The Lives of the Most Famous English Poets (1687)

Chapter 2

Chapter 2846 wordsPublic domain

Nah, saya kembali kepada apa yang hendak saya kerjakan Insya Allah swt sebelum saya melawat ke luar negeri saya akan minta kepada Kabinet Karya ini untuk menyelesaikan 2 rancangan Undang-undang. Pertama rancangan Undang-undang penyederhanaan partai-partai.Jumlah partai-partai yang sekarang ini terlalu banyak itu, harus dijadikan sekecil-kecilnya. Jangan sampai ada partai gurem mempunyai wakil di dalam DPR. Dan saya akan minta Insya Allah kepada Kabinet Karya agar supaya sebelum saya melawat ke luar negeri menyelesaikan pula rancangan UU merubah UU Pemilihan Umum Tahun 1953. UU Pemilihan Umum 1953 harus dirubah dernikian rupa sehingga golongan fungsionil bisa masuk di dalam Parlemen. Berapa? Tadi sudah saya katakan; menurut rancangan yang ini hari saya putuskan penerimaannya akan termasuklah lebih daripada 50% DPR dari itu golongan fungsionil. Kalau rancangan UU dua ini, satu: penyederhanaan kepartaian. dua: UU Pemilihan Umum baru, sudah sclcsai, maka rancangan UU ini akan saya amanatkan kepada Parlemen, saya kirim kepada Parlemen dengan amanat saya agar supaya Parlemen lekas membicarakan hal ini agar supaya lekas bisa diadakan penye-derhanaan kepartaian, agar supaya lekas bisa diadakan UU Pemilihan Umum yang baru, agar supaya lekas bisa diadakan Pernilihan Umum baru bagi Parlemen baru yang di dalamnya golongan fungsionil masuk.

Dus, sebelum saya melawat ke luar negeri, Insya Allah swt saya akan mengadakan amanat dua hal: amanat dengan lisan kepada sidang Pleno Konstituante, amanat mana akan berbunyi: kembali kepada UUD '45; amanat dengan tulisan kepada DPR agar supaya rencana UU Pemilihan Umum dan rencana UU Penyederhanaan Kepartaian lekas dibicarakan dan lekas dapat dijadikan UU nanti dengan tanda tangan Kepala Negara.

Maka dengan demikian kita akan mencapai satu keadaan yang menurut anggapan saya menyenangkan. Dalam pada itu nanti Dewan Perancang Nasional sudah terbentuk; juga amanatnya Insya Allah akan saya berikan. Menurut Undang-undang DPN maka harus Kepala Negara setiap waktu ia mau mengadakan amanat kepada DPN dan pada pelantikan daripada DPN ini Insya Allah akan saya berikan amanat pula yang penting. Dengan demikian DPN bisa lekas bekerja, DPN bisa lekas menyusun blueprint, blauw-druk, pola daripada masya-rakat adil dan makmur. DPR-nya, saya punya kehendak, selekas mungkin diperbarui atas dasar pemilihan umum yang baru. Konstitusinya, yaitu Undang-Undang Dasarnya, lekas di-kembalikan kepada Undang-Undang Dasar ‘ 45. Maka dengan demikian saya yakinlah, Republik kita akan dapat berjalan lancar.

Saya tadi berkata tentang hal politieke leiderschap, hal eco-nomisch leiderschap. Economisch leiderschap pokoknya ialah susunlah blue-print yang menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Polanya dijalankan oleh segenap rakyat kita dengan alat demokrasi terpimpin. Politieke leiderschap. economisch leiderschap kami, pemimpin-pemimpin, berikan kepada rakyat.

Ini suatu perubahan yang besar sekali, demokrasi terpimpin itu. Tetapi sebagai pernah saya katakan di dalam salah satu pidato saya, kalau tidak salah di Madiun, tatkala buat pertama kali saya mencetuskan dengan jelas akan perlunya demokrasi kita ini kita bongkar dan kita adakan demokrasi baru, stijl baru: demokrasi terpimpin. Pada waktu itu saya dengan tegas berkata, saya bersedia bersama-sama dengan lain-lainnya, tetapi saya sendiri bersedia pula memikul segala tanggung jawab atas hal ini. Saya tidak mengusulkan sesuatu hal yang buta, saya tidak mengusulkan sesuatu hal yang bertentangan dengan hati nurani saya. Saya tidak mengusulkan sesuatu hal yang bertentangan dengan geweten saya. Saya tidak mengusulkan sesuatu hal yang menurut pendapat saya dapat mencelakakan bangsa dan negara. Tidak! Saya hanya mengusulkan sesuatu hal yang menurut keyakinan saya adalah baik, lebih daripada baik, mutlak, perlu bagi pergerakan kita, bagi negara kita, bagi perjuangan kita, bagi revolusi kita. Dan saya bersedia memikul tanggung jawab tentang hal ini terhadap bukan saja bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap kepada Tuhan.

Saya membaca di dalam salah satu surat kabar, saya lupa lagi surat kabar mana, kepalanya "Gembala". Saudara barang-kali ingat, surat kabar mana; tetapi editorialnya berkepala "Gembala". Di dalam editorial itu diperingatkan bahwa menurut firman Tuhan tiap-tiap manusia adalah gembala, dan ia di akhirat nanti akan ditanya tentang hal penggembalaanya. Tiap-tiap manusia adalah pemimpin. Saudara adalah pemimpin dari rumah tangga saudara; saudara j uga pemimpin dari Swatantra tingkat satu; saudara adalah pemimpin dari rumah tangga sau-dara; saudara juga pemimpin dari seluruh Divisi Deponegoro; akupun pemimpin. Tiap-tiap manusia ada-lah pemimpin di dalam lingkungan sendiri-sendiri dan menurut firman Allah swt tiap-tiap manusia nanti akan ditanya tentang pimpinannya. Tiap-tiap manusia nanti akan ditanya tentang gembalaannya: Dan saya berkata, Insya Allah swt saya akan memberi pertanggungan jawab tentang hal demokrasi terpimpin ini kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan kita sekalian.

Maka oleh karena itu, dengan gembira saya telah menyaksikan bahwa Kabinet Karya menyetujui dengan bulat demokrasi terpimpin dan bahwa sekarang antara Kabinet Karya dengan Presiden/Panglima Tertinggi/Ketua Dewan Nasional sudah tercapai seia-sekata yang bulat tentang hal penyelenggaraan demokrasi terpimpin. Bahkan sekarang, manakala antara Kabinet Karya dan Presiden telah juga dicapai satu persesuaian paham bahwa kita mutlak perlu harus kembali kepada UUD '45, maka tidak ada manusia pada malam ini sebenarnya yang lebih berbahagia daripada saya. Saya akan pergi ke Konstituante. Saya akan memberi amanat tertulis kepada Parlemen. Dalam kedua-dua hal akan saya curahkan segenap keyakinan saya dan akan saya curahkan segenap kesetiaan saya bertanggung jawab atas perubahan maha besar di dalam perikehidupan kenegaraan kita sekarang ini dan saya bergembira bahwa seminar Pancasila dalam garis besarnya telah pula membenarkan tindakan yang akan dan telah saya ambil sekarang ini. Terima kasih. Sekian.