indonesia Serikat yang merdeka!

Republik, Republik-pun bersedia berkorban menempuh masa peralihan, yang juga baginya berarti peralihan dari kedudukannya sekarang sebagai satu negara yang berdaulat keluar dan kedalam kepada kedudukannya di masa datang sebagai negara-negara saja dalam NIS. Tetapi Republik minta jaminan, berhak minta jaminan, –atas nama perjuangan kemerdekaan yang telah berpuluh-puluh tahun kita jalankan, atas nama keringat yang telah kita cucurkan, dan atas nama darah yang telah kita tumpahkan, –Republik minta jaminan, bahwa masa peralihan itu tidak dipergunakan oleh Belanda untuk menindas dan membinasakan Republik, –pelopor daripada perjuangan kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia itu.

Jikalau di dalam masa peralihan itu ada sesuatu pihak yang berkorban, maka Republiklah yang akan berkorban untuk mencapai terbentuknya Negara Indonesia Serikat yaitu Negara Merdeka daripada seluruh bangsa Indonesia. Republiklah yang akan berkorban dan korbannya itu bukan korban yang sedikit: melepaskan kedudukan yang berdaulat sendiri untuk mencapai gabungan bangsa yang lebih besar. Oleh karena itu mestilah ada jaminan baginya yang korban itu betul-betul bermanfaat dan tidak sia-sia jaminan bagi Republik sendiri, dan jaminan bagi kemerdekaan seluruh tanah air Indonesia.

Memang tepat dikatakan oleh P.J.M Wakil Presiden dalam pidatonya yang saya sebutkan dimuka tadi dalam sidang Badan Pekerja KNIP.

"Sudah barang tentu pembentukan Pemerintah Sementara itu membawa korban pula bagi Republik dalam arti, bahwa kita yang menyerahkan beberapa hak dan kekuasaan kepadanya, tetapi sebaliknya kita duduk serta dalam Pemerintahan Sementara itu, dan serta pula mempergunakan hak dan kekuasaan yang diserahkan oleh Republik itu kepadanya. Hak dan Kekuasaan mana yang akan diserahkan itu, hal ini menjadi buah perundingan delegasi kita dengan Belanda".

Dalam kedudukannya yang sekarang, Republik tidak dapat disamakan dengan Negara Indonesia Timur. Negara Indonesia Timur memperoleh kekuasaannya dari Pemerintah Belanda. Republik kalau ia masuk kedalam Pemerintah Interim akan memberikan beberapa daripada kekuasaannya kepada pemerintah Interim itu. Oleh sebab itu, tidak pula dari semulanya ia akan memberikan kepada pemerintah Interim itu segala kekuasaan yang kemudian akan ia serahkan kepada negara Indonesia Serikat. Kekuasaan yang menjadi jaminan kemerdekaannya harus tetap ada padanya sekalipun kekuasaan itu ditempatkan dalam Pemerintah Interim.

Demikian pendirian Republik. Lain sekali cara berpikirnya Belanda. Seperti saya katakan tadi, konsepsi Belanda tentang masa Interim ialah menghidupkan kembali Hindia-Belanda sebelum perang,– lengkap dengan hukum-hukumnya sebagai sedia kala. Hanya "bezettingnya" yang dirubah. Sebab souvereiniteit masih di dalam tangannya, demikianlah anggapannya. Seolah-olah jarum sejarah berhenti. Seolah-olah sejarah tidak berjalan lagi sejak tahun 1942!

Seolah-olah tidak ada perubahan jiwa dan perubahan keadaan sedikitpun yang berlaku di Indonesia, sejak menyerahnya dengan mudah Hindia-Belanda kepada Jepang. Seolah-olah revolusi yang kita lakukan itu tidak untuk menyudahi, tidak untuk membuang masa yang sudah! Apakah Belanda tidak dapat mengerti sedikitpun juga apa hakikatnya revolusi kita ini, tidak mengerti sedikitpun juga apa sebabnya rakyat kita ini sedia menderita, pemuda-pemuda kita dengan berjumlah ribu-ribuan sedia meringkuk dalam penjara, sedia mati di medan pertempuran, sedia mati di tiang penggantungan?

Revolusi menolak hari kemarin-revolution rejects yesterday, revolutie verwerpt den dag van gisteren-demikian ujar pujangga Bertrand Russell yang termahsyur. "Revolusi Menolak Hari Kemarin", tidakkah Belanda mengerti hakikat revolusi kita ini, maka ia masih menyodorkan lagi hari kemarin itu?

Kebekuan pendirian Belanda itu adalah konsekuensi daripada dasar legalistik yang mengungkung jiwa dan mengungkung pandangan pihak Belanda. Bagi pendapat Belanda, yang legal adalah Nederlandsch Indie, dan Republik adalah ilegal. Bagi pendapat mereka, penyelenggaraan dasar-dasar Renville ialah: melegalkan kedudukan Republik ke dalam Nederlandsch Indie yang legal tadi. Dalam masa interim itu, souvereiniteit Belanda yang legal itu menurut pendapatnya harus berlaku sepenuh-penuhnya,- dus: hubungan luar negeri Republik harus hilang, TNI harus bubar, Republik harus duduk dalam lingkungan Nederlandsch Indie yang legal dan streng gecentraliseerd itu sebagai satu negara-bagian semata-mata, -tidak lebih!

Mereka selalu mengemukakan pasal I daripada six additional principles Renville. Itu adalah mereka punya hak. Tetapi mereka selalu melupakan bahwa pasal I additional prinsiples itu bukan hanya mempunyai alenia kesatu, tetapi juga mempunyai alenia kedua. Itu adalah mereka punya salah.

Gambaran yang mereka kemukakan daripada pasal I additional itu ialah, bahwa pasal itu hanya mengatakan bahwa:kedaulatan atas seluruh Hindia-Belanda tetap dipegang oleh Kerajaan Hindia-Belanda, sampai sesudah saat yang ditentukan kerajaan Belanda memindahkan kedaulatan itu kepada Negara Indonesia Serikat.

Tetapi pasal I itu tidak hanya mengatakan bahwa kedaulatan ada di tangan Belanda. Alenia kedua mengatakan dengan tegas, bahwa sebelum waktu yang ditentukan itu selesai, Kerajaan Belanda boleh menyerahkan hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tanggung jawab kepada Pemerintah Federal sementara.

Apakah maksudnya ini? Maksudnya ialah tak lain daripada, bahwa souvereiniteit Belanda itu harus disesuaikan dengan keadaan yang nyatam dengan facts, dengan jalan: menyerahkan beberapa kekuasaan yang timbul dari souvereiniteit itu kepada Pemerintah Interim.

PENDIRIAN REPUBLIK

Republik bersedia ikut serta dalam pemerintah Interim itu. Tetapi bersedianya republik itu dengan mengemukakan beberapa syarat yang tentu. Dan syarat-syart itu adalah redelijk, adalah adil ;

Pertama: Pemerintah Interim itu sifatnya harus nasional, dengan kekuasaan yang tertentu.

Kedua: yang duduk dalam pemerintah Interim itu hendaklah orang-orang yang cakap, yang mempunyai rasa tanggung jawab, dan yang cukup terkenal dalam kalangan masyarakat seluruh Indonesia.

Ketiga: Pemerintah Interim itu harus berdasar kepada dasar demokrasi, dan dapat menghargai tumbuhnya demokrasi di kalangan rakyat.